Jumat, 15 November 2013

KPU dan Menkumham Berkomplot Memanipulasi Pemilu



Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mencurigai KPU dan Menkumham Amir Syamsudin berkomplot melakukan manipulasi pemilu.   Hal itu terbukti dengan adanya tindakan Amir memanipulasi tanggal diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor  21 Tahun 2013 tentang Jadwal Tahapan Pemilu. 

"Kemungkinan manipulasi ini diduga bertujuan agar PKPU itu seolah-olah memang sudah diundangkan pada 4 November 2013, bersamaan dengan tanggal penetapan DPT. Dengan kata lain, KPU dan Amir Syamsudin ingin mengatakan kepada publik bahwa penetapan DPT 4 November adalah sah, karena PKPU 21 Tahun 2013 telah diundangkan. Padahal justru sebaliknya, penetapan DPT pada  4 November adalah cacat hukum," kata Said di Jakarta, Rabu (14/11). 

Ia menjelaskan, tindakan Amir Syamsuddin bukan baru kali ini saja. Sebelumnya juga melakukan hal yang sama yaitu  merekayasa tanggal pengundangan Peraturan KPU (PKPU) No 14 Tahun 2012 dan PKPU No 15 Tahun 2012.   

Pada dua tindakan itu, Kementerian Hukum dan HAM terbukti bersalah melakukan manipulasi.

"Saya sangat terkejut ketika membaca dalam PKPU 21 Tahun 2013 sebagai pengganti atas PKPU 19 Tahun 2013 yang di-upload oleh website KPU itu tertera keterangan bahwa PKPU 21 Tahun 2013 diundangkan pada tanggal 4 November 2013 oleh Amir Syamsudin, yang juga merupakan petinggi salah satu partai peserta pemilu. Padahal, pengundangan PKPU tanggal 4 November jelas mustahil," tegasnya.   

Pihaknya mengaku selama ini telah melakukan serangkaian investigasi, yang pada intinya menemukan data bahwa sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 7 November 2013, PKPU itu masih dalam proses pengundangan di Kemenkumham. Dengan demikian, tidak mungkin PKPU itu telah diundangkan 4 November. 

"Saya curiga, langkah penyelamatan Amir Syamsudin kepada KPU untuk yang kedua kalinya ini dilatari oleh motif tertentu. Tidak ada makan siang gratis dalam politik. Jangan-jangan ada rasa saling pengertian yang dibangun di antara mereka atas persoalan ini.” 

”Kalau dalam tahapan awal Pemilu saja KPU telah berani melakukan perbuatan tercela dengan cara melakukan manipulasi, maka pantaslah jika rakyat menaruh curiga jangan-jangan hasil suara pemilu nanti pun bisa dimanipulasi," tuturnya. [R-14]

http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar