Rabu, 17 Oktober 2012

KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI

BAB TIGA , BAGIAN II – GADIUM ET SPES -

 KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI



63. (Beberapa segi kehidupan ekonomi)
Juga dalam kehidupan sosial ekonomi martabat manusia pribadi serta panggilannya seutuhnya, begitu pula kesejahteraan seluruh masyarakat, harus dihormati dan dikembangkan. Sebab manusialah yang menjadi pencipta, pusat dan tujuan seluruh kehidupan sosial ekonomi.
Ekonomi zaman sekarang, seperti juga bidang-bidang kehidupan sosial lainnya, ditandai oleh berkembangnya kedaulatan manusia atas alam tercipta; oleh berlipatganda dan makin intensifnya hubungan-hubungan serta ketergantungan timbal-balik, antara warga masyarakat, kelompok-kelompok dan bangsa-bangsa, pun diwarnai juga oleh makin kerapnya campurtangan kekuasaan politik. Sementara itu kemajuan-kemajuan dalam cara berproduksi dan pertukaran harta-benda maupun jasa-jasa, telah menjadikan ekonomi suatu upaya yang cocok, untuk dapat lebih efektif memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga manusia yang semakin bertambah.
Akan tetapi ada juga faktor-faktor yang menimbulkan kegelisahan. Tidak sedikitlah orang, terutama di wilayah-wilayah yang maju perekonomiannya, yang agaknya seperti dikuasai oleh soal ekonomi. Akibatnya ialah, bahwa hampir seluruh hidup mereka secara pribadi dan sebagai anggota masyarakat diresapi oleh semangat “ekonomisme”, baik pada bangsa-bangsa yang mendukung kolektivisme ekonomi, maupun pada bangsa-bangsa lain. Pada saat pertumbuhan perekonomian, asal saja diarahkan dan dikoordinasi secara rasional dan manusiawi, sebenarnya dapat memperlunak ketimpangan-ketimpangan sosial kaum lemah dan perlakuan yang merendahkan kaum miskin. Sementara sebagian amat besar rakyat masih serba kekurangan hal-hal yang mutlak mereka butuhkan, ada sekelompok, juga di daerah-daerah terbelakang, yang hidup serba mewah dan menghambur-hamburkan kekayaannya. Kemewahan berdampingan dengan keadaan yang menyedihkan. Sementara sekelompok kecil mempunyai kekuasaan amat besar untuk mengambil keputusan-keputusan, banyaklah orang yang praktis tidak mempunyai kemungkinan sedikit pun untuk bertindak atas prakarsa dan tanggung jawab sendiri, dan yang sering pula tertekan oleh kondisi-kondisi hidup dan kerja yang tidak pantas bagi pribadi manusia.
Ketimpangan-ketimpangan sosial ekonomi yang serupa terdapat juga antara pertanian, industri dan jasa, begitu juga antara berbagai daerah dalam satu negeri. Pertentangan antara bangsa-bangsa yang lebih maju perekonomiannya dan bangsa-bangsa lainnya semakin meruncing, sehingga dapat membahayakan perdamaian dunia sendiri.
Masyarakat zaman sekarang makin jelas menyadari perbedaan-perbedaan itu, justru karena sungguh-sungguh yakin, bahwa kemungkinan-kemungkinan lebih luas di bidang tehnik dan ekonomi, yang tersedia di dunia sekarang ini, sebenarnya dapat dan memang harus memperbaiki situasi yang malang itu. Maka diperlukan banyak perombakan-perombakan dalam kehidupan sosial ekonomi. Siapa saja membutuhkan perubahan mentalitas dan sikap-sikap. Untuk maksud itulah di sepanjang zaman Gereja dibawah terang Injil telah menggariskan asas-asas keadilan dan kewajaran, sesuai pula dengan tuntutan akal sehat, bagi hidup perorangan maupun sosial, pun juga bagi kehidupan internasional. Prinsip-prinsip itu telah dikemukakannya terutama akhir-akhir ini. Menanggapi situasi zaman sekarang, dan terutama mengindahkan tuntutan-tuntutan kemajuan ekonomi, Konsili bermaksud meneguhkan asas-asas itu, dan mengutarakan beberapa pedoman[138].

ARTIKEL SATU – PERKEMBANGAN EKONOMI

64. (Perkembangan ekonomi melayani manusia)
Untuk menanggapi pertambahan penduduk dan memenuhi aspirasi-aspirasi umat manusia yang makin meningkat, pada zaman sekarang ini, lebih dari sebelumnya, memang tepatlah diusahakan peningkatan produksi di bidang pertanian dan industri seiring penyelenggaraan jasa-jasa. Maka perlu di dukung kemajuan tehnik, semangat pembaharuan, pengadaan dan perluasan usaha-usaha wiraswasta, penyesuaian metode-metode produksi, dan giatnya daya-upaya siapa saja yang terlibat dalam proses produksi: dengan kata lain, semua faktor yang menunjang perkembangan itu. Makna-tujuan yang paling inti produksi itu bukanlah semata-mata bertambahnya hasil produksi, bukan pula keuntungan atau kekuasaan, melainkan pelayanan kepada manusia, yakni manusia seutuhnya, dengan mengindahkan tata urutan kebutuhan-kebutuhan jasmaninya maupun tuntutan-tuntutan hidupnya di bidang intelektual, moral, rohani, rohani dan keagamaan; katakanlah: manusia siapa saja, kelompok manusia mana pun juga, dari setiap suku dan wilayah dunia. Oleh karena itu kegiatan ekonomi harus dilaksanakan menurut metode-metode dan kaidah-kaidahnya sendiri, dalam batas-batas moralitas[139], sehingga terpenuhilah rencana Allah tentang manusia[140].
65. (Kemajuan ekonomi dikendalikan oleh manusia)
Perkembangan ekonomi harus tetap dikendalikan oleh manusia. Perkembangan itu jangan pula dipercayakan saja kepada kesewenang-wenangan sekelompok kecil, atau kelompok-kelompok yang terlampau berkuasa dibidang ekonomi, atau negara melulu, atau beberapa bangsa yang lebih berkuasa. Akan tetapi disetiap lapisan masyarakat sebanyak mungkin orang, dan – bila menyangkut hubungan-hubungan internasional – semua bangsa seharusnya melibatkan diri secara aktif dalam mengendalikan perekonomian. Begitu pula perlulah prakarsa-prakarsa swasta perorangan maupun kelompok-kelompok bebas dikoordinasi serta digabungkan secara laras dan serasi dengan usaha-usaha pemerintah.
Perkembangan jangan pula diserahkan melulu kepada proses hampir otomatis kegiatan ekonomi perorangan atau hanya kepada kekuasaan pemerintah. Maka dari itu harus dikecam sebagai kekeliruan baik teori-teori yang berdalih kebebasan palsu menentang perombakan-perombakan yang sungguh perlu, maupun teori-teori yang mengorbankan hak-hak asasi perorangan serta kelompok-kelompok demi organisasi kolektif penyelenggara produksi[141].
Maka hendaknya para warganegara menyadari, bahwa termasuk hak maupun kewajiban mereka (yang harus diakui oleh kekuasaan sipil): sedapat mungkin menyumbangkan jasa mereka demi perkembangan masyarakat mereka yang sejati. Terutama di wilayah-wilayah yang belum maju perekonomiannya, – karena disitu mendesak sekali bahwa segala upaya dikerahkan, – kesejahteraan umum sangat dibahayakan oleh mereka, yang membiarkan harta kekayaan mereka sia-sia tak terpakai, atau pun juga oleh mereka, yang tanpa mengurangi hak pribadi untuk beremigrasi – membiarkan masyarakat mereka terbengkelai tanpa upaya-upaya jasmani maupun rohani yang justru di butuhkannya.
66. (Perbedaan-perbedaan besar di bidang sosial ekonomi perlu disingkirkan)
Supaya tuntutan-tuntutan keadilan dan kewajaran terpenuhi, harus diusahakan dengan sungguh-sungguh, agar – tanpa mengurangi hak-hak pribadi dan kekhususan tiap bangsa – ketimpangan-ketimpangan besar di bidang ekonomi, yang disertai deskriminasi perorangan maupun kolektif, yang sekarang masih ada dan sering masih bertambah parah, secepat mungkin di singkirkan. Begitu pula dibanyak daerah, mengingat kesulitan-kesulitan khusus di bidang pertanian untuk memproduksi maupun memasarkan hasil bumi, kaum petani memerlukan bantuan baik untuk meningkatkan produksi maupun memasarkan hasilnya, maupun untuk mewujudkan perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuan yang dibutuhkan, begitu pula untuk mendapat penghasilan yang wajar, supaya – seperti sering terjadi – mereka jangan tetap termasuk golongan masyarakat yang lebih rendah. Kaum petani sendiri, terutama angkatan muda, hendaknya dengan cekatan berusaha meningkatkan keahlian profesional mereka, yang mutlak perlu bagi perkembangan pertanian[142].
Begitu pula keadilan dan kewajaran menuntut, supaya mobilitas[143], yang mau tak mau menyertai perkembangan ekonomi, diatur dengan baik, supaya kediaman orang-orang perorangan beserta keluarga mereka jangan kehilangan kepastiannya dan jangan menjadi tidak menentu. Terhadap kaum buruh, yang berasal dari bangsa atau daerah lain, dan yang menyumbangkan kerja mereka bagi pertumbuhan ekonomi bangsa atau daerah tertentu, hendaknya sungguh-sungguh dihindari setiap diskriminasi mengenai pembayaran upah maupun kondisi kerja. Selain itu semua saja, terutama para pejabat pemerintah, janganlah memandang para pekerja pendatang itu sebagai upaya-upaya produksi melulu, melainkan sebagai pribadi-pribadi, yang harus dibantu untuk mendatangkan keluarga mereka, untuk mengusahakan kediaman yang layak, dan untuk berintegrasi dalam kehidupan sosial bangsa serta daerah yang menampung mereka. Akan tetapi sedapat mungkin hendaklah di daerah-daerah mereka sendiri dicptakan lapangan kerja.
Dalam dunia ekonomi yang sekarang ini mengalami perubahan-perubahan, seperti dalam pola-pola baru masyarakat industri, yang misalnya saja ditandai oleh berkembangnya “otomatisme”, perlu diusahakan, supaya bagi setiap orang tersedialah pekerjaan yang cukup dan cocok, begitu pula peluang bagi pendidikan kejuruan dan profesional yang sesuai, dan supaya tetap terjaminlah nafkah hidup serta keluhuran martabat manusia, terutama bagi mereka yang menghadapi kesukaran-kesukaran cukup besar, karena menderita penyakit atau sudah lanjut usia.

ARTIKEL DUA – BEBERAPA PRINSIP YANG MENGATUR SELURUH KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI

67. (Kerja, persyaratan kerja, istirahat)
Kerja manusia, yang dilaksanakan untuk produksi dan pertukaran barang-barang dan untuk menyediakan jasa-jasa di bidang ekonomi, lebih penting dari pada unsur-unsur kehidupan ekonomi lainnya, yang bernilai melulu sebagai sarana-sarana.
Sebab kerja itu, entah dijalankan atas kemauan sendiri atau berdasarkan kontrak dengan majikan, langsung bersumber pada pribadi, yang seperti menaruh meterainya atas hal-hal di dunia ini, dan menundukkannya kepada kehendaknya. Biasanya melalui kerjanya manusia mencari nafkah bagi dirinya dan bagi mereka yang menjadi tanggungannya; ia menjalin ikatan dengan saudara-saudarinya serta melayani mereka; ia dapat mengamalkan cinta kasih yang sejati, dan menyumbangkan kegiatannya demi penyempurnaan ciptaan yang ilahi. Bahkan menurut keyakinan kita melalui kerja, yang dipersembahkan kepada Allah manusia digabungkan dengan karya penebusan Yesus Kristus sendiri, yang – ketika Ia di Nazareth bekerja dengan tangan-Nya sendiri – memberi martabat yang luhur kepada kerja. Di situ timbullah bagi setiap orang kewajiban untuk bekerja dengan setia, tetapi juga hak atas kerja. Termasuk tugas masyarakatlah: sesuai dengan situasinya yang khas, membantu para anggotanya menemukan lapangan kerja yang memadai. Akhirnya kerja harus mendapat imbalannya sedemikian rupa, sehingga bagi manusia tersedialah kemungkinan untuk secara layak mengembangkan bagi dirinya maupun kaum kerabatnya kehidupan jasmani, sosial, budaya dan rohani, dengan mempertimbangkan tugas serta produktivitasnya masing-masing, pun juga situasi perusahaan dan kesejahteraan umum[144].
Karena kebanyakan kegiatan ekonomi berlangsung berkat kerja sama sekelompok orang, maka tidak adil dan tidak manusiawilah menggalang dan mengatur kegiatan itu sedemikian rupa, sehingga merugikan siapa saja yang bekerja. Tetapi cukup sering terjadi, juga zaman sekarang ini, bahwa mereka yang menjalankan pekerjaan dalam arti tertentu menjadi budak pekerjaannnya sendiri. Tidak pernah dapat dibenarkan oleh apa yang disebut hukum-hukum ekonomi. Oleh karena itu seluruh proses kerja yang produktif harus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pribadi dan dengan kewajiban-kewajibannya yang lain; terutama dengan kehidupan rumah tangganya, khususnya bila menyangkut para ibu rumah tangga, selalu dengan mengindahkan usia, dan apakah menyangkut pria atau wanita. Kecuali itu bagi para pekerja hendaknya disediakan kesempatan untuk melalui kerja mereka sendiri mengembangkan bakat-kemampuan serta pribadi mereka. Walaupun untuk bekerja mereka dengan tanggung jawab semestinya menggunakan waktu maupun tenaga mereka, hendaknya mereka semua toh mendapat istirahat dan mempunyai waktu terluang secukupnya, untuk menghayati kehidupan keluarga, budaya, sosial dan keagamaan. Bahkan hendaknya mereka mendapat peluang juga, untuk secara bebas mengembangkan daya-kemampuan mereka, yang barang kali kurang dapat mereka tumbuhkan dalam kerja profesional mereka.
68. (Peranserta dalam tanggung jawab atas perusahaan dan seluruh pengaturan ekonomi; konflik-konflik mengenai kerja)
Dalam kegiatan-kegiatan ekonomi bergabunglah pribadi-pribadi, yang bebas dan otonom, diciptakan menurut citra Allah. Oleh karena itu, sementara diperhatikan tugas-tugas masing-masing, entah para pemilik atau majikan, entah para pemimpin perusahaan atau buruh, tanpa melemahkan kesatuan kepemimpinan perusahaan yang tetap diperlukan, hendaknya dengan cara yang harus ditentukan dengan cermat dikembangkan peranserta aktif semua anggota dalam kebijaksanaan perusahaan[145]. Tetapi karena sering kali keputusan-keputusan tentang kondisi-kondisi sosial ekonomi diambil tidak lagi oleh perusahaan sendiri, melainkan pada lembaga-lembaga pada tingkat yang lebih tinggi, – padahal dari keputusan-keputusan itu tergantung masa depan para pekerja maupun anak-anak mereka, – maka hendaknya mereka sendiri berperanserta dalam proses pengambilan keputusan, entah secara langsung, entah melalui wakil-wakil yang mereka pilih dengan bebas.
Di antara hak-hak pribadi manusia yang paling dasar perlu di sebutkan hak kaum buruh untuk secara bebas membentuk serikat-serikat, mengatur kehidupan ekonomi dengan saksama, selain itu hak untuk secara bebas ikut serta dalam kegiatan serikat-serikat itu tanpa resiko dikenai sangsi. Melalui partisipasi yang diatur seperti itu, disertai dengan pembinaan sosial ekonomi yang makin maju, akan makin berkembanglah pada semua kesadaran akan tugas maupun kewajiban masing-masing. Dengan demikian mereka akan dibantu untuk merasa diri terlibat, masing-masing menurut kemampuan serta kecakapannya sendiri, dalam seluruh usaha pengembangan sosial ekonomi dan dalam usaha mewujudkan kesejahteraan umum.
Tetapi bila timbul konflik-konflik sosial ekonomi, perlu diusahakan supaya dicapai pemecahannya secara damai. Meskipun selalu pertama-tama harus diusahakan musyawarah yang jujur antara pihak-pihak yang berkepentingan, tetapi pemogokan, juga dalam situasi zaman sekarang, tetap dapat merupakan upaya yang sungguh perlu, kendati upaya terakhir, untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri dan supaya terpenuhilah tuntutan-tuntutan para buruh yang wajar. Tetapi hendaknya secepat mungkin diusahakan untuk kembali mengadakan perundingan dan dialog guna mencapai mufakat.
69. (Harta-benda bumi diperuntukkan bagi semua orang)
Allah menghendaki, supaya bumi beserta segala isinya digunakan oleh semua orang dan sekalian bangsa, sehingga harta benda yang tercipta dengan cara yang wajar harus mencapai semua orang, berpedoman pada keadilan, diiringi dengan cinta kasih[146]. Bagaimanapun bentuk-bentuk pemilikan, sesuai dengan ketetapan-ketetapan hukum bangsa-bangsa, pun menurut situasi yang serba berbeda dan berubah-ubah, selalu harus diindahkan bahwa harta-benda bumi diperuntukkan bagi semua orang. Oleh karena itu manusia, sementara menggunakannya, harus memandang hal-hal lahiriah yang dimilikinya secara sah bukan hanya sebagai miliknya sendiri, melainkan juga sebagai milik umum, dalam arti bahwa hal-hal itu dapat berguna tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi sesamanya[147]. Tetapi semua orang berhak memiliki sebagian harta-benda sehingga mencukupi bagi dirinya maupun kaum kerabatnya. Begitulah pandangan para Bapa dan Pujangga Gereja, yang mengajarkan, bahwa manusia wajib meringankan beban kaum miskin, itu pun bukan hanya dari kelebihan miliknya[148]. Mereka yang menghadapi kebutuhan darurat, berhak untuk mengambil dari kekayaan orang-orang lain apa yang sungguh dibutuhkannya[149]. Karena di dunia ini begitu banyaklah orang yang kelaparan, Konsili mendesak semua orang, masing-masing secara perorangan, maupun mereka yang berwenang supaya mengenangkan pernyataan para Bapa: “Berilah makan kepada orang yang akan mati kelaparan; sebab bila engkau tidak memberinya makan, engkau membunuhnya”[150], dan sesuai dengan kemampuan masing-masing, sungguh membagikan dan menggunakan harta-benda mereka, terutama dengan menyediakan bagi orang-orang perorangan maupun bangsa-bangsa upaya-upaya, yang memungkinkan mereka itu untuk menolong diri dan mengembangkan diri.
Dalam masyarakat-masyarakat, yang perekonomiannya belum maju, tidak jarang asa, bahwa harta benda diperuntukkan bagi semua orang, sebagian terwujudnya berdasarkan adat-istiadat dan tradisi-tradisi yang khas bagi masyarakat tertentu; yakni: masing-masing anggotanya menerima apa yang sungguh-sungguh dibutuhkannya. Tetapi perlu dihindari, jangan sampai kebiasaan-kebiasaan tertentu dianggap sama sekali tidak berubah, kalau ternyata sudah tidak menanggapi tuntutan-tuntutan baru zaman sekarang lagi. Di lain pihak, hendaknya orang jangan secara tidak bijaksana bertindak melawan kebiasaan-kebiasaan yang terhormat, yang asal saja disesuaikan dengan situasi zaman sekarang, tetap masih sangat bermanfaat. Begitu pula pada bangsa-bangsa yang perekonomiannya sudah sangat maju, suatu jaringan lembaga-lembaga sosial untuk asuransi dan jaminan sosial dari pihaknya dapat mempraktekkan prinsip, bahwa harta-benda diperuntukkan bagi semua orang. Selanjutnya perlu dikembangkan jasa-pelayanan keluarga dan sosial, terutama yang bertujuan pembinaan jiwa dan pendidikan. Tetapi dalam menyelenggarakan itu semua toh harus di jaga, supaya para warga jangan sampai secara pasif melulu menyerahkan segalanya kepada masyarakat, atau menolak beban tugas yang sudah disanggupi dan tidak sanggup menjalankan pelayanan.
70. (Penanaman modal dan masalah moneter)
Penanaman modal harus diarahkan kepada lapangan kerja dan penghasilan yang mencukupi bagi masyarakat sekarang maupun di masa mendatang. Barang siapa mengambil keputusan-keputusan tentang investasi-investasi itu dan tentang penataan perekonomian, – entah perorangan, entah kelompok-kelompok atau pejabat-pejabat pemerintah, – wajib memperhatikan tujuan-tujuan itu. Mereka harus pula memandang sebagai kewajiban yang berat di satu pihak menjaga, supaya diusahakan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk hidup secara layak manusiawi, baik bagi warga perorangan maupun bagi seluruh masyarakat; di lain pihak memperhitungkan masa depan, dan menetapkan keseimbangan yang sewajarnya antara kebutuhan-kebutuhan penggunaan masa sekarang, baik perorangan maupun kolektif, dan tuntutan-tuntutan investasi bagi generasi mendatang. Hendaknya selalu diperhitungkan juga kebutuhan-kebutuhan yang serba mendesak diantara bangsa-bangsa dan daerah-daerah yang belum maju perekonomiannya. Di bidang moneter hendaknya di usahakan, jangan samapi kesejahteraan bangsa sendiri serta bangsa-bangsa lain dirugikan. Kecuali itu hendaknya diupayakan, agar kaum ekonomi lemah jangan samapi menderita kerugian yang tidak adil akibat perubahan nilai mata uang.
71. (Soal memperoleh harta-milik dan milik perorangan; masalah tuan tanah)
Harta-milik dan bentuk-bentuk lain pemilikan perorangan atas harta-benda lahiriah berperanserta dalam pengungkapan pribadi. Selain itu membuka peluang baginya untuk menunaikan tugasnya dalam masyarakat dan di bidang ekonomi. Maka amat pentinglah, bahwa tetap terbuka kemungkinan memperoleh suatu hak milik atas hal-hal lahiriah.
Milik perorangan atau suatu peguasaan atas harta-benda lahiriah memberi setiap orang ruang yang sungguh perlu untuk mengembangkan otonomi pribadi maupun keluarganya, dan harus dipandang bagaikan perluasan kebebasan manusiawi. Selanjutnya, karena ikut mendorong pelaksanaan tugas-kewajiban, merupakan suatu syarat bagi kebebasan warga masyarakat[151].
Bentuk-bentuk penguasaan atau pemilikan semacam itu sekarang ini bermacam-macam dan makin lama makin beraneka. Tetapi kesemuanya, – di samping jaminan-jaminan sosial, perundang-undangan dan jasa pelayanan yang disediakan oleh masyarakat, – tetap merupakan sumber keamanan yang tidak dapat diabaikan. Itu berlaku bukan hanya tentang harta-milik jasmani, melainkan juga tentang kekayaan rohani, seperti kemampuan-kemampuan profesional.
Adapun hak atas milik perorangan tidak bertentangan pada hak yang ada pada pelbagai bentuk milik negara. Perpindahan harta menjadi milik negara hanya dapat dilaksanakan oleh kewibawaan yang berwenang, sesuai dengan tuntutan-tuntutan kesejahteraan umum dan di dalam batas-batasnya, dengan diberikannya ganti rugi yang sungguh wajar. Selain itu termasuk tugas pemerintah: mencegah, jangan sampai ada yang menyalahgunakan milik perorangan melawan kesejahteraan umum[152].
Tetapi milik perorangan sendiri pun menurut hakekatnya mempunyai sifat sosial juga, yang di dasarkan pada prinsip: harta-benda diperuntukkan bagi semua orang[153]. Bila sifat sosial itu diabaikan, harta milik sering sekali membuka peluang bagi keserakahan dan kekacauan yang parah, sehingga para penentang menemukan dalih untuk melawan hak atas milik perorangan.
Di banyak daerah yang belum maju perekonomiannya terdapat bidang-bidang tanah luas, bahkan sangat luas, yang hanya setengah dikerjakan, atau demi keuntungan dibiarkan tidak dikerjakan sama sekali, sedangkan mayoritas rakyat atau tidak mempunyai tanah, atau hanya memiliki ladang yang sangat sempit sekali. Padahal di lain pihak sangat jelas, betapa sungguh mendesak ladang-ladang ditingkatkan buah-hasilnya. Tidak jarang kaum buruh yang dipekerjakan oleh tuan-tuan tanah, atau yang mengelola sebagian tanah sebagai tanah sewaan saja, hanya menerima upah atau mendapat bagi hasil yang benar-benar tidak layak manusiawi, tidak mempunyai rumah pantas, dan dihisap oleh petugas-petugas penengah. Mereka sedikitpun tidak mendapat jaminan keamanan, dan hidup dalam perhambaan pribadi sedemikian rupa, sehingga kemampuan untuk bertindak atas kehendak sendiri dan bertanggung jawab praktis dirampas dari mereka, dan setiap kemajuan di bidang budaya serta setiap peran serta dalam kehidupan sosial dan politik bagi mereka tidak terjangkau. Maka untuk menanggapi pelbagai situasi itu amat perlulah perombakan-perombakan: penghasilan perlu dinaikkan, kondisi-kondisi kerja harus diperbaiki, dalam mempekerjakan buruh dibutuhkan kepastian sosial, dan diperlukan dorongan untuk bekerja atas kemauan sendiri; bahkan tanah yang kurang dikerjakan harus dibagikan kepada mereka, yang mampu menjadikannya tanah subur. Dalam situasi ini perlu disediakan sarana-sarana dan upaya-upaya yang dibutuhkan, terutama bantuan pendidikan dan kesempatan untuk membentuk badan koperasi yang teratur. Tetapi setiap kali kesejahteraan umum meminta pengambilalihan harta-milik, harus ditetapkan ganti rugi berdasarkan keadilan, dan mempertimbangkan seluruh situasi.
72. (Kegiatan sosial ekonomi dan Kerajaan Kristus)
Umat kristen, yang secara aktif melibatkan diri dalam perkembangan sosial ekonomi zaman sekarang, serta membela keadilan dan cinta kasih, hendaknya menyadari, bahwa mereka dapat berjasa besar bagi kesejahteraan umat manusia dan perdamaian dunia. Dalam kegiatan-kegiatan itu hendaknya mereka masing-masing maupun sebagai kelompok memberi teladan yang cemerlang. Dengan kemahiran serta pengalaman yang mereka peroleh dan memang sungguh dibutuhkan, hendaknya mereka mempertahankan tata-nilai yang sebenarnya ditengah kegiatan mereka di dunia, serta tetap setia kepada Kristus dan Injil-Nya, sehingga seluruh hidup mereka, sebagai perorangan maupun anggota masyarakat, diresapi oleh semangat Sabda Bahagia, khususnya semangat kemiskinan.
Barang siapa patuh taat kepada Kristus, dan pertama-tama mencari Kerajaan Allah, akan menimba dari padanya cinta kasih yang lebih kuat dan lebih jernih, untuk membantu semua saudara-saudarinya, dan untuk berjiwakan cinta kasih melaksanakan karya keadilan[154].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar