Sekapur Sirih dari kesainta.blogspot.com

Selamat Datang di kesainta.blogspot.com, wahana kerinduan berziarah kedalam relung hati untuk merajut kata demi kata dari keheningan.

Tampilkan postingan dengan label Konsili Vatikan II. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsili Vatikan II. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Oktober 2012

KONSTITUSI DOGMATIS TENTANG WAHYU ILAHI (Dei Verbum)

KONSTITUSI DOGMATIS TENTANG WAHYU ILAHI (DEI VERBUM)

PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI

1. (Pendahuluan)

Sambil mendengarkan SABDA ALLAH dengan khidmat dan mewartakannya penuh kepercayaan, Konsili suci mematuhi amanat S. YOHANES: “Kami mewartakan kepadamu hidup kekal, yang ada pada Bapa dan telah nampak kepada kami: Yang kami lihat dan kami dengar, itulah yang kami wartakan kepadamu, supaya kamupun beroleh persekutuan kita bersama Bapa dan Putera-Nya Yesus kristus” (1Yoh1:2-3). Maka dari itu, sambil mengikuti jejak Konsili Trente dan Konsili Vatikan I, Konsili ini bermaksud menyajikan ajaran yang asli tentang wahyu ilahi dan bagaimana itu diteruskan, supaya dengan mendengarkan pewartaan keselamatan seluruh dunia mengimaninya, dengan beriman berharap, dan dengan berharap mencintainya[1]

BAB SATU – TENTANG WAHYU SENDIRI

2. (Hakekat wahyu)

Dalam kebaikan dan kebijaksanaan-Nya Allah berkenan mewahyukan diri-Nya dan memaklumkan rahasia kehendak-Nya (lih. Ef1:9); berkat rahasia itu manusia dapat menghadap Bapa melalui Kristus Sabda yang menjadi daging, dalam Roh Kudus, dan ikut serta dalam kodrat ilahi (lih. Ef2:18 ; 2Ptr1:4). Maka dengan wahyu itu Allah yang tidak kelihatan (lih. Kol 1:15; 1Tim 1:17) dari kelimpahan cinta kasih-Nya menyapa manusia sebagai sahabat-sahabat-Nya (lih. Kel33:11 ; Yoh15:14-15), dan bergaul dengan mereka (lih. Bar3:38), untuk mengundang mereka ke dalam persekutuan dengan diri-Nya dan menyambut mereka didalamnya. Tata perwahyuan itu terlaksana melalui perbuatan dan perkataan yang amat erat terjalin, sehingga karya, yang dilaksanakan oleh Allah dalam sejarah keselamatan, memperlihatkan dan meneguhkan ajaran serta kenyataan-kenyataan yang diungkapkan dengan kata-kata, sedangkan kata-kata menyiarkan karya-karya dan menerangkan rahasia yang tercantum di dalamnya. Tetapi melalui wahyu itu kebenaran yang sedalam-dalamnya tentang Allah dan keselamatan manusia nampak bagi kita dalam Kristus, yang sekaligus menandai pengantara dan kepenuhan seluruh wahyu[2]

3. (Persiapan wahyu ilahi)

Allah, yang menciptakan segala sesuatu melalui sabda-Nya (lih. Yoh 1:3), serta melestarikannya, dalam makhluk-makhluk senantiasa memberikan kesaksian tentang diri-Nya kepada manusia (lih. Rom1:19-20). Lagi pula karena Ia bermaksud membuka jalan menuju keselamatan di sorga, Ia sejak awal mula telah menampakkan Diri kepada manusia pertama. Setelah mereka jatuh, dengan menjanjikan penebusan Ia mengangkat mereka untuk mengharapkan keselamatan (lih. Kej3:15). Tiada putus-putusnya Ia memelihara umat manusia, untuk mengurniakan hidup kekal kepada semua, yang mencari keselamatan dan bertekun melakukan apa yang baik (lih. Rom2:6-7). Adapun pada saat yang ditentukan Ia memanggil Abraham untuk menjadikannya bangsa yang besar (lih. Kej12:2). Sesudah para Bapa bangsa Ia membina bangsa itu dengan perantaraan Musa serta para Nabi, supaya mereka mengakui Diri-Nya sebagai satu-satunya Allah yang hidup dan benar, bapa Penyelenggara dan hakim yang adil, dan supaya mereka mendambakan Penebus yang dijanjikan. Dengan demikian berabad-abad lamanya Ia menyiapkan jalan bagi Injil.

4. (Kristus kepenuhan wahyu)

Setelah berulang kali dan dengan berbagai cara Allah bersabda dengan perantaraan para Nabi, “akhirnya pada zaman sekarang Ia bersabda kepada kita dalam Putera” (Ibr1:1-2). Sebab Ia mengutus Putera-Nya, yakni sabda kekal, yang menyinari semua orang, supaya tinggal ditengah umat manusia dan menceritakan kepada mereka hidup Allah yang terdalam (lih. Yoh1:1-18).
Maka Yesus Kristus, Sabda yang menjadi daging, diutus sebagai “manusia kepada manusia”[3], “menyampaikan sabda Allah” (Yoh3:34), dan menyelesaikan karya penyelamatan, yang diserahkan oleh Bapa kepada-Nya (lih. Yoh5:36 ; Yoh17:4). Oleh karena itu Dia – barang siapa melihat Dia, melihat Bapa juga (lih. Yoh14:9) – dengan segenap kehadiran dan penampilan-Nya, dengan sabda maupun karya-Nya, dengan tanda-tanda serta mukjizat-mukjizatnya, namun terutama dengan wafat dan kebangkitan-Nya penuh kemuliaan dari maut, akhirnya dengan mengutus Roh Kebenaran, menyelesaikan wahyu dengan memenuhinya, dan meneguhkan dengan kesaksian ilahi, bahwa Allah menyertai kita, untuk membebaskan kita dari kegelapan dosa serta maut, dan untuk membangkitkan kita bagi hidup kekal.
Adapun tata keselamatan kristiani, sebagai perjanjian baru dan tetap, tidak pernah akan lampau; dan sama sekali tidak boleh dinantikan lagi wahyu umum yang baru, sebelum Tuhan kita Yesus Kristus menampakkan Diri dalam kemuliaan-Nya (lih. 1Tim6:14 dan Tit2:13).

5. (Menerima wahyu dan iman)

Kepada Allah yang menyampaikan wahyu manusia wajib menyatakan “ketaatan iman” (Rom16:26 ; lih. Rom1:5 ; 2Cor10:5-6). Demikianlah manusia dengan bebas menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, dengan mempersembahkan “kepatuhan akalbudi serta kehendak yang sepenuhnya kepada Allah yang mewahyukan”[4], dan dengan secara sukarela menerima sebagai kebenaran wahyu yang dikurniakan oleh-Nya. Supaya orang dapat beriman seperti itu, diperlukan rahmat Allah yang mendahului serta menolong, pun juga bantuan batin Roh Kudus, yang menggerakkan hati dan membalikkannya kepada Allah, membuka mata budi, dan menimbulkan “pada semua orang rasa manis dalam menyetujui dan mempercayai kebenaran”[5]. Supaya semakin mendalamlah pengertian akan wahyu, Roh Kudus itu juga senantiasa menyempurnakan iman melalui kurnia-kurnia-Nya.

6. (Kebenaran-kebenaran yang diwahyukan)

Dengan wahyu ilahi Allah telah mau menampakkan dan membuka diri-Nya sendiri serta keputusan kehendak-Nya yang abadi tentang keselamatan manusia, yakni “untuk mengikutsertakan manusia dalam harta-harta ilahi, yang sama sekali melampaui daya tangkap akalbudi insani”[6]
Konsili suci mengakui bahwa “Allah, awal dan tujuan segalan sesuatu, dapat diketahui dengan pasti dengan kodrati nalar manusia dari apa yang diciptakan” (lih. Rom1:20). Tetapi Konsili mengajarkan juga bahwa berkat wahyu Allah itulah “segala, yang dalam hal-hal ilahi sebetulnya tidak mustahil diketahui oleh akalbudi manusia, dalam keadaan umat manusia sekarang dapat diketahui oleh semua dengan mudah, dengan kepastian yang teguh dan tanpa tercampuri kekeliruan mana pun juga”[7]

BAB DUA – MENERUSKAN WAHYU ILAHI

7. (Para Rasul dan pengganti mereka sebagai pewarta Injil)

Dalam kebaikan-Nya Allah telah menetapkan, bahwa apa yang diwahyukan-Nya demi keselamatan semua bangsa, harus tetap utuh untuk selamanya dan diteruskan kepada segala keturunannya. Maka Kristus Tuhan, yang menjadi kepenuhan seluruh wahyu Allah yang Mahatinggi (lih. 2Kor1:30 ; 2Kor3:16 ; 2Kor4:6), memerintahkan kepada para Rasul, supaya Injil, yang dahulu telah dijanjikan melalui para Nabi dan dipenuhi oleh-Nya serta dimaklumkan-Nya dengan mulut-nya sendiri, mereka wartakan pada semua orang, sebagai sumber segala kebenaran yang menyelamatkan serta sumber ajaran kesusilaan[8], dan dengan demikian dibagikan kurnia-kurnia ilahi kepada mereka. Perintah itu dilaksanakan dengan setia oleh para Rasul, yang dalam pewartaan lisan, dengan teladan serta penetapan-penetapan meneruskan entah apa yang telah mereka terima dari mulut, pergaulan dan karya Kristus sendiri, entah apa yang atas dorongan Roh Kudus telah mereka pelajari. Perintah Tuhan dijalankan pula oleh para Rasul dan tokoh-tokoh rasuli, yang atas ilham Roh Kudus itu juga telah membukukan amanat keselamatan[9]
Adapun supaya Injil senantiasa terpelihara secara utuh dan hidup dalam Gereja, para Rasul meninggalkan Uskup-uskup sebagai pengganti mereka, yang “mereka serahi kedudukan mereka untuk mengajar”[10]
Maka dari itu Tradisi suci dan Kitab suci perjanjian Lama maupun Baru bagaikan cermin bagi Gereja yang mengembara didunia, untuk memandang Allah yang menganugerahinya segala sesuatu, hingga tiba saatnya gereja dihantar untuk menghadap Allah tatap muka, sebagaimana ada-Nya (lih. 1Yoh3:2).

8. (Tradisi suci)

Oleh karena itu pewartaan para Rasul, yang secara istimewa diungkapkan dalam kitab-kitab yang diilhami, harus dilestarikan sampai kepenuhan zaman melalui penggantian-penggantian yang tiada putusnya. Maka para Rasul, seraya meneruskan apa yang telah mereka terima sendiri, mengingatkan kaum beriman, supaya mereka berpegang teguh pada ajaran-ajaran warisan, yang telah mereka terima entah secara lisan entah secara tertulis (lih. 2Tes2:15), dan supaya mereka berjuang untuk membela iman yang sekali untuk selamanya diteruskan kepada mereka (lih. Yud 3)[11]. Adapun apa yang telah diteruskan oleh para Rasul mencakup segala sesuatu, yang membantu Umat Allah untuk menjalani hidup yang suci dan untuk berkembang dalam imannya. Demikianlah Gereja dalam ajaran, hidup serta ibadatnya melestarikan serta meneruskan kepada semua keturunan dirinya seluruhnya, imannya seutuhnya.
Tradisi yang berasal dari para rasul itu berkat bantuan Roh Kudus berkembang dalam Gereja[12]: sebab berkembanglah pengertian tentang kenyataan-kenyataan maupun kata-kata yang diturunkan, baik karena kaum beriman, yang menyimpannya dalam hati (lih. Luk 2:19 dan 51), merenungkan serta mempelajarinya, maupun karena mereka menyelami secara mendalam pengalaman-pengalaman rohani mereka, maupun juga berkat pewartaan mereka, yang sebagai pengganti dalam martabat Uskup menerima kurnia kebenaran yang pasti. Sebab dalam perkembangan sejarah gereja tiada hentinya menuju kepenuhan kebenaran ilahi, sampai terpenuhilah padanya sabda Allah.
Ungkapan-ungkapan para Bapa suci memberi kesaksian akan kehadiran Tradisi itu pun Gereja mengenal kanon Kitab-kitab suci selengkapnya, dan dalam Tradisi itu Kitab suci sendiri dimengerti secara lebih mendalam dan tiada hentinya dihadirkan secara aktif. Demikianlah Allah, yang dulu telah bersabda, tiada hentinya berwawancara dengan Mempelai Putera-Nya yang terkasih. Dan Roh Kudus, yang menyebabkan suara Injil yang hidup bergema dalam Gereja, dan melalui gereja dalam dunia, menghantarkan Umat beriman menuju segala kebenaran, dan menyebabkan sabda kristus menetap dalam diri mereka secara melimpah (lih. Kol 3:16).

9. (Hubungan antara Tradisi dan Kitab suci)

Jadi Tradisi suci dan Kitab suci berhubungan erat sekali dan berpadu. Sebab keduanya mengalir dari sumber ilahi yang sama, dan dengan cara tertentu bergabung menjadi satu dan menjurus ke arah tujuan yang sama. . Sebab Kitab suci itu pembicaraan Allah sejauh itu termaktub dengan ilham Roh ilahi. Sedangkan oleh Tradisi suci sabda Allah, yang oleh kristus Tuhan dan Roh Kudus dipercayakan kepada para Rasul, disalurkan seutuhnya kepada para pengganti mereka, supaya mereka ini dalam terang Roh kebenaran dengan pewartaan mereka memelihara, menjelaskan dan menyebarkannya dengan setia. Dengan demikian gereja menimba kepastian tentang segala sesuatu yang diwahyukan bukan hanya melalui kitab suci. Maka dari itu keduanya (baik Tradisi maupun Kitab suci) harus diterima dan dihormati dengan cita-rasa kesalehan dan hormat yang sama[13]

10. (Hubungan keduanya dengan seluruh Gereja dan magisterium)

Tradisi suci dan Kitab suci merupakan satu perbendaharaan keramat sabda Allah yang dipercayakan kepada gereja. Dengan berpegang teguh padanya seluruh Umat suci bersatu dengan para Gembala dan mereka dan tetap bertekun dalam ajaran para Rasul dan persekutuan, dalam pemecahan roti dan doa-doa (lih. Kis 2:42 yun). Dengan demikian dalam mempertahankan, melaksanakan dan mengakui iman yang diturunkan itu timbullah kerukunan yang khas antara para Uskup dan kaum beriman[14].
Adapun tugas untuk menafsirkan secara otentik sabda Allah yang tertulis dan diturunkan itu[15] dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup[16], yang kewibawaannya dilaksanakan atas nama Yesus Kristus. Wewenang Mengajar itu tidak berada diatas sabda Allah, melainkan melayaninya, yakni dengan hanya mengajarkan apa yang diturunkan saja, sejauh sabda itu, karena perintah ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus, didengarkannya dengan khidmat, dipeliharanya dengan suci dan diterangkannya dengan setia; dan itu semua diambilnya dari satu perbendaharaan iman itu, yang diajukannya untuk diimani sebagai hal-hal yang diwahyukan oleh Allah.
Maka jelaslah tradisi suci, Kitab suci dan Wewenang Mengajar Gereja, menurut rencana Allah yang mahabijaksana, saling berhubungan dan berpadu sedemikian rupa, sehingga yang satu tidak dapat ada tanpa kedua lainnya, dan semuanya bersama-sama, masing-masing dengan caranya sendiri, dibawah gerakan satu Roh Kudus, membantu secara berdaya guna bagi keselamatan jiwa-jiwa.

BAB TIGA – ILHAM ILAHI KITAB SUCI DAN PENAFSIRAN

11. (Fakta ilham dan kebenaran Kitab suci)

Yang diwahyukan oleh Allah dan yang termuat serta tersedia dalam Kitab suci telah ditulis dengan ilham Roh Kudus. Sebab Bunda Gereja yang kudus, berdasarkan iman para Rasul, memandang Kitab-kitab Perjanjian Lama maupun Baru secara keseluruhan, beserta semua bagian-bagiannya, sebagai buku-buku yang suci dan kanonik, karena ditulis dengan ilham Roh Kudus (lih. Yoh20:31 ; 2Tim3:16 ; 2Ptr1:19-21 ; 2Ptr3:15-16), dan mempunyai Allah sebagai pengarangnya, serta dalam keadaannya demikian itu diserahkan kepada Gereja[17]. Tetapi dalam mengarang kitab-kitab suci itu Allah memilih orang-orang, yang digunakan-Nya sementara mereka memakai kecakapan dan kemampuan mereka sendiri[18], supaya – sementara Dia berkarya dalam dan melalui mereka[19], – semua itu dan hanya itu yang dikehendaki-Nya sendiri dituliskan oleh mereka sebagai pengarang yang sungguh-sungguh[20]
Oleh sebab itu, karena segala sesuatu, yang dinyatakan oleh para pengarang yang ilhami atau hagiograf (penulis suci), harus dipandang sebagai pernyataan Roh Kudus, maka harus diakui, bahwa buku-buku Alkitab mengajarkan dengan teguh dan setia serta tanpa kekeliruan kebenaran, yang oleh Allah dikehendaki supaya dicantumkan dalam kitab-kitab suci demi keselamatan kita[21]. Oleh karena itu “seluruh Alkitab diilhami oleh Allah dan berguna untuk mengajar, meyakinkan, menegur dan mendidik dalam kebenaran: supaya manusia (hamba) Allah menjadi sempurna, siap sedia bagi segala pekerjaan yang baik” (2Tim3:16-17 yun).

12. (Bagaimana Kitab suci harus ditafsirkan)

Adapun karena Allah dalam Kitab suci bersabda melalui manusia secara manusia[22], maka untuk menangkap apa yang oleh Allah akan disampaikan kepada kita penafsir Kitab suci harus menyelidiki dengan cermat, apa yang sebenarnya mau disampaikan oleh para penulis suci, dan apa yang mau ditampakkan oleh Allah dengan kata-kata mereka.
Untuk menemukan maksud para pengarang suci antara lain perlu diperhatikan juga “jenis-jenis sastra”. Sebab dengan cara yang berbeda-beda kebenaran dikemukakan dan diungkapkan dalam nas-nas yang dengan aneka cara bersifat historis, atau profetis, atau poetis, atau dengan jenis sastra lainnya. Selanjutnya penafsiran harus mencari arti, yang hendak diungkapkan dan ternyata jadi diungkapkan oleh pengarang suci dalam keadaan tertentu, sesuai dengan situasi jamannya dan kebudayaannya, melalui jenis-jenis sastra yang ketika itu digunakan[23]. Sebab untuk mengerti dengan seksama apa yang oleh pengarang suci hendak dinyatakan dengan tulisannya, perlu benar-benar diperhatikan baik cara-cara yang lazim dipakai oleh orang-orang pada zaman pengarang itu dalam merasa, berbicara atau bercerita, maupun juga cara-cara yang pada zaman itu biasanya dipakai dalam pergaulan antar manusia[24]
Akan tetapi Kitab suci ditulis dalam Roh Kudus dan harus dibaca dan ditafsirkan Roh itu juga[25]. Maka untuk menggali dengan tepat arti nas-nas suci, perhatian yang sama besarnya harus diberikan kepada isi dan kesatuan seluruh Alkitab, dengan mengindahkan Tradisi hidup seluruh Gereja serta analogi iman. Merupakan kewajiban para ahli Kitab suci: berusaha menurut norma-norma itu untuk semakin mendalam memahami dan menerangkan arti Kitab suci, supaya seolah-oleh berkat penyelidikan yang disiapkan keputusan Gereja menjadi lebih masak. Sebab akhirnya semua yang menyangkut cara menafsirkan Alkitab itu berada dibawah keputusan Gereja, yang menunaikan tugas serta pelayanan memelihara dan menafsirkan sabda allah[26].

13. (Turunnya Allah)

Jadi dalam Kitab suci – sementara kebenaran dan kesucian Allah tetap dipertahankan – nampaklah “turunnya” Kebijaksanaan yang menakjubkan, “supaya kita mengenal kebaikan Allah yang tak terperikan, dan betapa Ia melunakkan bahasa-Nya, dengan memperhatikan serta mengindahkan kodrat kita.”[27] Sebab sabda Allah, yang diungkapkan dengan bahasa manusia, telah menyerupai pembicaraan manusiawi, seperti dulu Sabda Bapa yang kekal, dengan mengenakan daging kelemahan manusiawi, telah menjadi serupa dengan manusia.

BAB EMPAT – PERJANJIAN LAMA

14. (Sejarah keselamatan dalam kitab-kitab Perjanjian Lama)

Allah yang mahakasih dengan penuh perhatian merencanakan dan menyiapkan keselamatan segenap umat manusia. Dalam pada itu Ia dengan penyelenggaraan yang istimewa memilih bagi diri-Nya suatu bangsa, untuk diserahi janji-janji-Nya. Sebab setelah mengadakan perjanjian dengan Abraham (lih. Kej15:18) dan dengan bangsa Israel melalui Musa (lih. Kel24:8), dengan sabda maupun karya-Nya Ia mewahyukan Diri kepada umat yang diperoleh-Nya sebagai satu-satunya Allah yang benar dan hidup sedemikian rupa, sehingga Israel mengalami bagaimanakah Allah bergaul dengan manusia. Dan ketika Allah bersabda melalui para Nabi, Israel semakin mendalam dan terang memahami itu, dan semakin meluas menunjukkannya diantara para bangsa (lih. Mzm21:28-29 ; Mzm95:1-3 ; Yes2:1-4 ; Yer3:17). Adapun tata keselamatan, yang diramalkan, diceritakan dan diterangkan oleh para pengarang suci, sebagai sabda Allah yang benar terdapat dalam Kitab-kitab Perjanjian Lama. Maka dari itu kitab-kitab itu, yang diilhami oleh Allah, tetap mempunyai nilai abadi: “Sebab apapun yang tertulis, ditulis untuk menjadi pelajaran bagi kita, supaya kita karena kesabaran dan penghiburan Kitab suci mempunyai pengharapan” (Rom15:4).

15. (Arti Perjanjian Lama untuk Umat kristiani)

Tata keselamatan Perjanjian Lama terutama dimaksudkan untuk meyiapkan kedatangan Kristus Penebus seluruh dunia serta Kerajaan al Masih, mewartakannya dengan nubuat-nubuat (lih. Luk24:44 ; Yoh5:39 ; 1Ptr1:10), dan menandakannya dengan pelbagai lambang (lih. 1Kor10:11). Kitab-kitab perjanjian Lama, sesuai dengan keadaan umat manusia sebelum zaman pemulihan keselamatan oleh Kristus, mengungkapkan kepada semua orang pengertian tentang Allah dan manusia serta cara-cara Allah yang adil dan rahim bergaul dengan manusia. Meskipun juga mencantumkan hal-hal yang tidak sempurna dan bersifat sementara, kitab-kitab itu memaparkan cara pendidikan ilahi yang sejati[28]. Maka kitab-kitab itu, yang mengungkapkan kesadaran hidup akan Allah, yang mencantumkan ajaran-ajaran yang luhur tentang Allah serta kebijaksanaan yang menyelamatkan tentang perihidup manusia, pun juga perbendaharaan doa-doa yang menakjubkan, akhirnya secara terselubung mengemban keselamatan kita, kitab-kitab itu harus diterima dengan khidmat oleh Umat beriman kristiani.

16. (Kesatuan antara kedua Perjanjian)

Allah, pengilham dan pengarang kitab-kitab Perjanjian Lama maupun Baru, dalam kebijaksanaan-Nya mengatur (Kitab suci) sedemikian rupa, sehingga Perjanjian Baru tersembunyi dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Lama terbuka dalam Perjanjian Baru[29]. Sebab meskipun Kristus mengadakan Perjanjian yang Baru dalam darah-Nya (lih. Luk 22:20; 1Kor 11:25), namun Kitab-kitab Perjanjian Lama seutuhnya ditampung dalam pewartaan Injil[30], dan dalam Perjanjian Baru memperoleh dan memperlihatkan maknanya yang penuh (lih. Mat5:17 ; Luk24:27 ; Rom16:25-26 ; 2Kor3:14-16) dan sebaliknya juga menyinari dan menjelaskan Perjanjian Baru.

BAB LIMA – PERJANJIAN BARU

17. (Keluhuran Perjanjian Baru)

Sabda Allah, yang merupakan kekuatan Allah demi keselamatan semua orang yang beriman (lih. Rom1:16), dalam Kitab-kitab Perjanjian Baru disajikan secara istimewa dan memperlihatkan daya kekuatannya. Sebab setelah genap waktunya (lih. Gal4:4), Sabda yang menjadi daging dan diam di antara kita penuh rahmat dan kebenaran (lih. Yoh1:14). Kristus mendirikan Kerajaan Allah di dunia, dengan karya dan sabda-Nya menampakkan Bapa-Nya dan Diri-Nya sendiri, dengan wafat, kebangkitan serta kenaikan-Nya penuh kemuliaan, pun dengan mengutus Roh Kudus menyelesaikan karya-Nya. Setelah ditinggikan dari bumi Ia menarik semua orang kepada diri-Nya (lih. Yoh12:32, yun). Dialah satu-satunya, yang mempunyai sabda kehidupan kekal (lih. Yoh6:68). Adapun rahasia itu tidak dinyatakan kepada angkatan-angkatan lain, seperti sekarang telah diwahyukan dalam Roh Kudus kepada para Rasul-Nya yang suci serta para Nabi (lih. Ef3:4-6, yun), supaya mereka mewartakan Injil, membangkitkan iman akan Yesus Kristus dan Tuhan, dan menghimpun Gereja. Tentang peristiwa-peristiwa itu dalam kitab-kitab Perjanjian Baru terdapat kesaksian kekal dan ilahi.

18. (Asal-usul Injil dari para Rasul)

Semua orang tahu, bahwa diantara semua kitab, juga yang termasuk Perjanjian Baru, Injillah yang sewajarnya menduduki tempat istimewa. Sebab Injil merupakan kesaksian utama tentang hidup dan ajaran Sabda yang menjadi daging, Penyelamat kita.
Selalu dan di mana-mana Gereja mempertahankan dan tetap berpandangan, bahwa keempat Injil berasal dari para rasul. Sebab apa yang atas perintah Kristus diwartakan oleh para rasul, kemudian dengan ilham Roh ilahi diteruskan secara tertulis kepada kita oleh mereka dan orang-orang kerasulan, sebagai dasar iman, yakni Injil dalam keempat bentuknya menurut Mateus, Markus, Lukas dan Yohanes[31]

19. (Sifat historis Injil)

Bunda Gereja yang kudus dimasa lampau mempertahankan dan tetap setia berpegang teguh pada pandangan, bahwa keempat Injil tersebut, yang sifat historisnya diakui tanpa ragu-ragu, dengan setia meneruskan apa yang oleh Yesus Putera Allah selama hidupnya diantara manusia sungguh telah dikerjakan dan diajarkan demi keselamatan kekal mereka, sampai hari Ia diangkat (lih. Kis1:1-2). Sesudah kenaikan Tuhan para Rasul meneruskan kepada para pendengar mereka apa yang dikatakan dan dijalankan oleh Yesus sendiri, dengan pengertian yang lebih penuh, yang mereka peroleh [32] karena di didik oleh peristiwa-peristiwa mulia Kristus dan oleh terang Roh kebenaran[33]. Adapun cara penulis suci mengarang keempat Injil dan memilih berbagai dari sekian banyak hal yang telah diturunkan secara lisan atau tertulis; beberapa hal mereka susun secara agak sintetis, atau mereka uraikan dengan memperhatikan keadaan Gereja-gereja; akhirnya dengan tetap mempertahankan bentuk pewartaan, namun sedemikian rupa, sehingga mereka selalu menyampaikan kepada kita kebenaran yang murni tentang Yesus[34]. Sebab mereka menulis, entah berdasarkan ingatan dan kenangan mereka sendiri, entah berdasarkan kesaksian mereka “yang dari semula menjadi saksi mata dan pelayan sabda”, dengan maksud supaya kita mengenal “kebenaran” kata-kata yang diajarkan kepada kita (lih. Luk1:2-4).

20. (Kitab-kitab Perjanjian Baru lainnya)

Kecuali memuat keempat Injil kanon Perjanjian Baru juga mencantumkan surat-surat S. Paulus serta tulisan para Rasul lainnya yang dikarang dengan ilham Roh Kudus. Menurut rencana Allah yang bijaksana dalam tulisan-tulisan itu diteguhkan mengenai segala sesuatu mengenai Kristus Tuhan, ajaran-Nya yang sejati semakin jelas, diwartakan daya kekuatan karya ilahi Kristus yang menyelamatkan, dikisahkan awal mula Gereja dan penyebarannya yang mengagumkan, dan dinubuatkan penyelesaiannya dalam kemuliaan.
Sebab Tuhan Yesus menyertai para Rasul-Nya seperti telah dijanjikan-Nya(lih. Mat 28:20), dan Ia mengutus Roh Pembantu kepada mereka, untuk membimbing mereka memasuki kepenuhan kebenaran (lih. Yoh16:13).

BAB ENAM – KITAB SUCI DALAM KEHIDUPAN GEREJA

21. (Gereja menghormati kitab-kitab suci)

Kitab-kitab ilahi seperti juga Tubuh Tuhan sendiri selalu dihormati oleh Gereja, yang – terutama dalam Liturgi suci – tiada hentinya menyambut roti kehidupan dari meja sabda Allah maupun Tubuh Kristus, dan menyajikannya kepada Umat beriman. Kitab-kitab itu bersama dengan Tradisi suci selalu dipandang dan tetap dipandang sebagai norma imannya yang tinggi. Sebab kitab-kitab itu diilhami oleh Allah dan sekali untuk selamanya telah dituliskan, serta tanpa perubahan manapun menyampaikan sabda Allah sendiri, lagi pula mendengarkan suara Roh Kudus dalam sabda para Nabi dan para Rasul. Jadi semua pewartaan dalam Gereja seperti juga agama kristiani sendiri harus dipupuk dan diatur oleh Kitab suci. Sebab dalam kitab-kitab suci Bapa yang ada di sorga penuh cinta kasih menjumpai para putera-Nya dan berwawancara dengan mereka. Adapun demikian besarlah daya dan kekuatan sabda Allah, sehingga bagi Gereja merupakan tumpuan serta kekuatan, dan bagi putera-puteri Gereja menjadi kekuatan iman, santapan jiwa, sumber jernih dan kekal hidup rohani. Oleh karena itu bagi Kitab suci berlakulah secara istimewa kata-kata: “Memang sabda Allah penuh kehidupan dan kekuatan” (Ibr4:12), “yang berkuasa membangun dan mengurniakan warisan diantara semua para kudus” (Kis 20:32; lih. 1Tes 2:13).

22. (Dianjurkan terjemahan-terjemahan yang tepat)

Bagi kaum beriman kristisni jalan menuju Kitab suci harus terbuka lebar-lebar. Oleh karena itu sejak semula Gereja mengambil alih terjemahan Yunani Perjanjian Lama yang amat kuno, yang disebut “septuaginta”. Gereja selalu menghormati juga terjemahan-terjemahan lain ke dalam bahasa Timur dan Latin, terutama yang disebut “Vulgata”. Tetapi karena sabda Allah harus tersedia pada segala zaman, Gereja dengan perhatian keibuannya mengusahakan, supaya dibuat terjemahan-terjemahan yang sesuai dan cermat ke dalam pelbagai bahasa, terutama berdasarkan teks asli Kitab suci. Bila terjemahan-terjemahan itu – sekiranya ada kesempatan baik dan Pimpinan Gereja menyetujuinya – diselenggarakan atas usaha bersama dengan saudara-saudari terpisah, maka terjemahan-terjemahan itu dapat digunakan oleh semua orang kristiani.

23. (Tugas kerasulan para ahli katolik)

Mempelai Sabda yang menjadi daging, yakni Gereja, dengan bimbingan Roh Kudus berusaha memperoleh pengertian yang semakin mendalam tentang Kitab suci, supaya tiada hentinya menyediakan santapan sabda-sabda ilahi bagi para puteranya. Oleh karena itu Gereja dengan tepat pula memajukan usaha mempelajari para Bapa Gereja yang suci dari Timur maupun Barat serta liturgi-liturgi suci. Para ahli Kitab suci katolik dan ahli teologi lainnya dalam kerja sama yang erat harus berusaha, supaya mereka dibawah pengawasan Wewenang Mengajar yang suci dan dengan upaya-upaya yang tepat menyelidiki dan menguraikan Kitab suci sedemikian rupa, sehingga sebanyak mungkin pelayan sabda ilahi dengan hasil yang baik dapat menyajikan santapan Kitab suci kepada Umat Allah, untuk menerangi budi, meneguhkan kehendak, dan mengobarkan hati sesama untuk mengasihi Allah[35]. Konsili suci mendorong para putera Gereja, para ahli Kitab suci, supaya mereka dengan tenaga yang selalu segar dan dengan sanagt tekun meneruskan karya yang telah dimulai dengan baik, menurut kehendak gereja[36]

24. (Pentingnya Kitab suci bagi teologi)

Teologi suci bertumpu pada sabda Allah yang tertulis, bersama dengan Tradisi suci, sebagai landasan yang tetap. Disitulah teologi amat sangat diteguhkan dan selalu diremajakan, dengan menyelidiki dalam terang iman segala kebenaran yang tersimpan dalam rahasia Kristus. Adapun Kitab suci mengemban sabda Allah, dan karena diilhami memang sungguh-sungguh sabda Allah. Maka dari itu pelajaran Kitab suci hendaklah bagaikan jiwa Teologi suci[37]. Namun dengan sabda Alkitab juga pelayanan sabda, yakni pewartaan pastoral, ketekese dan semua pelajaran kristiani – diantaranya homili liturgis harus sungguh diistimewakan – mendapat bahan yang sehat dan berkembang dengan suci.

25. (Dianjurkan pembacaan Kitab suci)

Oleh sebab itu semua rohaniwan, terutama para imam Kristus serta lain-lainnya, yang sebagai diakon atau katekis secara sah menunaikan pelayanan sabda, perlu berpegang teguh pada Alkitab dengan membacanya dengan asyik dan mempelajarinya dengan saksama. Maksudnya jangan sampai ada seorang pun diantara mereka yang menjadi “pewarta lahiriah dan hampa sabda Allah, tetapi tidak mendengarkannya sendiri dalam batin”[38]. Padahal ia wajib menyampaikan kepada kaum beriman yang dipercayakan kepadanya kekayaan sabda Allah yang melimpah, khususnya dalam Liturgi suci. Begitu pula Konsili suci mendesak dengan sangat dan istimewa semua orang beriman, terutama para religius, supaya dengan sering kali membaca kitab-kitab ilahi memperoleh “pengertian yang mulia akan Yesus Kristus” (Flp3:8). “Sebab tidak mengenal Alkitab berarti tidak mengenal Kristus”[39]. Maka hendaklah mereka dengan suka hati menghadapi nas yang suci sendiri, entah melalui liturgi suci yang sarat dengan sabda-sabda ilahi, entah melalui bacaan yang saleh, entah melalui lembaga-lembaga yang cocok untuk itu serta bantuan-bantuan lain, yang berkat persetujuan dan usaha para Gembala Gereja dewasa ini tersebar dimana-mana dengan amat baik. Namun hendaklah mereka ingat, bahwa doa harus menyertai pembacaan Kitab suci, supaya terwujudlah wawancara antara Allah dan manusia. Sebab “kita berbicara dengan-Nya bila berdoa; kita mendengarkan-Nya bila membaca amanat-amanat ilahi”[40]
Adalah tugas para uskup, “yang mengemban ajaran para Rasul”[41], untuk membina dengan baik Umat beriman yang dipercayakan kepada mereka, supaya dengan tepat menggunakan kitab-kitab ilahi, terutama Perjanjian Baru dan lebih khusus lagi Injil-Injil, dengan menyediakan terjemahan-terjemahan Kitab suci. Terjemahan-terjemahan itu hendaklah dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang diperlukan dan sungguh memadai, supaya putera-puteri Gereja dengan aman dan berguna memakai Kitab suci, dan diresapi dengan semangatnya.
Selain itu hendaknya diusahakan terbitan-terbitan Kitab suci, dibubuhi dengan catatan-catatan yang sesuai, supaya digunakan juga oleh mereka yang bukan kristiani, dan yang cocok dengan keadaan mereka. Hendaknya para Gembala jiwa, serta Umat kristiani dalam keadaan mana pun juga, berusaha untuk dengan pelbagai cara menyebarluaskan terbitan-terbitan itu dengan bijaksana.

26. (Akhir kata)

Maka semoga dengan demikian melalui pembacaan dan studi Kitab suci “sabda Allah berjalan terus dan dimuliakan” (2Tes3:1), perbendaharaan wahyu yang dipercayakan kepada Gereja semakin memenuhi hati orang-orang. Seperti hidup Gereja berkembang karena Umat sering dan dengan rajin menghadiri misteri Ekaristi, begitu pula boleh diharapkan dorongan baru dalam hidup rohani karena sabda Allah yang “tinggal selama-lamanya” (Yes40:8; lih. 1Ptr1:23-2) semakin dihormati.
Semua itu dan setiap hal yang dinyatakan dalam Konstitusi ini berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Adapun kami, atas kekuasaan Rasuli yang oleh Kristus diserahkan kepada Kami, dalam Roh Kudus menyetujui, memutuskan dan menetapkan itu semua bersama dengan para Bapa yang terhormat, lagi pula memerintahkan, agar segala sesuatu yang dengan demikian telah ditetapkan dalam Konsili, dimaklumkan secara resmi demi kemuliaan Allah.

Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 18 bulan November tahun 1965.
Saya PAULUS
Uskup Gereja katolik
(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)

[1] Lih. S. AGUSTINUS, Tentang mengajar agama kepada mereka yang serba tidak tahu, bab IV, 8: PL 40:316. [2] Lih. Mat11:27 ; Yoh1:14 dan Yoh1:17 ; Yoh14:6 ; Yoh17:1-3 ; 2Kor3:16 dan 2Kor4:6 ; Ef1:3-14.
[3] Surat kepada Diognetus, bab VII, 4: FUNK, Patres Apostolici, I, hlm. 403.
[4] KONSILI VATIKAN I, Konstitusi dogmatis tentang iman katolik, bab 3 tentang iman: DENZ 1789 (3008).
[5] KONSILI ORANGE II, kanon 7: DENZ. 180 (377); KONSILI VATIKAN I, dalam Konstitusi itu juga: DENZ. 1791 (3010).
[6] KONSILI VATIKAN I, Konstitusi dogmatik tentang iman katolik, bab 2 tentang wahyu: DENZ. 1786 (3005).
[7] KONSILI VATIKAN I, dalam bab yang sama: DENZ. 1785 dan 1786 (3004 dan 3005).
[8] Lih. Mat 28:19-20 dan Mrk 16:15. KONSILI TRENTE, Sidang IV, dekrit tentang Kanon Kitab suci: DENZ 783 (1591).
[9] Lih. KONSILI TRENTE, teks yang sama; KONSILI VATIKAN I, Sidang III, Konstitusi dogmatis tentang iman katolik, bab 2 tentang wahyu, DENZ. 1787 (3006).
[10] S. IRENIUS, Melawan bidaah-bidaah, III,3,1: PG 7,848; HARVEY, 2, hlm. 9.
[11] Lih. KONSILI NISEA II: DENZ. 303 (602). KONSILI KONSTANTINOPEL IV, Sidang X, kanon 1: DENZ. 336 (650-652).
[12] Lih. KONSILI VATIKAN I, Konstitusi dogmatis tentang iman katolik, bab 4 tentang iman dan akalbudi: DENZ. 1800 (3020).
[13] Lih. KONSILI TRENTE, Sidang IV, dalam teks yang sama: DENZ. 783 (1501).
[14] Lih. PIUS XII, Konstitusi Apostolik Munificentissimus Deus, 1 November 1950: AAS 42 (1950) 756; bandingkan dengan ungkapan S. SIPRIANUS, Surat 66,8: HARTEL, III, B, hlm. 733: “Gereja ialah umat yang bersatu dengan Imam dan kawanan yang menganut Gembalanya”.
[15] Lih. KONSILI VATIKAN I, Konstitusi dogmatis tentang iman katolik, bab 3 tentang iman: DENZ. 1792 (3011).
[16] Lih. PIUS XII, Ensiklik Humani Generis, 12 Agustus 1950: AAS 42 (1950) 568-569: DENZ. 2314 (3886).
[17] Lih. KONSILI VATIKAN I, Konstitusi dogmatis tentang iman katolik, bab 2 tentang wahyu: DENZ. 1787 (3006). Komisi Kitab suci, Dekrit 18 Juni 1915: DENZ. 2180 (3629); Enchiridion Biblicum 420. S.S.C.S. OFFICII (Kongregasi Ofisi), surat 22 Desember 1923: Ench. Bibl. 449.
[18] Lih. PIUS XII, Ensiklik Divino afflante Spiritu, 30 September 1943: AAS 35 (1943) hlm. 314; Ench. Bibl. 556.
[19] “Dalam dan melalui manusia”: lih. Ibr 1:1 dan 4:7 (“dalam”); 2Sam 23:2; Mat 1:22 dan beberapa ditempat lain (“melalui”); KONSILI VATIKAN I: Skema tentang ajaran katolik, catatan 9: Coll. Lac. VII, 522.
[20] LEO XIII, Ensiklik Providentissimus Deus, 18 November 1893: DENZ. 1952 (3293); Ench. Bibl. 125.
[21] Lih. S. AGUSTINUS, Gen. Ad Litt. 2,9,20: PL 34, 270-271; Surat 82,3: PL 33,277: CSEL. 34,2 hlm. 354. S. TOMAS, Tentang kebenaran, soal 12 art. 2 C. KONSILI TRENTE, Sidang IV tentang kitab-kitab kanonik: DENZ. 783 (1501). LEO XIII, Ensiklik Providentissimus Deus, Ench. Bibl. 121, 124, 126-127. PIUS XII, Ensiklik Divino afflante: Ench. Bibl. 539.
[22] S. AGUSTINUS, Tentang kota Allah, XVII,6,2: PL 41,537: CSEL XL, 2,228.
[23] S. AGUSTINUS, Tentang ajaran kristiani, III, 18,26: PL 34, 75-76.
[24] PIUS XII, ditempat yang telah dikutib: DENZ. 2294 (3829-3830); Ench. Bibl. 557-562.
[25] Lih. BENEDIKTUS XV, Ensiklik Spiritus Paraclitus, 15 September 1920: Ench. Bibl. 469. S. HIRONIMUS, Tentang Gal 5:19-21: PL 26,417A.
[26] Lih. KONSILI VATIKAN I, Konstitusi dogmatis tentang iman katolik, bab 2 tentang wahyu: DENZ. 1788 (3007).
[27] S. YOHANES KRISOSTOMUS, Tentang Kej 3,8 (homili 17,1): PG 53,134: “Melunakkan” dalam bahasa Yunani “synkatabasis”.
[28] PIUS XI, Ensiklik Mit brenneder Sorge, 14 Maret 1937: AAS 29 (1937) hlm. 151.
[29] S. AGUSTINUS, Quaest. In Hept. 2,73: PL 34,623.
[30] S. IRENIUS, melawan bidaah-bidaah, III,21,3: PG 7,950; (=25,1: HARVEY 2, hlm. 115). S. SIRILUS dari Yerusalem, Katekese 4,35: PG 33,497. TEODORUS dari Mopsuesta, Tentang Zef 1:4-6: PG 66,425D-435A.
[31] Lih. S. IRENIUS, Melawan bidaah-bidaah, III,11,8: PG 7:885; terb. SAGNARD, hlm. 194.
[32] Yoh 2:22; 12:16; lih. 14:26; 16:12-13; 7:39.
[33] Lih. Yoh 14:26; 16:13.
[34] Lih. Instruksi Sancta Mater Ecclesia, yang dikeluarkan oleh panitia Kepausan untuk memajukan studi Kitab suci: AAS 56 (1964) hlm. 715.
[35] Lih. PIUS XII, Ensiklik Divino afflante: Ench. Bibl. 551, 552, 567. KOMISI KEPAUSAN UNTUK KITAB SUCI, Instruksi tentang cara yang tepat untuk mengajarkan Kitab suci di seminari-seminari bagi calon imam dan di kolese-kolese para religius, 13 Mei 1950: AAS 42 (1950) hlm. 495-505.
[36] Lih. PIUS XII, kutipan yang sama: Ench. Bibl. 569.
[37] Lih. LEO XIII, Ensiklik Providentissimus: Ench. Bibl. 114; BENEDIKTUS XV, Ensiklik Spiritus Paraclitus: Ench. Bibl. 483.
[38] S. AGUSTINUS, Kotbah 179,1: PL 38,966.
[39] S. HIRONIMUS, Komentar pada Yesaya, Pendahuluan: PL 24,17. – Lih. BENEDIKTUS XV, Ensiklik Spiritus Paraclitus: Ench. Bibl. 475-480. PIUS XII, Ensiklik Divino afflante: Ench. Bibl. 544.
[40] S. AMBROSIUS, Tentang tugas-tugas para pelayan I, 20,88: PL 1650.
[41] S. IRENIUS, Melawan bidaah-bidaah, IV,32,1: PG 7,1071 )= 49,2) HARVEY, 2, hlm. 255.

PERNYATAAN TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA

PERNYATAAN TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA (Dignitatis Humanae (DH)-KONSILI VATIKAN II)

PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI

TENTANG HAK PRIBADI DAN MASYARAKAT ATAS KEBEBASAN SOSIAL DAN SIPIL DALAM HAL KEAGAMAAN

1. MARTABAT PRIBADI MANUSIA semakin disadari oleh manusia zaman sekarang[1]. Bertambahlah juga jumlah mereka yang menuntut, supaya dalam bertindak manusia sepenuhnya menggunakan pertimbangannya sendiri serta kebebasannya yang bertanggung jawab, bukannya terdorong oleh paksaan, melainkan karena menyadari tugasnya. Begitu pula mereka menuntut supaya wewenang pemerintah dibatasi secara yuridis, supaya batas-batas kebebasan yang sewajarnya baik pribadi maupun kelompok-kelompok jangan dipersempit. Dalam masyarakat manusia tuntutan kebebasan itu terutama menyangkut harta-nilai rohani manusia, dan teristimewa berkenaan dengan pengalaman agama secara bebas dalam masyarakat. Dengan saksama Konsili Vatikan ini mempertimbangkan aspirasi-aspirasi itu, dan bermaksud menyatakan betapa keinginan-keinginan itu selaras dengan kebenaran dan keadilan. Maka Konsili ini meneliti Tradisi serta ajaran suci Gereja, dan dari situ menggali harta baru, yang selalu serasi dengan khazanah yang sudah lama.
Oleh karena itu Konsili suci pertama-tama menyatakan, bahwa Allah sendiri telah menunjukkan jalan kepada umat manusia untuk mengabdi kepada-Nya, dan dengan demikian memperoleh keselamatan dan kebahagiaan dalam Kristus. Kita percaya, bahwa satu-satunya Agama yang benar itu berada dalam Gereja katolik dan apostolik, yang oleh Tuhan Yesus diserahi tugas untuk menyebarluaskannya kepada semua orang, ketika bersabda kepada para Rasul: “Pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan babtislah mereka dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah kuperintahkan kepadamu” (Mat 28:19-20). Adapun semua orang wajib mencari kebenaran, terutama dalam apa yang menyangkut Allah dan Gereja-Nya. Sesudah mereka mengenal kebenaran itu, mereka wajib memeluk dan mengamalkannya.
Begitu pula Konsili suci menyatakan, bahwa tugas-tugas itu menyangkut serta mengikat suara hati, dan bahwa kebenaran itu sendiri, yang merasuki akal budi secara halus dan kuat. Adapun kebebasan beragama, yang termasuk hak manusia dalam menunaikan tugas berbakti kepada Allah, menyangkut kekebalan terhadap paksaan dalam masyarakat. Kebebasan itu sama sekali tidak mengurangi ajaran katolik tradisional tentang kewajiban moral manusia dan masyarakat terhadap agama yang benar dan satu-satunya Gereja Kristus. Selain itu dalam menguraikan kebebasan beragama Konsili suci bermaksud mengembangkan ajaran para paus akhir-akhir ini tentang hak-hak pribadi manusia yang tidak dapat di ganggu-gugat, pun juga tentang penataan yuridis masyarakat.

I. AJARAN UMUM TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA

2. (Objek dan dasar kebebasan beragama)
Konsili vatikan ini menyatakan, bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-orang perorangan maupun kelompok-kelompok sosial atau kuasa manusiawi mana pun juga, sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, atau dihalang-halangi untuk dalam batas-batas yang wajar bertindak menurut suara hatinya, baik sebagai perorangan maupun dimuka umum, baik sendiri maupun bersama dengan orang-orang lain. Selain itu Konsili menyatakan, bahwa hak menyatakan kebebasan beragama sungguh didasarkan pada martabat pribadi manusia, sebagaimana dikenal berkat sabda Allah yang diwahyukan dan dengan akal-budi[2]. Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama harus diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil.
Menurut martabat mereka semua orang – justru sebagai pribadi, artinya berakalbudi dan berkehendak bebas, oleh karena itu mengemban tanggung jawab pribadi, – berdasarkan kodrat mereka sendiri terdorong, dan karena kewajiban moral terikat untuk mencari kebenaran, terutama yang menyangkut Agama. Mereka wajib juga berpegang pada kebenaran yang mereka kenal, dan mengatur seluruh hidup mereka menurut tuntunan kebenaran. Tetapi manusia hanyalah dapat memenuhi kewajiban itu dengan cara yang sesuai dengan kodrat mereka, bila mereka mempunyai kebebasan psikologis pun sekaligus bebas dari paksaan dari luar. Jadi hak atas kebebasan beragama tidak didasarkan pada keadaan subjektif seorang pribadi, melainkan pada kodratnya sendiri. Maka dari itu hak atas kebebasan itu tetap masih ada juga pada mereka, yang tidak memenuhi kewajiban mereka mencari kebenaran dan berpegang teguh padanya; dan menggunakan hak itu tidak dapat dirintangi, selama tata masyarakat tetap berdasarkan keadilan.
3. (Kebebasan beragama dan hubungan manusia dengan Allah)
Itu semua menjadi lebih jelas lagi, bila dipertimbangkan bahwa tolok ukur hidup manusia yang tertinggi ialah hukum ilahi sendiri, yang bersifat kekal serta obyektif, dan berlaku bagi semua orang, yakni bahwa menurut ketetapan kebijaksanaan dan cinta kasih-Nya Allah mengatur, mengarahkan serta memerintahkan alam semesta dan perjalanan masyarakat manusia. Allah mengikutsertakan manusia dalam hukum-Nya itu, sehingga manusia, berkat penyelenggaraan ilahi yang secara halus mengatur segalanya, dapat semakin menyelami kebenaran yang tak dapat berubah. Maka dari itu setiap orang mempunyai tugas dan karena itu juga hak untuk mencari kebenaran perihal keagamaan, untuk dengan bijaksana, melalui upaya-upaya yang memadai, membentuk pendirian suara hatinya yang cermat dan benar.
Adapun kebenaran harus dicari dengan cara yang sesuai dengan martabat pribadi manusia serta kodrat sosialnya, yakni melalui penyelidikan yang bebas, melalui pengajaran atau pendidikan, komunikasi dan dialog. Melalui cara-cara itu manusia menjelaskan kepada sesamanya kebenaran yang telah ditemukannya, atau yang ia telah merasa menemukan, sehingga mereka saling membantu dalam mencari kebenaran. Atas persetujuannya sendiri manusia harus berpegang teguh pada kebenaran yang dikenalnya.
Manusia menangkap dan mengakui ketentuan-ketentuan hukum ilahi melalui suara hatinya. Ia wajib mematuhi suara hatinya. Ia wajib mematuhi suara hati dengan setia dalam seluruh kegiatannya, untuk mencapai tujuannya yakni Allah. Jadi janganlah ia dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya. Tetapi jangan pula ia dirintangi untuk bertindak menurut suara hatinya, terutama dalam hal keagamaan. Sebab menurut sifatnya sendiri pengalaman agama pertama-tama terdiri dari tindakan-tindakan batin yang dikehendaki orang sendiri serta bersifat bebas, dan melalui tindakan-tindakan itu ia langsung mengarahkan diri kepada Allah: tindakan-tindakan seperti itu tidak dapat diperintahkan atau dihalang-halangi oleh kuasa manusiawi semata-mata[3]. Sedangkan kodrat sosial manusia sendiri menuntut, supaya ia mengungkapkan tindakan-tindakan batin keagamaannya secara lahiriah, berkomunikasi dengan sesama dalam hal keagamaan, dan menyatakan agamanya secara bersama-sama.
Maka terjadilah ketidak-adilan terhadap pribadi manusia dan tata sosial yang ditetapkan oleh Allah baginya, bila ia tidak diperbolehkan mengamalkan agamanya secara bebas dalam masyarakat, padahal ketertiban umum yang adil tetap dihormatinya.
Kecuali itu tindakan-tindakan keagamaan, yang dijalankan manusia untuk sebagai pribadi maupun dimuka umum mengarahkan diri kepada Allah berdasarkan keputusan pribadi, pada hakekatnya mengatasi tata duniawi yang fana. Maka dari itu pemerintah, yang bertujuan mengusahakan kesejahteraan umum di dunia ini memang wajib mengakui kehidupan beragama para warganegara dan mendukungnya. Tetapi harus dikatakan melampaui batas wewenangnya, bila memberanikan diri mengatur dan merintangi kegiatan-kegiatan religius.
4. (Kebebasan jemaat-jemaat keagamaan)
Kebebasan dari paksaan dalam hal agama, yang menjadi hak setiap pribadi yang harus diakui juga bila orang-orang bertindak bersama. Sebab kodrat sosial manusia maupun hakekat sosial agama menuntut adanya jemaat-jemaat keagamaan.
Maka asal tuntutan-tuntutan ketertiban umum yang adil jangan dilanggar, jemaat-jemaat itu berhak atas kebebasan, untuk mengatur diri menurut kaidah-kaidah mereka sendiri, untuk menghormati Kuasa ilahi yang tertinggi dengan ibadat umum, untuk membantu para anggota mereka dalam menghayati hidup keagamaan serta mendukung mereka dengan ajaran, dan untuk mengembangkan lembaga-lembaga, tempat para anggota bekerja sama untuk mengatur hidup mereka sendiri menurut azas-azas keagamaan mereka.
Begitu pula jemaat-jemaat keagamaan berhak untuk memilih, membina mengangkat dan memindahkan petugas-petugasnya sendiri, untuk berkomunikasi dengan para pemimpin dan jemaat-jemaat keagamaan, yang berada di kawasan-kawasan lain di dunia, untuk mendirikan bangunan-bangunan bagi keperluan keagamaan, dan untuk memperoleh serta mengelola harta-milik yang mereka perlukan; itu semua tanpa dihalang-halangi oleh upaya-upaya hukum atau oleh tindakan administratif kuasa sipil.
Jemaat-jemaat keagamaan berhak pula untuk tidak dirintangi dalam mengajarkan iman mereka dan memberi kesaksian tentangnya di muka umum, secara lisan maupun melalui tulisan. Tetapi dalam menyebarluaskan iman dan memasukkan praktik-praktik keagamaan janganlah pernah menjalankan kegiatan mana pun juga, yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah ada paksaan atau bujukan atau dorongan yang kurang tepat, terutama bila menghadapi rakyat yang tidak berpendidikan dan serba miskin. Cara bertindak demikian harus dipandang sebagai penyalahgunaan hak mereka sendiri dan pelanggaran hak pihak-pihak lain.
Selain itu kebebasan beragama berarti juga, bahwa jemaat-jemaat keagamaan tidak dilarang untuk secara bebas menunjukkan daya-kemampuan khusus ajaran mereka dalam mengatur masyarakat dan dalam menghidupkan seluruh kegiatan manusiawi. Akhirnya pada kodrat sosial manusia dan pada sifat Agama sendiri didasarkan hak orang-orang, untuk – terdorong oleh cita rasa keagamaan mereka – mengadakan dengan bebas pertemuan-pertemuan atau mendirikan yayasan-yayasan pendidikan, kebudayaan, amal kasih dan sosial.
5. (Kebebasan beragama dan keluarga)
Setiap keluarga, sebagai rukun hidup dengan hak aslinya sendiri, berhak untuk dengan bebas mengatur hidup keagamaan dalam pangkuannya sendiri dibawah bimbingan orang tua. Mereka itu berhak menentukan menurut keyakinan keagamaan mereka sendiri, pendidikan keagamaan manakah yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. Oleh karena itu pemerintah wajib mengakui hak orang tua, untuk dengan kebebasan sepenuhnya memilih sekolah-sekolah atau upaya-upaya pendidikan lainnya. Pun janganlah karena kebebasan memilih itu mereka secara langsung atau tidak langsung diharuskan menanggung beban yang tidak adil. Kecuali itu hak orang tua dilanggar, bila anak-anak dipaksa mengikuti pelajaran-pelajaran sekolah, yang tidak cocok dengan keyakinan keagamaan orang tua mereka, atau bila hanya ada satu cara pendidikan saja yang diwajibkan, tanpa pendidikan keagamaan sama sekali.
6. (Tanggung jawab atas kebebasan beragama)
Kesejahteraan umum masyarakat, yakni keseluruhan kondisi-kondisi hidup sosial, yang memungkinkan orang-orang mencapai kesempurnaan mereka secara lebih utuh dan lebih mudah, terutama terletak pada penegakan hak-hak serta tugas-tugas pribadi manusia[4]. Maka ada kewajiban menjaga hak atas kebebasan beragama pada para warganegara, pada kelompok-kelompok sosial, pada pemerintah-pemerintah, pada Gereja dan jemaat-jemaat keagamaan lainnya, demi tugas mereka memelihara kesejahteraan umum.
Pada hakekatnya termasuk tugas setiap kuasa sipil: melindungi dan mengembangkan hak-hak manusia yang tak dapat di ganggu-gugat[5]. Maka kuasa sipil wajib, melalui hukum-hukum yang adil serta upaya-upaya lainnya yang sesuai, secara berhasil-guna menanggung perlindungan kebebasan beragama semua warganegara, dan menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan untuk mengembangkan hidup keagamaan. Dengan demikian para warga negara dapat sungguh-sungguh mengamalkan hak-hak serta menunaikan tugas-tugas keagamaan, dan masyarakat sendiri akan menikmati baiknya keadilan dan damai, yang muncul dari kesetiaan manusia terhadap Allah dan terhadap kehendak-Nya yang suci[6].
Bila karena keadaan istimewa bangsa-bangsa tertentu suatu jemaat keagamaan mendapat pengakuan sipil istimewa dalam tata hukum masyarakat, sungguh perlulah bahwa hak semua warganegara dan jemaat-jemaat keagamaan atas kebebasan beragama diakui dan dipatuhi.
Akhirnya pemerintah wajib mengusahakan, supaya kesamaan yuridis para warganegara, yang termasuk kesejahteraan umum masyarakat, jangan pernah secara terbuka ataupun diam-diam dilanggar berdasarkan alasan-alasan agama, pun juga supaya diantara mereka jangan sampai ada diskriminasi.
Oleh karena itu pemerintah sama sekali tidak boleh – melalui paksaan atau ancaman atau upaya-upaya lainnya – mengharuskan para warganegara untuk mengakui atau menolak agama mana pun juga, atau menghalang-halangi siapa pun juga untuk memasuki atau meninggalkan jemaat keagamaan tertentu. Masih lebih lagi merupakan tindakan melawan kehendak Allah dan melawan hak-hak keramat pribadi serta keluarga bangsa-bangsa, bila dengan cara manapun digunakan kekerasan untuk menghancurkan atau merintangi agama, entah diseluruh bangsa manusia entah dikawasan tertentu entah dalam kelompok tertentu.
7. (batas-batas kebebasan beragama)
Hak atas kebebasan beragama dilaksanakan dalam masyarakat manusia. Maka dari itu penggunaannya harus mematuhi kaidah-kaidah tertentu yang mengaturnya.
Dalam penggunaan semua kebebasan harus ditaati azas moral tanggung jawab pribadi dan sosial: Dalam memakai hak-haknya setiap orang maupun kelompok sosial diwajibkan oleh hukum moral untuk memperhitungkan hak-hak orang lain, dan wajib-wajibnya sendiri terhadap orang-orang lain, maupun kesejahteraan umum semua orang . Semua orang harus diperlakukan menurut keadilan dan perikemanusiaan.
Selain itu, karena masyarakat sipil berhak melindungi diri terhadap penyalahgunaan yang dapat timbul atas dalih kebebasan beragama, terutama pemerintahlah yang wajib memberi perlindungan itu. Tetapi itu harus terjadi bukan sewenang-wenang, atau dengan cara tidak adil memihak pada satu golongan, melainkan menurut kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan tata moral yang objektif. Kaidah-kaidah itu diperlukan demi kehidupan mereka bersama secara damai; diperlukan juga untuk menjalankan usaha-usaha secukupnya demi ketentraman umum yang sepantasnya, yakni kehidupan bersama dan teratur dalam keadilan yang sejati; diperlukan pula untuk menjaga kesusilaan umum sebagamana harusnya. Itu semua merupakan unsur dasar kesejahteraan umum, dan termasuk tata-tertib umum. Memang dalam masyarakat pada umumnya perlu dipertahankan kebebasan seutuhnya. Itu berarti, bahwa harus diakui kebebasan manusia sepenuh mungkin; dan kebebasan itu jangan dibatasi kecuali bila dan sejauh memang perlu.
8. (Pembinaan penggunaan kebebasan)
Manusia zaman sekarang menghadapi pelbagai tekanan, dan terancam bahaya kehilangan kebebesan mengikuti cara berfikirnya sendiri. Tetapi dilain pihak tidak sedikit orang yang agaknya begitu condong untuk dengan dalih mau bebas menolak setiap bentuk kepatuhan dan meremehkan ketaatan yang sewajarnya.
Itulah sebabnya mengapa Konsili ini menganjurkan kepada semua, terutama mereka yang bertugas sebagai pendidik, supaya berusaha membina orang-orang, yang mematuhi tata-kesusilaan, mentaati kekuasaan yang sah, dan mencintai kebebasan sejati. Dengan kata lain: orang-orang, yang dengan pertimbangannya sendiri menilai kenyataan dalam terang kebenaran, mengatur kegiatannya dengan kesadaran bertanggungjawab, dan berusaha mencari apa pun yang benar dan adil, dengan hati yang rela untuk bekerja sama dengan orang-orang lain.
Demikianlah termasuk hasil dan tujuan kebebasan beragama juga, bahwa dalam menunaikan tugas-tugasnya sendiri manusia bertindak dalam hidup memasyarakat dengan tanggung jawab yang lebih besar.

II. KEBEBASAN BERAGAMA DALAM TERANG WAHYU

9. (Ajaran tentang kebebasan beragama berakar dalam wahyu)
Apa yang oleh Konsili Vatikan ini dinyatakan tentang hak manusia atas kebebasan beragama, mempunyai dasarnya dalam masyarakat pribadi. Tuntutan-tuntutan martabat itu disadari semakin mendalam oleh akalbudi manusia melalui pengalaman berabad-abad. Bahkan ajaran tentang kebebasan itu berakar dalam Wahyu ilahi. Oleh karena itu harus semakin dipatuhi oleh Umat kristiani. Sebab Wahyu memang tidak dengan jelas sekali mengiyakan hak atas kebebasan terhadap paksaan dari luar dalam hal kegamaan. Namun memaparkan martabat pribadi manusia dalam arti yang sepenuhnya. Wahyu memperlihatkan, bagaimana Kristus mengindahkan kebebasan manusia dalam menunaikan wajibnya beriman akan sabda Allah. Wahyu mengajar kita tentang semangat, yang dalam segalanya harus diterima dan diikuti oleh para murid Sang Guru itu. Dengan itu semua diperjelas azas-azas umum, yang mendasari ajaran Pernyataan tentang kebebasan beragama ini. Terutama kebebasan beragama dalam masyarakat selaras sepenuhnya dengan kebebasan beragama dalam masyarakat selaras dengan kebebasan faal iman kristiani.
10. (Kebebasan dan faal iman)
Salah satu pokok amat penting ajaran katolik, yang tercantum dalam sabda Allah dan terus-menerus diwartakan oleh para Bapa Gereja[7], yakni: manusia wajib secara sukarela menjawab Allah dengan beriman; maka dari itu tak seorang pun boleh dipaksa melawan kemauannya sendiri untuk memeluk iman[8]. Sebab pada hakekatnya kita menyatakan iman kita dengan kehendak yang bebas, karena manusia – yang ditebus oleh Kristus Sang Penyelamat, dan dengan perantaraan Yesus Kristus dipanggil untuk diangkat menjadi anak Allah[9], – tidak dapat mematuhi Allah yang mewahyukan Diri, seandainya Bapa tidak menariknya[10], dan ia tidak dengan bebas menyatakan kepada Allah ketaatan imannya yang menurut nalar dapat dipertanggungjawabkan. Jadi sama selaras dengan sifat iman, bahwa dalam hal keagamaan tidak boleh ada bentuk paksaan mana pun juga dari pihak manusia. Oleh karena itu ketetapan tentang adanya kebebasan beragama sangat membantu untuk memelihara kondisi hidup, yang memungkinkan manusia dengan mudah diajak menerima iman kristiani, memeluknya secara suka rela, dan secara aktif mengakuinya dengan seluruh cara hidupnya.
11. (cara bertindak Kristus dan para Rasul)
Memang Allah memanggil manusia untuk mengabdi diri-Nya dalam roh dan kebenaran. Maka ia juga terikat dalam suara hati, tetapi tidak dipaksa. Sebab Allah memperhitungkan martabat pribadi manusia yang diciptakan-Nya, yang harus di tuntun oleh pemikirannya sendiri dan mempunyai kebebasan. Adapun itu nampak paling unggul dalam Kristus Yesus, yang bagi Allah menjadi Perantara untuk dengan sempurna menampakkan Diri serta jalan-jalan-Nya. Sebab Kristus, Guru dan Tuhan kita[11], yang lemah-lembut dan rendah [12], dengan sabar mengambil hati dan mengajak para murid-Nya[13]. Memang dengan mukjizat-mukjizat Ia mendukung dan meneguhkan pewartaan-Nya, untuk membangkitkan dan mengukuhkan iman para pendengar-Nya, bukan untuk memaksa mereka[14]. Memang Ia mengecam ketidak-percayaan para pendengar-Nya, tetapi sambil menyerahkan hukuman kepada Allah pada hari Pengadilan[15]. Ketika mengutus para Rasul ke dunia Ia bersabda: “Barang siapa beriman dan dibabtis akan selamat; tetapi siapa tidak percaya akan dihukum” (Mrk 16:16). Tetapi, melihat bahwa bersama gandum telah ditaburkan lalang, Ia memerintahkan supaya keduanya dibiarkan tumbuh sampai waktu menuai, yakni pada akhir zaman[16]. Yesus tidak mau menjadi Almasih tokoh politik yang memerintah dengan kekerasan[17]. Ia lebih senang menyebut diri Putera Manusia yang datang “untuk melayani dan menyerahkan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang” (Mrk 10:45). Ia membawakan Diri sebagai Hamba Allah yang sempurna[18], yang “tidak akan memutuskan buluh yang patah terkulai, dan tidak akan memadamkan sumbu yang pudar nyalanya” (Mat 12:20). Ia mengakui pemerintah serta hak-haknya, ketika menyuruh membayar pajak kepada kaisar, tetapi dengan jelas mengingatkan, bahwa hak-hak Allah yang lebih tinggi wajib di patuhi: “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Mat 22:21). Akhirnya Ia menyempurnakan perwahyuan-Nya ketika menyelesaikan karya penebusan-Nya di salib, untuk memperoleh keselamatan dan kebebasan sejati bagi manusia. Sebab Ia memberi kesaksian dan kebenaran[19], tetapi tidak mau memaksakannya kepada mereka yang membantahnya. Kerajaan-Nya tidak dibela dengan menghantam dengan kekerasan[20], melainkan dikukuhkan dengan memberi kesaksian akan kebenaran serta mendengarkannya. Kerajaan itu berkembang karena cinta kasih, cara Kristus yang ditinggikan di salib menarik manusia kepada diri-Nya[21].
Para Rasul belajar dari sabda dan teladan Kristus, serta menempuh jalan yang sama. Sejak masa awal Gereja para murid Kristus berusaha, supaya orang-orang bertobat dan mengakui Kristus Tuhan, bukan dengan tindakan memaksa atau dengan siasat-siasat yang tak layak bagi Injil, melainkan pertama-tama dengan kekuatan sabda Allah[22]. Dengan berani mereka mewartakan kepada semua orang rancana Allah Penyelamat, “yang menghendaki semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran” (1Tim 2:4). Tetapi sekaligus para murid Tuhan menghormati mereka yang lemah, juga bila sedang sesat; dan dengan demikian mereka menunjukkan , bagaimana “setiap orang diantara kita akan memberi pertanggungjawaban tentang dirinya kepada Allah” (Rom 14:12)[23], dan sejauh itu wajib menganut suara hatinya sendiri. Seperti kristus, begitu pula para Rasul selalu bermaksud memberi kesaksian akan kebenaran Allah, penuh keberanian untuk di hadapan rakyat serta para penguasa mewartakan “sabda Allah dengan kepercayaan” (Kis 4:31)[24]. Dengan iman yang teguh mereka yakin, bahwa Injil sendiri benar-benar merupakan kekuatan Allah demi keselamatan setiap orang yang beriman[25]. Maka dari itu mereka meremehkan “senjata duniawi”[26], mengikuti teladan kelemah-lembutan serta keugaharian Kristus, dan mewartakan sabda Allah, dengan penuh kepercayaan akan kekuatan ilahi sabda itu untuk menghancurkan kekuatan-kekuatan yang menentang Allah[27], dan untuk mengembalikan orang-orang kepada iman serta kepatuhan terhadap Kristus[28]. Seperti Sang Guru, begitu pula para Rasul mengakui pemerintahan yang sah: “setiap orang hendaklah takhluk kepada pemerintah yang diatasnya; … barang siapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah” (Rom 13:1-2)[29]. Tetapi serta merta mereka tidak takut menyanggah pemerintah yang menentang kehendak Allah yang suci: “kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia” (Kis 5:29)[30]. Jalan itu disepanjang zaman dan diseluruh dunia ditempuh juga oleh para martir dan kaum beriman yang tak terhitung jumlahnya.
12. (Gereja menempuh jalan Kristus dan para Rasul)
Maka Gereja, yang setia kepada kebenaran Injil, menempuh jalan Kristus dan para Rasul, bila mengakui dan mendukung azas kebebasan beragama sebagai prinsip yang selaras dengan martabat manusia dan wahyu Allah. Ajaran yang diterima dari Sang Guru dan dari para Rasul oleh Gereja dipelihara dan diteruskan di sepanjang masa. Sungguhpun dalam kehidupan Umat Allah, melalui silih-bergantinya kenyataan-kenyataan sejarah bangsa manusia yang sedang berziarah, ada kalanya ditempuh cara bertindak yang kurang selaras dengan semangat Injil, bahkan bertentangan dengannya, namun selalu tetaplah ajaran gereja, bahwa tak seorangpun boleh dipaksa untuk beriman.
Demikianlah ragi Injil cukup lama merasuki jiwa orang-orang, dan menyumbangkan banyak, sehingga dari masa ke masa makin bertambahlah jumlah mereka yang mengakui martabat pribadinya, dan makin masaklah keyakinan bahwa dalam masyarakat kebebasannya perihal keagamaan harus tetap dipertahankan dari setiap paksaan manusia.
13. (Kebebasan gereja)
Di antara hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja, bahkan kesejahteraan masyarakat dunia, dan yang di mana-mana selalu harus dipelihara serta dilindungi terhadap segala ketidakadilan, pasti yang paling utama yakni: supaya Gereja menikmati kebebasan bertindak yang secukupnya untuk mengusahakan keselamatan manusia[31]. Sebab sungguh kuduslah kebebasan, yang dikurniakan oleh Putera Tunggal Allah kepada Gereja yang diperoleh-Nya dengan darah-Nya. Kebebasan itu begitu khas bagi Gereja, sehingga barang siapa menentangnya bertindak melawan kehendak Allah. Kebebasan Gereja merupakan azas dasar dalam hubungan antara Gereja dan pemerintah-pemerintah serta seluruh tata masyarakat.
Dalam masyarakat manusia dan terhadap pemerintah mana pun Gereja menuntut kebebasan, sebagai kewibawaan rohani yang ditetapkan oleh Kristus Tuhan, dan yang atas perintah ilahi bertugas pergi ke seluruh dunia dan mewartakan Injil kepada semua makluk[32]Begitu pula Gereja mengutarakan haknya atas kebebasan, sebagai masyarakat manusia juga, yang berhak hidup dalam masyarakat menurut kaidah-kaidah iman kristiani[33].
Adapun hanya bila berlakulah ketetapan tentang kebebasan beragama, yang bukan saja dimaklumkan dengan kata-kata atau melulu dikukuhkan dengan undang-undang, melainkan secara jujur dipraktikkan juga, maka Gereja akan memperoleh kondisi stabil menurut hukum maupun dalam kenyataan, yakni kemerdekaan dalam menunaikan perutusan ilahinya, yang secara makin mendesak dituntut oleh para pemimpin Gereja dalam masyarakat[34]. Sekaligus Umat beriman kristiani, seperti semua orang lainnya, mempunyai hak sipil untuk tidak dirintangi dalam menghayati hidup menurut suara hati mereka. Jadi terdapat keselarasan antara kebebasan Gereja dan kebebasan keagamaan, yang oleh semua orang dan jemaat harus diakui sebagai hak dan dikukuhkan dalam perundang-undangan.
14. (Peran Gereja)
Untuk mematuhi perintah ilahi: “Ajarilah semua bangsa” (Mat 28:19), Gereja katolik wajib sungguh-sungguh mengusahakan, supaya “sabda Tuhan beroleh kemajuan dan dimuliakan” (2Tes 3:1).
Maka dari itu Gereja meminta dengan mendesak, supaya para putera-puterinya pertama-tama menganjungkan “permohonan-permohonan, doa-doa syafaat serta ucapan syukur bagi semua orang … Sebab itu baiklah dan berkenan kepada Allah Penyelamat kita, yang menghendaki agar semua orang diselamatkan dan mencapai pengertian tentang kebenaran” (1Tim 2:1-4).
Tetapi kaum beriman kristiani dalam membentuk suara hati mereka wajib mengindahkan dengan saksama ajaran Gereja yang suci dan pasti[35]. Sebab atas kehendak Kristus Gereja Katolik adalah guru kebenaran. Tugasnya mengungkapkan dan mengajarkan secara otentik Kebenaran, yakni Kristus, pun juga menjelaskan dan mengukuhkan dengan kewibawaannya azas-azas kesusilaan, yang bersumber pada kodrat manusia sendiri. Selain itu hendaknya Umat kristiani, yang dengan kebijaksanaanya menghadapi mereka yang berada di luar, “dalam Roh Kudus, dalam cinta kasih yang tidak munafik, dalam sabda kebenaran” (2Kor 6:6-7), berusaha memancarkan cahaya kehidupan dengan penuh kepercayaan[36] dan kekuatan rasuli, hingga penumpahan darah.
Sebab seorang murid terikat oleh kewajiban yang berat terhadap Kristus Sang Guru, yakni semakin mendalam menyelami kebenaran yang diterima dari pada-Nya, mewartakannya dengan setia, membelanya dengan berani, tanpa menggunakan upaya-upaya yang berlawanan dengan semangat Injil. Tetapi sekaligus cinta kasih Kristus mendesaknya, untuk bertindak penuh kasih, kebijaksanaan dan kesabaran terhadap mereka, yang berada dalam keadaan sesat atau tidak tahu menahu mengenai iman[37]. Maka perlu dipertimbangkan baik tugas-tugas terhadap Kristus Sabda yang menghidupkan, yang harus diwartakan, pun juga hak-hak pribadi manusia, maupun besarnya rahmat yang oleh Allah dikurniakan melalui Kristus kepada manusia, yang diundang untuk dengan suka rela menerima dan mengakui iman.
15. (Penutup)
Maka jelaslah manusia zaman sekarang menghendaki untuk dengan bebas dapat mengakui agamanya baik secara perorangan maupun di muka umum. Bahkan jelas pula kebebasan beragama dalam kebanyakan Undang-Undang Dasar sudah dinyatakan sebagai hak warganegara dan dalam dokumen-dokumen internasional diakui secara resmi[38].
Akan tetapi ada pula sitem-sistem pemerintahan, yang – meskipun dalam Undang-Undang Dasar kebebasan ibadat keagamaan diakui, namun pemerintah-pemerintahnya sendiri berusaha menjauhkan para warganegara dari pengakuan agama mereka, dan sangat mempersukar dan membahayakan kehidupan jemaat-jemaat keagamaan.
Dengan gembira Konsili suci menyambut gejala-gejala pertama sebagai tanda-tanda zaman sekarang yang sungguh baik, sedangkan fakta-fakta lainnya yang layak disesalkan dan dikecamnya dengan sedih hati. Konsili menganjurkan Umat katolik, tetapi mengajukan permohonan mendesak kepada semua orang, supaya mereka penuh perhatian mempertimbangkan, betapa perlulah kebebasan beragama, terutama dalam keadaan keluarga manusia zaman sekarang.
Sebab jelaslah, bahwa semua bangsa makin bersatu, bahwa orang-orang dari pelbagai kebudayaan dan agama saling terikat secara semakin erat, akhirnya bahwa bertambahlah kesadaran akan tanggung jawab masing-masing. Maka dari itu, supaya hubungan-hubungan damai dan kerukunan pada bangsa manusia diperbaharui dan diteguhkan, perlulah bahwa dimana-mana kebebasan beragama didukung dengan perlindungan hukum yang tepat guna, dan bahwa tugas-tugas serta hak-hak manusia yang tertinggi untuk secara bebas menghayati hidup beragama dalam masyarakat dipatuhi.
Semoga Allah dan Bapa semua orang menganugerahkan, supaya keluarga manusia, berkat usaha yang tekun untuk menegakkan kebebasan beragama dalam masyarakat, karena rahmat Kristus dan kekuatan Roh Kudus dihantar kepada “kebebasan kemuliaan putera-puteri Allah” (Rom 8:21) yang amat luhur dan kekal.
Semua itu dan setiap hal yang diungkapkan dalam Pernyataan ini telah berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Adapun Kami, dengan kuasa kerasulan yang diserahkan Kristus kepada Kami, bersama dengan para Bapa yang terhormat, mengesahkan, menetapkan serta mengundangkannya dalam Roh Kudus. Dan Kami memerintahkan, agar apa yang telah ditetapkan bersama dalam Konsili ini diumumkan demi kemuliaan Allah.

Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 7 bulan Desember tahun 1965.
Saya PAULUS
Uskup Gereja Katolik
(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)

[1] Lih. YOHAHES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 279; lihat juga hlm. 265. PIUS XII, Amanat radio, 24 Desember 1944: AAS 37 (1945) hlm. 14. [2] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 260-261. PIUS XII, Amanat radio, 24 Desember 1942: AAS 35 (1943) hlm. 19. PIUS XI, Ensiklik Mit brennender Sorge, 14 Maret 1937: AAS 29 (1937) hlm. 160. LEO XIII, Ensiklik Libertas praestantissnum, 20 Juni 1888: Acta Leonis XIII 8, 1888, hlm. 237-238.
[3] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 270. PAULUS VI, Amanat radio, 22 Desember 1964: AAS 57 (1965) hlm. 181-182.
[4] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Mater et Magistra, 15 Mei 1961: AAS 53 (1961) hlm. 417. IDEM, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 273.
[5] Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 273-274. PIUS XII, Amanat radio, 1 Juni 1941: AAS 33 (1941) hlm. 200.
[6] Lih. LEO XIII, Ensiklik Immortale Dei, 1 november 1885: ASS 18 (1885) hlm. 161.
[7] Lih. LAKTANSIUS, Ajaran-ajaran Ilahi, V, 19: CSEL 19, hlm. 463-464, 465; PL 6,614 dan 616 (bab 20). S. AMBROSIUS, Surat 21 kepada Kaisar Valentinianus: PL 16, 1005. S. AGUSTINUS, Melawan surat-surat Petilianus, II, 83: CSEL 52, hlm 112; PL 43, 315; lih. C.23, q.5, c.33: FRIEDBERG, kolom 939. IDEM, surat 23: PL 33,98. IDEM, surat 34: PL 33,132. IDEM, Surat 35: PL 33,135. S. GREGORIUS AGUNG, Surat kepada Uskup Virgillius dan Uskup Teodorus di Massilia, Gallia, Daftar Surat-surat I,45: MGH Ep.1 hlm. 72; PL 77,510-511 (jilid I, surat 47). IDEM, Surat kepada Yohanes Uskup Konstantinopel, Daftar Surat-surat III, 52: MGH Ep. 1, hlm. 210; PL 77,649 (jilid III, surat 53); lih. D.45, c.1: FRIEDBERG, kolom 160. KONSILI TOLEDO IV, bab 57: MANSI 10,633; lih. D.45, c.5: FRIEDBERG, kolom 161-162. KLEMENS III: X., V,6,9: FRIEDBERG, kolom 774. INOSENSIUS III, Surat kepada Uskup Agung di Arles, X., III,42,3: FRIEDBERG, kolom 646.
[8] Lih. Kitab Hukum Kanonik (lama), kanon 1351. PIUS XII, Amanat kepada para Prelat auditor serta para pejabat dan petugas lainnya pada Pengadilan Rota Romana, 6 Oktober 1946: AAS 38 (1946) hlm. 394. IDEM, Ensiklik Mystici Corporis, 29 Juni 1943: AAS 35 (1943) hlm. 243.
[9] Lih. Ef 1:5.
[10] Lih. Yoh 6:44.
[11] Lih. Yoh 13:13.
[12] Lih. Mat 11:29.
[13] Lih. Mat 11:28-30; Yoh 6:67-68.
[14] Lih. Mat 9:28-29; Mrk 9:23-24; 6:5-6. PAULUS VI, Ensiklik Ecclesiam suam, 6 Agustus 1964: AAS 56 (1964) hlm. 642-643.
[15] Lih. Mat 11:20-24; Rom 12:19-20; 2Tes 1:8.
[16] Lih. Mat 13:30 dan 40-42.
[17] Lih. Mat 4:8-10; Yoh 6-15.
[18] Lih. Yes 42:1-4.
[19] Lih. Yoh 18:37.
[20] Lih. Mat 26:51-53; Yoh 18:36.
[21] Lih. Yoh 12:32.
[22] Lih. 1Kor 2:3-5; 1Tes 2:3-5.
[23] Lih. Rom 14:1-23; 1Kor 8:9-13; 10:23-33.
[24] Lih. Ef 6:19-20.
[25] Lih. Rom 1:16.
[26] Lih. 2Kor 10:4; 1Tes 5:8-9.
[27] Lif. Ef 6:11-17.
[28] Lih. 2Kor 10:3-5.
[29] Lih. 1Ptr 2:13-17.
[30] Lih. Kis 4:19-20.
[31] Lih. LEO XII, Surat Officio sanctissimo, 22 Desember 1887: ASS 20 (1887) hlm. 269. IDEM, Surat Ex litteris, 7 April 1887: ASS 19 (1886) hlm. 465.
[32] Lih. Mrk. 16:15; Mat 28:18-20. PIUS XII, Ensiklik Summi Pontificatus, 20 oktober 1939: AAS 31 (1939) hlm. 445-446.
[33] Lih. PIUS XI, Surat Firmissimam constantiam, 28 Maret 1937: AAS 29 (1937) hlm. 196.
[34] Lih. PIUS XII, Amanat Ci riesce, 6 Desember 1953: AAS 45 (1953) hlm. 802.
[35] Lih. PIUS XII, Amanat radio, 23 Maret 1952: AAS 44 (1952) hlm. 270-278.
[36] Lih. Kis 4:29.
[37] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 299-300.
[38] Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Pacem in terris, 11 April 1963: AAS 55 (1963) hlm. 295-296.

HUBUNGAN GEREJA DENGAN AGAMA-AGAMA BUKAN KRISTIANI

PERNYATAAN TENTANG HUBUNGAN GEREJA DENGAN AGAMA-AGAMA BUKAN KRISTIANI

(Nostra Aetate (NA)- KONSILI VATIKAN II

PAULUS USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
BERSAMA BAPA-BAPA KONSILI SUCI
DEMI KENANGAN ABADI


1. Pendahuluan

Pada jaman kita bangsa manusia semakin erat bersatu dan hubungan-hubungan antara pelbagai bangsa berkembang. Gereja mempertimbangkan dengan lebih cermat, manakah hubungannya dengan agama-agama bukan kristiani. Dalam tugasnya mengembangkan  kesatuan dan cinta kasih antar manusia, bahkan antar bangsa, gereja disini terutama mempertimbangkan manakah hal-hal yang pada umumnya terdapat pada bangsa manusia, dan yang mendorong semua untuk bersama-sama menghadapi situasi sekarang.
Sebab semua bangsa merupakan satu masyarakat, mempunyai satu asal, sebab Allah menghendaki segenap umat manusia mendiami seluruh muka bumi.[1] Semua juga mempunyai satu tujuan terakhir, yakni Allah, yang penyelenggaraan-Nya, bukti-bukti kebaikan-Nya dan rencana penyelamatan-Nya meliputi semua orang[2], sampai para terpilih dipersatukan dalam Kota suci, yang akan diterangi oleh kemuliaan Allah; di sana bangsa-bangsa akan berjalan dalam cahaya-Nya[3].
Dari pelbagai agama manusia mengharapkan jawaban tentang teka-teki keadaan manusiawi yang tersembunyi, yang seperti di masa silam, begitu pula sekarang menyentuh hati manusia secara mendalam: apakah manusia itu? Manakah makna dan tujuan hidup kita? Manakah yang baik dan apakah dosa itu? Dari manakah asal penderitaan dan manakah tujuannya? Manakah jalan untuk memperoleh kebahagiaan yang sejati? Apakah arti maut, pengadilan dan pembalasan sesudah mati? Akhirnya apakah Misteri terakhir dan tak terperikan itu, yang merangkum keberadaan kita, dan menjadi asal serta tujuan kita?

2. Berbagai agama bukan kristen

Sudah sejak dahulu kala hingga sekarang ini diantara pelbagai bangsa terdapat suatu kesadaran tentang daya-kekuatan yang gaib, yang hadir pada perjalanan sejarah dan peristiwa-peristiwa hidup manusia; bahkan kadang-kadang ada pengakuan  terhadap Kuasa ilahi yang tertinggi atau pun Bapa. Kesadaran dan pengakuan tadi meresapi kehidupan bangsa-bangsa itu dengan semangat religius yang mendalam. Adapun agama-agama, yang terikat pada perkembangan kebudayaan, berusaha menanggapi masalah-masalah tadi dengan faham-faham yang lebih rumit dan bahasa yang lebih terkembangkan. Demikianlah dalam hinduisme manusia menyelidiki misteri ilahi dan mengungkapkannya dengan kesuburan mitos-mitos yang melimpah serta dengan usaha-usaha filsafah yang mendalam. Hinduisme mencari pembebasan dari kesesakan keadaan kita entah melalui bentuk-bentuk hidup berulah-tapa atau melalui permenungan yang mendalam, atau dengan mengungsi kepada Allah penuh kasih dan kepercayaan. Buddhisme dalam pelbagai alirannya mengakui, bahwa dunia yang serba berubah ini sama sekali tidak mencukupi, dan mengajarkan kepada manusia jalan untuk dengan jiwa penuh bakti dan kepercayaan memperoleh keadaan kebebasan yang sempurna, atau – entah dengan usaha sendiri entah berkat bantuan dari atas – mencapai penerangan yang tertinggi. Demikian pula agama-agama lain, yang terdapat diseluruh dunia, dengan pelbagai cara berusaha menanggapi kegelisahan hati manusia, dengan menunjukkan berbagai jalan, yakni ajaran-ajaran serta kaidah-kaidah hidup maupun upacara-upacara suci.
Gereja Katolik tidak menolak apapun yang benar dan suci di dalam agama-agama ini. Dengan sikap hormat yang tulus Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran, yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar Kebenaran, yang menerangi semua orang. Namun Gereja tiada hentinya mewartakan dan wajib mewartakan Kristus, yakni “jalan, kebenaran dan hidup” (Yoh 14:6); dalam Dia manusia menemukan kepenuhan hidup keagamaan, dalam Dia pula Allah mendamaikan segala sesuatu dengan diri-Nya.[4]
Maka Gereja mendorong para puteranya, supaya dengan bijaksana dan penuh kasih, melalui dialog dan kerja sama dengan para penganut agama-agama lain, sambil memberi kesaksian tentang iman serta perihidup kristiani, mengakui, memelihara dan mengembangkan harta-kekayaan rohani dan moral serta nilai-nilai sosio-budaya, yang terdapat pada mereka.

3. Agama Islam

Gereja juga menghargai umat Islam, yang menyembah Allah satu-satunya, yang hidup dan berdaulat, penuh belaskasihan dan mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, yang telah bersabda kepada umat manusia. Kaum muslimin berusaha menyerahkan diri dengan segenap hati kepada ketetapan-ketetetapan Allah juga yang bersifat rahasia, seperti dahulu Abraham – iman Islam dengan sukarela mengacu kepadanya – telah menyerahkan diri kepada Allah. Memang mereka tidak mengakui Yesus sebagai Allah, melainkan menghormati-Nya sebagai Nabi. Mereka juga menghormati Maria Bunda-Nya yang tetap perawan, dan pada saat-saat tertentu dengan khidmat berseru kepadanya. Selain itu mereka mendambakan hari pengadilan, bila Allah akan mengganjar semua orang yang telah bangkit. Maka mereka juga menjunjung tinggi kehidupan susila, dan berbakti kepada Allah terutama dalam doa, dengan memberi sedekah dan berpuasa.
Memang benar, disepanjang zaman cukup sering timbul pertikaian dan permusuhan antara umat Kristiani dan kaum Muslimin. Konsili suci mendorong mereka semua, supaya melupakan yang sudah-sudah, dan dengan tulus hati melatih diri untuk saling memahami, dan supaya bersama-sama membela serta mengembangkan keadilan sosial bagi semua orang, nilai-nilai moral maupun perdamaian dan kebebasan.

4. Agama Yahudi

Sementara menyelami Misteri gereja, Konsili suci ini mengenangkan ikatan rohani antara Umat perjanjian Baru dan keturunan Abraham.
Sebab Gereja Kristus mengakui bahwa – menurut rencana ilahi penyelamatan yang bersifat rahasia – awal mula iman serta pemilihannya sudah terdapat pada para Bapa Bangsa, Musa dan para Nabi. Gereja mengakui, bahwa semua orang beriman kristiani, putera-putera abraham dalam iman[5], terangkum dalam panggilan Bapa bangsa itu, dan bahwa keselamatan Gereja dipralambangkan secara misterius dalam keluarnya bangsa yang terpilih dari tanah perbudakan. Oleh karena itu Gereja tidak dapat melupakan, bahwa ia telah menerima Wahyu Perjanjian Lama melalui bangsa itu, dan bahwa karena belas-kasihan-Nya yang tak terhingga Allah telah berkenan mengadakan Perjanjian Lama dengannya. Gereja tetap ingat, bahwa ia menerima santapannya dari akar zaitun yang baik, dan bahwa cabang-cabang zaitun yang liar, yakni kaum kafir, telah dicangkokkan pada pohon zaitun itu[6]. Sebab Gereja mengimani, bahwa Kristus, Damai kita, melalui salib telah mendamaikan bangsa Yahudi dan kaum Kafir dan telah menyatukan keduanya dalam diri-Nya[7].
Selalu pula Gereja mengenangkan kata-kata rasul paulus tentang sesama sukunya: “mereka telah diangkat menjadi anak, dan telah menerima kemuliaan, dan perjanjian, dan hukum Taurat dan ibadah dan janji-janji; mereka keturunan para bapa leluhur, yang menurunkan Kristus menurut daging” (Rom 9:4-5), Putera Perawan Maria. Gereja mengingat juga, bahwa dari bangsa Yahudi lahirlah para Rasul, dasar dan saka guru Gereja, begitu pula amat banyak murid pertama, yang mewartakan Injil Kristus kepada dunia.
Menurut Kitab suci Yerusalem tidak mengenal saat Allah melawatnya[8], dan sebagian besar orang-orang Yahudi tidak menerima Injil; bahkan banyak juga yang menentang penyebarannya.[9] Tetapi, menurut Rasul, orang-orang Yahudi tetap masih dicintai oleh Allah demi para leluhur, sebab Allah tidak menyesalkan kurnia-kurnia serta panggilan-Nya[10]. Bersama dengan para nabi dan Rasul itu juga Gereja mendambakan hari yang hanya diketahui oleh Allah, saatnya semua bangsa serentak akan menyerukan Tuhan, dan “mengabdi-Nya bahu-membahu” (Zef 3:9).[11]
Maka karena sebesar itulah pusaka rohani yang diwariskan bersama oleh umat Kristiani dan bangsa Yahudi, Konsili suci  ini bermaksud mendukung dan menganjurkan saling pengertian dan saling penghargaan antara keduanya, dan itu terwujud terutama melalui studi Kitab suci dan teologi serta dialog persaudaraan.
Meskipun para pemuka bangsa Yahudi beserta para penganut mereka mendesak kematian Kristus[12], namun apa yang telah dijalankan selama Ia menderita sengsara tidak begitu saja dapat dibebankan sebagai kesalahan pada semua orang Yahudi yang hidup ketika itu atau kepada orang Yahudi zaman sekarang. Walaupun Gereja itu umat Allah yang baru, namun hendaknya orang-orang Yahudi jangan digambarkan seolah-olah dibuang oleh Allah atau terkutuk, seakan-akan itu dapat disimpulkan dari Kitab suci. Maka hendaknya semua berusaha, supaya  dalam berkatekese dan mewartakan Sabda Allah jangan mengajarkan apa pun, yang tidak selaras dengan kebenaran Injil dan semangat Kistus.
Selain itu Gereja, yang mengecam segala penganiayaan terhadap siapapun juga, mengingat pusaka warisannya bersama bangsa Yahudi. Gereja masih menyesalkan kebencian, penganiayaan, pun juga unjuk-unjuk rasa antisemitisme terhadap bangsa Yahudi, kapan pun dan oleh siapa pun itu dijalankan, terdorong bukan karena motivasi-motivasi politik, melainkan karena cinta kasih keagamaan menurut Injil.
Kecuali itu Kristus, seperti selalu telah dan tetap masih diyakini oleh gereja, demi dosa-dosa semua orang telah menanggung sengsara dan wafat-Nya dengan sukarela, karena cinta kasih-Nya yang tiada taranya, supaya semua orang memperoleh keselamatan. Maka merupakan tugas Gereja pewarta: memberitakan salib Kristus sebagai lambang cinta kasih Allah terhadap semua orang dan sebagai sumber segala rahmat.

5. Persaudaraan semesta tanpa diskriminasi

Tetapi kita tidak dapat menyerukan nama Allah Bapa semua orang, bila terhadap orang-orang tertentu, yang diciptakan menurut citra kesamaan Allah, kita tidak mau bersikap sebagai saudara. Hubungan manusia dengan Allah Bapa dan hubungannya dengan sesama manusia saudaranya begitu erat, sehingga Alkitab berkata: “Barang siapa tidak mencintai, ia tidak mengenal Allah” (1Yoh 4:8).
Jadi tiadalah dasar bagi setiap teori atau praktik, yang mengadakan pembedaan mengenai martabat manusia serta hak-hak yang bersumber padanya antara manusia dan manusia, antara bangsa dan bangsa.
Maka Gereja mengecam setiap diskriminasi antara orang-orang atau penganiayaan berdasarkan keturunan atau warna kulit, kondisi hidup atau agama, sebagai berlawanan dengan semangat kristus. Oleh karena itu Konsili suci, mengikuti jejak para Rasul kudus Petrus dan Paulus, meminta dengan sangat kepada Umat beriman kristiani, supaya bila ini mungkin “memelihara cara hidup yang baik diantara bangsa-bangsa bukan Yahudi” (1Ptr 2:12), dan sejauh tergantung dari mereka hidup dalam damai dengan semua orang[13], sehingga mereka sungguh-sungguh menjadi putera Bapa di sorga. [14]
Semua itu dan setiap hal yang diungkapkan dalam pernyataan ini telah berkenan kepada para Bapa Konsili suci. Adapun kami, dengan kuasa kerasulan yang diserahkan kristus kepada  Kami, bersama para Bapa yang terhormat, mengesahkan, menetapkan serta mengundangkannya dalam roh Kudus. Dan kami memerintahkan, agar apa yang telah ditetapkan bersama dalam Konsili ini diumumkan demi kemuliaan Allah.
Roma, di gereja Santo Petrus, tanggal 28 bulan Oktober tahun 1965.
Saya PAULUS
Uskup Gereja katolik
(Menyusul tanda tangan para Bapa Konsili)

[1] Lih. Kis 17:26. [2] Lih. Keb 8:1; Kis 14:17; Rom 2:6-7; 1Tim 2:4.
[3] Lih. Why 21:23
[4] Lih. 2Kor 5:18-19.
[5] Lih. Gal 3:7.
[6] Lih. Rom 11:17-24.
[7] Lih. Ef 2:14-16.
[8] Lih. Luk 19:44.
[9] Lih. Rom 11:28.
[10] Lih. Rom 11:28-29. Lih. Konstitusi dogmatis Lumen gentium tentang Gereja, art. 16.
[11] Lih. Yes 66:23; Mzm 65:4; Rom 11:11-32.
[12] Lih. Yoh 19:6.
[13] Lih. Rom 12:18.
[14] Lih. Mat 5:45.