Rabu, 17 Oktober 2012

MARTABAT PERKAWINAN DALAM KELUARGA

BAGIAN KEDUA – GADIUM ET SPES- BEBERAPA MASALAH YANG AMAT MENDESAK




PENDAHULUAN

46. Sesudah menguraikan mertabat pribadi manusia, dan untuk menunaikan tugas manakah, baik perorangan maupun kemasyarakatan, ia dipanggil di seluruh dunia, Konsili sekarang bermaksud untuk – dalam terang Injil dan pengalaman manusia – mengarahkan perhatian semua orang kepada berbagai kebutuhan zaman sekarang yang cukup mendesak dan sangat membebani umat manusia.
Di antara sekian banyak hal, yang sekarang ini menimbulkan keprihatinan semua orang, terutama pokok-pokok berikutlah yang seyogyanya diindahkan: perkawinan dan keluarga, kebudayaan manusiawi, kehidupan sosial-ekonomi dan politik, perserikatan keluarga besar para bangsa dan perdamaian. Semoga mengenai masing-masing bidang itu menjadi jelaslah asas-asas pembawa terang yang bersumber pada Kristus, sehingga umat beriman kristen dibimbing olehNya, dan semua orang diterangi dalam mencari pemecahan bagi sekian banyak masalah yang rumit.

BAB SATU – MARTABAT PERKAWINAN DALAM KELUARGA



47. (perkawinan dan keluarga dalam dunia zaman sekarang)
Keselamatan pribadi maupun masyarakat manusiawi dan kristiani erat berhubungan dengan kesejahteraan rukun perkawinan dan keluarga. Maka umat kristiani, bersama dengan siapa saja yang menjunjung tinggi rukun hidup itu, dengan tulus hati bergembira tentang pelbagai upaya, yang sekarang ini membantu orang-orang untuk makin mengembangkan rukun cinta kasih itu dan menghayatinya secara nyata, dan menolong para suami-isteri serta orang tua dalam menjalankan tugas mereka yang luhur. Lagi pula mereka memang mengharapkan manfaat yang lebih besar lagi dari padanya, dan berusaha meningkatkannya.
Akan tetapi tidak di mana-mana martabat lembaga itu sama-sama berseri semarak, sebab disuramkan oleh poligami, malapetaka perceraian, apa yang disebut percintaan bebas, dan cacat-cedera lainnya. Selain itu cinta perkawinan cukup sering dicemarkan oleh cinta diri, gila kenikmatan dan ulah-cara yang tidak halal melawan timbulnya keturunan. Kecuali itu situasi ekonomis, sosio-psikologis dan kemasyarakatan dewasa ini menimbulkan gangguan-gangguan yang tak ringan terhadap keluarga. Akhirnya diwilayah-wilayah tertentu dunia ini dengan cukup prihatin disaksikan munculnya masalah persoalan akibat pertambahan penduduk. Itu semua serba menggelisahkan suara hati. Tetapi gairah kekuatan lembaga perkawinan dan keluarga nampak juga dari kenyataan, bahwa perubahan-perubahan masyarakat yang mendalam sekarang ini, kendati kendala-kendala yang bermunculan dari padanya, seringkali toh dengan pelbagai cara menampilkan hakekat sejati lembaga itu.
Oleh karena itu Konsili bermaksud menjelaskan berbagai pokok ajaran Gereja, dan dengan demikian menerangi serta meneguhkan umat kristiani dan semua orang, yang berusaha membela dan mengembangkan martabat asli maupun nilai luhur dan kesucian status perkawinan.
48. (Kesucian perkawinan dan keluarga)
Persekutuan hidup dan kasih suami-isteri yang mesra, yang diadakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat di tarik kembali. Demikianlah karena tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan isteri, timbullah suatu lembaga yang mendapat keteguhannya, juga bagi masyarakat, berdasarkan ketetapan ilahi. Ikatan suci demi kesejahteraan suami-isteri dan anak maupun masyarakat itu, tidak tergantung dari manusiawi semata-mata. Allah sendirilah Pencipta perkawinan, yang mencakup berbagai nilai dan tujuan[105]. Itu semua penting sekali bagi kelangsungan umat manusia, bagi pertumbuhan pribadi serta tujuan kekal masing-masing anggota keluarga, bagi martabat, kelestarian, damai dan kesejahteraan keluarga sendiri maupun seluruh masyarakat manusia. Menurut sifat kodratinya lembaga perkawinan sendiri dan cinta kasih suami-isteri tertujukan kepada lahirnya keturunan serta pendidikannya, dan sebagai puncaknya bagaikan dimahkotai olehnya. Maka dari itu pria dan wanita, yang karena janji perkawinan “bukan lagi dua, melainkan satu daging” (Mat 19:6), saling membantu dan melayani berdasarkan ikatan mesra antara pribadi dan kerja sama; mereka mengalami dan dari hari ke hari makin memperdalam rasa kesatuan mereka. Persatuan mesra itu, sebagai saling serah diri antara dua pribadi, begitu pula kesejahteraan anak-anak, menuntut kesetiaan suami isteri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak terceraikannya kesatuan mereka mutlak perlu[106].
Kristus Tuhan melimpahkan berkat-Nya atas cinta kasih yang beraneka ragam itu, yang berasal dari sumber ilahi cinta kasih, dan terbentuk menurut pola persatuan-Nya dengan Gereja. Sebab seperti dulu Allah menghampiri bangsa-Nya dengan perjanjian kasih dan kesetiaan[107], begitu pula sekarang Penyelamat umat manusia dan Mempelai Gereja[108], melalui sakramen perkawinan menyambut suami-isteri kristiani. Selanjutnya Ia tinggal berserta mereka supaya seperti Ia sendiri mengasihi Gereja dan menyerahkan Diri untuknya[109], begitu pula suami-isteri dengan saling menyerahkan diri saling mengasihi dengan kesetiaan tak kunjung henti. Kasih sejati suami-isteri ditampung dalam cinta ilahi, dan dibimbing serta diperkaya berkat daya penebusan Kristus serta kegiatan Gereja yang menyelamatkan, supaya suami-isteri secara nyata diantar menuju Allah, lagi pula dibantu dan diteguhkan dalam tugas mereka yang luhur sebagai ayah dan ibu[110]. Oleh karena itu suami-isteri kristiani dikuatkan dan bagaikan dikuduskan untuk tugas-kewajiban maupun martabat status hidup mereka dengan sakramen yang khas[111]. Berkat kekuatannyalah mereka menunaikan tugas mereka sebagai suami-isteri dalam keluarga; mereka dijiwai semangat Kristus, yang meresapi seluruh hidup mereka dengan iman, harapan dan cinta kasih; mereka makin mendekati kesempurnaan mereka dan makin saling menguduskan, dan dengan demikian bersama-sama makin memuliakan Allah.
Maka dari itu, mengikuti teladan orang tua dan berkat doa keluarga, anak-anak, bahkan semua yang hidup dilingkungan keluarga, akan lebih mudah menemukan jalan perikemanusiaan, keselamatan dan kesucian. Suami-isteri yang mengemban martabat serta tugas kebapaan dan keibuan, akan melaksanakan dengan tekun kewajiban memberi pendidikan terutama dibidang keagamaan, yang memang pertama-tama termasuk tugas mereka.
Anak-anak, selaku anggota keluarga yang hidup, dengan cara mereka sendiri ikut serta menguduskan orang tua mereka. Sebab mereka akan membalas budi kepada orangtua dengan rasa syukur terima kasih, cinta mesra serta kepercayaan mereka, dan seperti layaknya bagi anak-anak akan membantu orang tua di saat-saat kesukaran dan dalam kesunyian usia lanjut. Status janda, yang sebagai kelangsungan panggilan berkeluarga ditanggung dengan keteguhan hati, hendaknya dihormati oleh semua orang[112]. Hendaknya keluarga dengan kebesaran jiwa berbagi kekayaan rohani juga dengan keluarga-keluarga lain. Maka dari itu keluarga kristiani, karena berasal dari pernikahan, yang merupakan gambar dan partisipasi perjanjian cinta kasih antara Kristus dan Gereja[113], akan menampakkan kepada semua orang kehadiran Sang Penyelamat yang sungguh nyata di dunia dan hakekat Gereja yang sesungguhnya, baik melalui kasih suami-isteri, melalui kesuburan yang dijiwai semangat berkorban, melalui kesatuan dan kesetiaan, maupun melalui kerja sama yang penuh kasih antara semua anggotanya.
49. (Cinta kasih suami-isteri)
Sering kali para mempelai dan suami-isteri diundang oleh sabda ilahi, untuk memelihara dan memupuk janji setia mereka dengan cinta yang murni dan perkawinan mereka dengan kasih yang tak terbagi[114]. Cukup banyak orang zaman sekarang amat menghargai pula cinta kasih sejati antara suami dan isteri, yang diungkapkan menurut adat-istiadat para bangsa dan kebiasaan zaman yang terhormat. Cinta kasih itu, karena sifatnya sungguh sangat manusiawi, dan atas gairah kehendak dari pribadi menuju kepada pribadi, mencakup kesejahteraan seluruh pribadi; maka mampu juga memperkaya ungkapan-ungkapan jiwa maupun raga dengan keluhuran yang khas, serta mempermuliakannya dengan unsur dan tanda-tanda istimewa persahabatan suami-isteri. Tuhan telah berkenan menyehatkan, menyempurnakan dan mengangkat cinta kasih itu dengan kurnia istimewa rahmat dan kasih sayang. Cinta seperti itu memadukan segi manusiawi dan ilahi, mengantar suami-isteri kepada serah diri bebas dan timbal balik, yang dibuktikan dengan perasaan dan tindakan mesra, serta meresapi seluruh hidup mereka[115]. Bahkan cinta itu makin sempurna dan berkembang karena kemurahan hati yang rela berjerih payah. Oleh karena itu jauh lebih unggul dari rasa tertarik yang erotis melulu, yang ditumbuhkan dalam cinta diri, dan menghilang dengan cepat dan amat menyedihkan.
Cinta kasih itu secara istimewa diungkapkan dan disempurnakan dengan tindakan yang khas bagi perkawinan. Maka dari itu tindakan-tindakan, yang secara mesra dan murni menyatukan suami-isteri, harus dipandang luhur dan terhormat; bila dijalankan secara sungguh manusiawi, tindakan-tindakan itu menandakan serta memupuk penyerahan diri timbal balik, cara mereka saling memperkaya dengan hati gembira dan rasa syukur. Cinta kasih itu, yang dikukuhkan dengan bakti timbal-balik, dan terutama dikuduskan berkat sakramen Kristus, dalam suka maupun duka, dengan jiwa maupun raga, tetap setia tak terpisahkan; oleh karena itu tetap terhindarkan dari setiap perzinahan dan perceraian. Lagi pula, karena kesamaan martabat pribadi antara suami dan isteri, yang harus tampil dalam kasih sayang timbal-balik dan penuh-purna, jelas sekali nampaklah kesatuan perkawinan yang dikukuhkan oleh Tuhan. Untuk tetap lestari menunaikan tugas-tugas yang tercantum dalam panggilan kristiani itu, diperlukan tingkat keutamaan yang tinggi. Oleh karena itu suami-isteri, diteguhkan oleh rahmat untuk perihidup yang suci, hendaknya dengan tekun mengembangkan kebesaran jiwa dan semangat berkorban, serta memohonnya dalam doa.
Cinta kasih suami-isteri yang sejati akan dijunjung lebih tinggi, pun juga akan terbentuk pandangan umum yang sehat tentangnya, bila suami-isteri kristiani sungguh menonjol karena kesaksian kesetiaan dan keserasian dalam cinta itu, dan karena penuhnya perhatian mereka dalam mendidik anak-anak. Pasti cinta itu memainkan peranannya juga dalam pembaharuan budaya, psikologis dan sosial, yang memang dibutuhkan bagi perkawinan dan hidup berkeluarga. Hendaknya kaum muda pada saatnya menerima penyuluhan yang sesuai tentang martabat cinta kasih suami-isteri, tentang peranan dan pelaksanaannya, paling baik dalam pangkuan keluarga sendiri, supaya mereka, berkat pembinaan dalam kemurnian, pada saat yang tepat dapat beralih dari masa pertunangan yang dilewati secara terhormat kepada pernikahan.
50. (kesuburan perkawinan)
Menurut hakekatnya perkawinan dan cinta kasih suami-isteri tertujukan kepada adanya keturunan serta pendidikannya. Memang anak-anak merupakan kurnia perkawinan yang paling luhur, dan besar sekali artinya bagi kesejahteraan orang tua sendiri. Allah sendiri bersabda: “tidak baiklah manusia hidup seorang diri” (Kej 2:18); lagi: “Dia … yang sejak semula menciptakan manusia pria dan wanita” (Mat 19:4). Ia bermaksud mengizinkan manusia, untuk secara khusus ikut serta dalam karya penciptaan-Nya sendiri, dan memberkati pria maupun wanita sambil berfirman: “Beranak-cucu dan bertambah banyaklah” (Kej 1:28). Oleh karena itu pengembangan kasih suami-isteri yang sejati, begitu pula seluruh tata-hidup berkeluarga yang bertumpu padanya, – tanpa memandang kalah penting tujuan-tujuan perkawinan lainnya, – bertujuan supaya suami-isteri bersedia dengan penuh keberanian bekerja sama dengan cinta kasih Sang Pencipta dan Penyelamat, yang melalui mereka makin memperluas dan memperkaya keluarga-Nya.
Dalam tugas menyalurkan hidup manusiawi serta mendidiknya, yang harus dipandang sebagai perutusan mereka yang khas, suami isteri menyadari diri sebagai mitra kerja cinta kasih Allah pencipta dan bagaikan penterjemah-Nya. Maka dari itu hendaknya mereka menunaikan tugas mereka penuh tanggung jawab manusiawi serta kristiani. Hendaknya mereka penuh hormat dan patuh-taat kepada allah, sehati sejiwa dan dalam kerja sama, membentuk pendirian yang sehat, sambil mengindahkan baik kesejahteraan mereka sendiri maupun kesejahteraan anak-anak, baik yang sudah lahir maupun yang mereka perkirakan masih akan ada; sementara itu hendaknya mereka mempertimbangkan juga kondisi-kondisi zaman dan status hidup mereka yang bersifat jasmani maupun rohani; akhirnya hendaknya mereka memperhitungkan kesejahteraan rukun keluarga, masyarakat di dunia, serta Gereja sendiri. Penilaian itu pada dasarnya suami-isterilah yang wajib mengadakan di hadapan Allah. Hendaknya suami-isteri kristiani dalam cara mereka bertindak menyadari, bahwa mereka tidak dapat mengambil langkah-langkah semaunya sendiri saja; tetapi harus selalu dituntun oleh suara hati, yang harus disesuaikan dengan hukum ilahi sendiri; mereka harus menganut bimbingan Wewenang Mengajar Gereja, yang dalam terang Injil memberi tafsiran otentik kepada hukum itu. Hukum ilahi itu menunjukkan makna sepenuhnya cinta kasih suami-isteri, melindunginya, serta mendorong ke arah penyempurnaan yang sungguh manusiawi. Begitulah suami-isteri kristiani, penuh kepercayaan akan penyelenggaraan ilahi dan sambil mengembangkan semangat berkorban[116], meluhurkan Sang Pencipta dan menuju kesempurnaan dalam Kristus bila mereka atas tanggung jawab manusiawi maupun kristiani yang diwarnai kebesaran jiwa menunaikan tugas mereka mengadakan keturunan. Diantara suami-isteri, yang secara demikian memenuhi tugas yang diserahkan oleh Allah kepada mereka, secara khas layak dikenangkan mereka, yang berdasarkan pertimbangan bersama yang bijaksana, dengan jiwa yang besar sanggup menerima keturunan untuk dididik sebagaimana seharusnya, jika dalam jumlah yang besar[117].
Akan tetapi perkawinan bukan hanya diadakan demi adanya keturunan saja. Melainkan hakekat janji antar pribadi yang tak dapat di batalkan, begitu pula kesejahteraan anak, menuntut supaya cinta kasih timbal-balik antara suami isteri diwujudkan secara tepat, makin berkembang dan menjadi masak. Maka dari itu, juga bila keturunan, yang sering begitu diinginkan, tidak kunjung datang, perkawinan tetap bertahan sebagai rukun hidup yang lestari serta persekutuan hidup, dan tetap mempunyai nilainya serta tidak dapat dibatalkan.
51. (Penyelarasan cinta kasih suami-isteri dengan sikap hormat terhadap hidup manusia)
Konsili memahami, bahwa dalam mengatur hidup perkawinan secara laras-serasi suami-isteri sering dihambat oleh berbagai situasi hidup zaman sekarang, dan dapat mengalami kenyataan-kenyataan, yang tidak mengijinkan jumlah anak, setidak-tidaknya untuk sementara; begitu pula kesetiaan cinta kasih dan penuhnya persekutuan hidup sering tidak mudah dipertahankan. Padahal, bila kemesraan hidup bekeluarga terputus, tidak jarang nilai kesetiaan terancam dan kesejahteraan anak dihancurkan. Sebab dalam situasi itu pendidikan anak-anak, begitu pula keberanian untuk masih menerima tambahan anak, dibahayakan.
Ada yang memberanikan diri memecahkan soal-soal itu dengan cara yang tidak pantas, bahkan tidak merasa enggan untuk menjalankan pembunuhan. Tetapi Gereja mengingatkan, bahwa tidak mungkin ada pertentangan yang sesungguhnya antara hukum-hukum ilahi tentang penyaluran hidup dan usaha dan memupuk cinta kasih suami-isteri yang sejati.
Sebab Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat. Pengguguran dan pembunuhan anak merupakan tindak kejahatan yang durhaka. Seksualitas yang ada pada manusia, begitu pula kemampuan manusiawi untuk melahirkan keturunan, secara mengagumkan mengatasi apa saja yang terdapat pada taraf-taraf kehidupan yang lebih rendah. Oleh karena itu tindakan yang khas bagi hidup perkawinan sendiri, yang diatur sesuai dengan martabat manusiawi yang sejati, wajib di hadapi dengan sikap hormat yang sungguh mendalam. Maka, bila soalnya bagaimana menyelaraskan cinta kasih suami-isteri dengan penyaluran kehidupan secara bertanggung jawab, moralitas cara bertindak tidak hanya tergantung dari maksud yang tulus atau penilaian alasan-alasannya saja. Moralitas itu harus ditentukan berdasarkan norma-norma yang objektif, dan dijabarkan dari hakekat pribadi serta tindakan-tindakannya; dan norma-norma itu menghormati arti sepenuhnya yang ada pada saling penyerahan diri dan pada keturunan manusiawi, dalam konteks cinta kasih yang sejati. Itu semua tidak mungkin, kalau keutamaan kemurnian dalam perkawinan tidak diamalkan dengan tulus hati. Putera-puteri Gereja, yang berpegang teguh pada azas-azas itu, dalam mengatur keturunan tidak boleh menempuh cara-cara, yang ditolak oleh Wewenang Mengajar Gereja dalam menguraikan hukum ilahi[118].
Hendaknya semua saja menyadari, bahwa hidup manusia dan tugas menyalurkannya tidak terbatas pada dunia ini melulu, pun tidak dapat diukur dan dimengerti hanya dengan itu saja, melainkan selalu menyangkut tujuan kekal manusia.
52. (Pengembangan perkawinan dan keluarga merupakan tugas semua orang)
Keluarga merupakan suatu pendidikan untuk memperkaya kemanusiaan. Supaya keluarga mampu mencapai kepenuhan hidup dan misinya, diperlukan komunikasi hati penuh kebaikan, kesepakatan suami-isteri, dan kerja sama orang tua yang tekun dalam pendidikan anak-anak. Kehadiran aktif ayah sangat membantu pembinaan mereka tetapi juga pengurusan rumah tangga oleh ibu, yang terutama dibutuhkan oleh anak-anak yang masih muda, perlu dijamin, tanpa maksud supaya pengembangan peranan sosial wanita yang sewajarnya dikesampingkan. Melalui pendidikan hendaknya anak-anak dibina sedemikian rupa, sehingga nanti bila sudah dewasa mereka mampu penuh tanggung jawab mengikuti panggilan mereka, juga panggilan religius, serta memilih status hidup mereka. Maksudnya juga, supaya bila kemudian mereka mengikat diri dalam pernikahan, mereka mampu membangun keluarga sendiri dalam kondisi-kondisi moril, sosial dan ekonomis yang menguntungkan. Merupakan kewajiban orang tua atau para pengasuh, membimbing mereka yang lebih muda dalam membentuk keluarga dengan nasehat bijaksana, yang dapat mereka terima dengan senang hati; tetapi hendaknya para pendidik itu menjaga, jangan sampai mendorong mereka melalui paksaan langsung atau tidak langsung, untuk mengikat pernikahan atau memilih orang tertentu menjadi jodoh mereka.
Demikianlah keluarga, lingkup berbagai generasi bertemu dan saling membantu untuk meraih kebijaksanaan yang lebih penuh, dan untuk memperpadukan hak-hak pribadi-pribadi dengan tuntutan-tuntutan hidup sosial lainnya, merupakan dasar bagi masyarakat. Maka dari itu siapa saja, yang mampu mempengaruhi persekutuan-persekutuan dan kelompok-kelompok sosial, wajib memberi sumbangan yang efektif untuk mengembangkan perkawinan dan hidup berkeluarga. Hendaknya pemerintah memandang sebagai kewajibannya yang suci: mengakui, membela dan menumbuhkan jati diri perkawinan dan keluarga, melindungi tata susila umum dan mendukung kesejahteraan rumah tangga, Hak orang tua untuk melahirkan keturunan dan medidiknya dalam pangkuan keluarga harus dilindungi. Hendaknya melalui perundang-undangan yang bijaksana serta pelbagai usaha lainnya juga mereka yang malang, karena tidak mengalami kehidupan keluarga, dilindungi dan diringankan beban mereka dengan bantuan yang mereka perlukan.
Hendaknya umat beriman kristiani, sambil menggunakan waktu yang ada[119] dan membeda-bedakan yang kekal dari bentuk-bentuk yang dapat berubah, dengan tekun mengembangkan nilai-nilai perkawinan dan keluarga, baik melalui kesaksian hidup mereka sendiri maupun melalui kerja sama dengan sesama yang berkehendak baik. Dengan demikian mereka mencegah kesukaran-kesukaran, dan mencukupi kebutuhan-kebutuhan keluarga serta menyediakan keuntungan-keuntungan baginya sesuai dengan tuntutan zaman sekarang. Untuk mencapai tujuan itu semangat kristiani umat beriman, suara hati moril manusia, begitu pula kebijaksanaan serta kemahiran mereka yang menekuni ilmu-ilmu suci, akan banyak membantu.
Para pakar ilmu-pengetahuan, terutama dibidang biologi, kedokteran, sosial dan psikologi, dapat berjasa banyak bagi kesejahteraan perkawinan dan keluarga serta bagi ketenangan suara hati, bila – dengan memadukan hasil studi mereka – mereka berusaha menjelaskan secara makin mendalam pelbagai kondisi yang mendukung pengaturan kelahiran manusia yang dapat di pertanggung jawabkan.
Termasuk tugas para imam, untuk – berbekalkan pengetahuan yang memadai tentang hidup berkeluarga – mendukung panggilan suami-isteri dengan pelbagai upaya pastoral, pewartaan sabda Allah, ibadat liturgis maupun bantuan-bantuan rohani lainnya dalam hidup perkawinan dan keluarga mereka. Tugas para imam pula, untuk dengan kebaikan hati dan dengan sabar meneguhkan mereka ditengah kesukaran-kesukaran, serta menguatkan mereka dalam cinta kasih, supaya terbentuklah keluarga-keluarga yang sungguh-sungguh berpengaruh baik.
Pelbagai karya, terutama himpunan-himpunan keluarga, hendaknya berusaha meneguhkan kaum muda dan para suami-isteri sendiri, terutama yang baru menikah, dengan ajaran maupun kegiatan, hidup kemasyarakatan dan kerasulan.
Akhirnya hendaknya para suami-isteri sendiri, yang diciptakan menurut gambar Allah yang hidup dan ditempatkan dalam tata-hubungan antar pribadi yang otentik, bersatu dalam cinta kasih yang sama, bersatu pula dalam usaha saling menguduskan[120], supaya mereka, – dengan mengikuti Kristus sumber kehidupan[121], di saat-saat gembira maupun pengorbanan dalam panggilan mereka, karena cinta kasih mereka yang setia, – menjadi saksi-saksi misteri cinta kasih, yang oleh Tuhan diwahyukan kepada dunia dalam wafat dan kebangkitan-Nya[122].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar