Jumat, 15 November 2013

Analisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Penulis :  Anissa Faricha  (Staff Pembela Umum LBH Yogyakarta)
Hanya tinggal hitungan bulan, rakyat Indonesia akan terlibat secara langsung dalam pesta demokrasi terbesar yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Dalam pesta demokrasi tersebut, rakyat dapat mempergunakan haknya untuk memilih jajaran pemerintahan yang nantinya akan mewakili mereka dalam melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Pemilu pada dasarnya adalah setumpuk hal ihwal teknis yang berusaha untuk mentransfer suara pemilih menjadi kursi. Mekanisme transfer suara menjadi kursi tersebut memiliki berbagai variasi tergantung kepada kondisi sosial politik suatu negara dan rezim yang sedang berkuasa. Pemilu umumnya digunakan untuk mencari pemimpin terbaik. Pada masyarakat yang tingkat kedewasaan politiknya relatif tinggi, kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemilu akan cukup tinggi. Namun belum tentu ditunjukkan oleh tingginya voters turnout atau kehadiran pemilih dalam pemilu yang menggunakan hak suaranya. Beberapa negara malah mewajibkan warganya untuk mengikuti pemilu dengan ancaman denda jika tidak hadir di pemilu, semata-mata untuk mempertahankan voters turnout tetap di angka yang cukup legitimate. Jika turnout rendah, siapapun pemimpin yang dihasilkan akan diragukan legitimasinya dan hal ini merupakan ancaman serius demokrasi. Di Indonesia, angka turnout untuk pemilu legislatif cukup tinggi walaupun menunjukkan tren yang terus menurun sejak reformasi, 90% dalam Pemilu 1999 dan 87% dalam Pemilu 2004 dan 70% di tahun 2009 (Idea Int 2012).
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya.
Apa makna dari Pemilu sendiri? sesuai dengan pasal 1 butir 1 UU No 8 Tahun 2012 tentan Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemilu diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selama beberapa kali pelaksanaan periode pemilu, terdapat beberapa undang-undang yang diperbaharui pada setiap periodenya. Seperti  UU nomor 4 tahun 2000, UU nomor 3 tahun 1999, UU nomor 1 tahun 1985, dan UU nomor 2 tahun 1980. Sedangkan UU No 8 Tahun 2012 terkait Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 sendiri memiliki beberapa perubahan terkait pelaksanaan Pemilu. Perubahan-perubahan tersebut diantaranya:

1. Peserta dan persyaratan mengikuti pemilu
Terkait dengan persyaratan mengikuti pemilu, bagi partai Politik Peserta Pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa partai yang mencapai angka parliamentary threshold (ambang batas) 2,5% pada pemilu 2009 langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 dengan alasan partai politik tersebut sudah membuktikan  memperoleh dukungan rakyat. Pansus Pemilu menganggap ambang batas merupakan legal policypembuat undang-undang dalam rangka mencapai tujuan negara.
Sedangkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan yang lebih berat dari UU Pemilu sebelumnya. Persyaratan tersebut antara lain: berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU (Pasal 8 ayat (2)).

2. Pencalonan
Terdapat penambahan ketentuan yaitu kewajiban mengundurkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin maju sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD. Selain itu, ketentuan tentang keterwakilan perempuan masih menggunakan ketentuan lama pada UU No. 10 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disusun berdasarkan nomor urut. Daftar calon memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, di mana dalam daftar bakal calon tersebut, setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon.
Namun terkait keterwakilan perempuan, dalam UU No. 8 Tahun 2012 terdapat penambahan pengaturan pada penjelasan Pasal 56 ayat (2) yang menyebutkan: Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya. Ketentuan ini dianggap sebagai penguatan dan penegasan bahwa calon perempuan tidak selalu harus ditempatkan pada nomor buncit (ketentuan ini seakan menegaskan tentang signifikannya peran nomor urut dalam sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak sekalipun). Selain itu, proses pengajuan nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam UU Pemilu baru ini diatur lebih panjang prosesnya, yaitu dilaksanakan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 57 ayat (2)).

3. Kampanye
UU No. 8 Tahun 2012 memberikan pengaturan yang tegas bahwa kampanye melalui media massa cetak dan media massa elektronik dikategorikan sebagai “iklan kampanye”, yang mana pelaksanaannya sama dengan kampanye dalam bentuk rapat umum, yaitu dilakukan (hanya) selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang (3 hari sebelum hari pemungutan suara). Periode waktu kampanye dalam UU baru ini tidak berubah, tetap berlangsung setelah 3 hari setelah penetapan peserta pemilu dan berakhir 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara (kurang lebih selama 9 bulan).

4. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Terdapat perubahan cara pemberian suara yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini. Jika sebelumnya pada Pemilu 2009, pemilih menandai dengan tanda contreng, maka untuk pemilu mendatang pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara (Pasal 154).

5. Perselisihan Hasil Pemilu
Tidak ada terobosan maupun pengaturan baru yang substantif dalam UU No. 8 Tahun 2012 terkait dengan penananganan perselisihan hasil pemilu (diatur dalam Pasal 273). Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Peserta Pemilu disini tentu saja tetap merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. Dengan demikian, Undang-Undang baru ini “tetap” tidak memberi peluang bagi (perseorangan) calon anggota legislatif untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

6. Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih
Dalam ketentuan Pasal 208 yang berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lalu Penjelasan Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012 berbunyi: yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara nasional” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.
Pasal ini setidaknya menyangkut 2 hal, yaitu pertama, ada kenaikan angka ambang batas pada Pemilu 2014 nanti. Jika pada Pemilu 2009 angka ambang batas ditetapkan pada angka 2,5%, maka Pemilu 2014 naik menjadi 3,5%. Kedua, jika pada Pemilu 2009 lalu ambang batas hanya diterapkan untuk Pemilu Anggota DPR, maka Pemilu 2014 angka ambang batas diberlakukan secara nasional, tidak berjenjang. Artinya pada Pemilu 2014, setiap partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 3,5% suara sah untuk DPR RI, untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, meskipun suatu partai memperoleh lebih dari 3,5% suara sah di pemilu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, akan tetapi kalau perolehan suaranya untuk pemilu anggota DPR RI kurang dari 3,5%, maka partai tersebut secara otomatis tidak bisa ikut dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota (suaranya dianggap hangus/terbuang/wasted votes).

Namun sebaliknya, jika suatu partai memperoleh suara sah lebih dari 3,5% untuk pemilu DPR RI, maka meski suaranya kurang dari 3,5% untuk pemilu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, partai politik tersebut tetap berhak untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota karena dia dianggap telah lolos ambang batas secara nasional.

Undang-Undang Pemilu juga harus ditopang oleh penyelenggara pemilu yang profesional, punya kapasitas dan tentu saja berintegritas. Serta keterlibatan pemilih dan peserta pemilu dalam kompetisi yang adil antar satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, jalan masih panjang untuk menuju pemilu yang mampu mewujudkan keadilan (electoral justice) bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal itu adalah kerja keras kita bersama, pemilih, peserta pemilu, kandidat, penyelengara, maupun pemantau pemilu, tanpa terkecuali. Tidak bisa semata digantungkan pada kerangka hukum, sebab sebaik-baiknya aturan main, jika aktornya korup dan manipulatif maka selalu ada cara untuk menciderainya
Sarah Birch dari Universitas Essex dalam laporan hasil penelitiannya (diamembandingakan laporan pengamat mengenai 136 pemilu yang diselenggarakan antara tahun 1995 hingga 2006) menyatakan dan menemukan bahwa taktik yang paling sering digunakan untuk memanipulasi pemilu adalah dengan mengubah undang-undang pemilu sebagai sarana menghalangi kandidat lawan atau menciptakan peluang bagi tindak kecurangan pada konstitusi yang sulit ditembus. Namun, bicara tentang pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, maka Undang-Undang Pemilu hanya salah satu saja dari instrumen yang ada untuk mewujudkannya. Pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam setiap pembentukan undang-undang. Mengingat undang-undang disusun tidak untuk mengabdi kepada DPR dan Pemerintah yang telah diberikan mandat konstitusi, tetapi undang-undang sebagai hukum tertulis diadakan untuk kepentingan masyarakat lebih luas.
Referensi :
-          UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-          Titi Anggraini dan August Melaz, Beberapa Catatan Atas Keberlakuan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Jakara Pusat, 2012.
-          Bayu Dardias, Isu Krusial UU Pemilu dan Perubahan Politik di Indonesia, dipresentasikan dalam Seminar Politik “Membedah UU Pemilu dan Implikasinya terhadap Sistem Politik di Indonesia” di Universitas Jember 22 Mei 2012.
The Economist, How to Steal an Election, http://www.economist.com/node/2154893

Tidak ada komentar:

Posting Komentar