Sekapur Sirih dari kesainta.blogspot.com

Selamat Datang di kesainta.blogspot.com, wahana kerinduan berziarah kedalam relung hati untuk merajut kata demi kata dari keheningan.

Selasa, 03 Desember 2013

CATATAN MENARIK DARI DEMO PEMAKZULAN BUPATI KARO

Setiap kali muncul peristiwa "Demo" sudah lajim juga mengemuka perbedaan pandangan terhadap makna demo tersebut, selain ada yang mendukung, disisi lain ada juga yang memandangnya sebagai tindakan negatif, (Bagi Cakap Karo i kataken "Kurang Dahin"). Perbedaan itu sebenarnya hal yang wajar saja karena itulah potret manusia umumnya, memiliki bermacam-macam pendapat karena masing-masing melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Sehingga hasilnya juga berbeda, tetapi hal tersebut bukan berarti menjadi peluru tajam untuk dipergunakan memvonnis seseorang salah atau bodoh maupun "pengecut". Tetapi kita harus menganggapnya sebagai dinamika tukar pikiran dan cerminan kehidupan berdemokrasi, bukankah dalam sebuah sistem demokrasi adakalanya kita harus memilih sikap "Sepakat Untuk Tidak Sepakat"

Dalam kegiatan Demo di Bumi Turang - Taneh Karo Simalem yang sedang terjadi, banyak juga muncul pendapat "minor" atau tidak mendukung kegiatan demo tersebut, dan tidak sepakat untuk sampai "Pemakzulan" atau "Me-Lengserkan" Bupati. Nada tidak setuju tersebut harus kita lihat bahwa mereka meresponnya berdasarkan "Kaca Mata Yang Mereka Pergunakan" atau "Kepentingan Terselubung" yang tengah mereka nikmati.

Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pihak yang tidak mendukung pelaksanaan demo ini, perlu juga kita tarik beberapa "catatan menarik" atau "pesan berharga" yang tersirat dalam gencar demo yang dilakukan masyarakat Karo saat ini. Yaitu Demo tersebut menunjukkan bahwa masih ada masyarakat Karo yang perduli terhadap dinamika kehidupan politik Kabupaten Karo dan masih tergerak hati-nya untuk berupaya meluruskan apa yang dianggap tidak baik. Hal ini sangat penting dipetik karena selama ini ada berkembang pandangan yang salah terhadap masyarakat Karo yang menganggap sebagian besar masyarakat Karo kurang peduli terhadap atmosfir kehidupan politik dan cenderung bertindak dalam bentuk politik pragmatis.

Munculnya demo kali ini menjadi indikator bahwa masyarakat Karo peduli terhadap sistem pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Karo dan membuktikan bahwa masyarakat Karo juga "Melek Politik" serta menyingkarkan anggapan yang mengatakan bahwa masyarakat Karo "cuek" saja terhadap apapun yang dilakukan pemimpinnya.

Dalam demo hari Senin 2 Desember 2013 nampak beberapa orang tokoh muda masyarakat Karo memimpin demo tersebut, baik yang selama ini bermukim di Kabupaten Karo, Medan maupun di luar pulau Sumatera, hal ini memberi gambaran bahwa "kelas menengah" masyarakat yang memiliki ciri khas berpendidikan (educated), mapan secara ekonomi, kritis dan rasional. Kelompok ini sangat potensial dan memiliki modal dasar sebagai calon pemimpin masa depan, sehingga demo yang dilakukan tersebut dapat dikatakan memiliki bobot atau kualitas yang mumpuni. Sehingga Demo tersebut tidak layak kita sebut sebagai tindakan "Kurang Dahin".

Bahkan dengan kehadiran mereka yang relatif memiliki kualitas tersebut menjadi cerminan bahwa masih banyak generasi muda masyarakat Karo yang memiliki kualitas yang layak dipertimbangkan sebagai bakal calon pemimpin dimasa yang akan datang, artinya kepada masyarakat Karo tengah disuguhkan banyak pigur yang pantas dipertimbangkan untuk dimajukan dan dipilih sebagai calon pemimpin Kabupaten Karo masa yang akan datang. Oleh karena itu terabaikanlah kekuatiran selama ini yang menyatakan seakan-akan masyarakat Karo kekurangan pigur calon pemimpin yang memiliki kualitas yang bisa diandalkan.

Wacana ini sangat menarik dikemukana karena selama ini banyak masyarakat yang apatis terhadap pigur-pigur calon pemimpin Karo, baik itu untuk menjadi Bupati maupun calon anggota DPRD. Tidak jarang kita mendengar ucapan masyarakat yang mengatakan " Seri nge kerina e, ise pe sipilih, adi enggo terpilih lanai bo ingat na kita". Karena masyarakat memiliki asumsi seperti ini maka mereka juga terjerumus ke dalam tindakan politik pragmatis, misalnya menerima uang untuk memilih seseorang (money politics).

Selaras dengan itu, untuk para generasi muda Karo, khususnya yang memiliki niat untuk maju menjadi bakal calon Bupati yang akan datang, dan bagi calon anggota legeslatif (DPR / DPRD), semestinya memberanikan diri untuk tampil kepermukaan sejak dini, terutama maju kedepan menunjukkan kemampuan dan kepeduliannya terhadap dinamika politik dan penderitaan rakyat yang sedang terjadi. Supaya masyarakat juga tau persis siapa sebenarnya pigur yang memiliki kualitas dan kemampua. Jika ingin menjadi calon pemimpin Kabupaten Karo yang akan datang alangkah baiknya jika tidak menjadi calon "Dadakan" yang tidak sempat dikenal masyarakat dengan baik "Bibit, Bobot dan Bebet)-nya. Coba disingkirkan sikap "Mehangke" dalam arti takut dicap "tual" atau sok maju.

Demikian juga sebaliknya, dari pelaksanaan demo yang sedang berlangsung, secara kasat mata nampak dengan jelas siapa sebenarnya Para Birokrat dan anggota DPRD yang benar-benar memiliki kepedulian terhadap masyarakat Karo dan siapa oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Tanpa disadari Demo kali ini mempertontonkan dan memberi pemahaman bagi rakyat Karo siapa sebenarnya para anggota DPRD maupun kaum birokrat tersebut. Dan yang terpenting memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk kemudian hari agar lebih selektif, rasional dan kritis dalam menentukan pigur yang akan dipilih.

Suka tidak suka, demo yang tengah berlangsung saat ini di Kabupaten Karo tidak dapat dipandang dengan sebelah mata, tetapi harus dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi semua masyarakat Karo maupun untuk semua pemangkukepentingan (stake holder).

Demo kali ini memberi pelajaran bagi semua pihak agar lebih telaten menentukan pilihan terhadap calon Bupati dan DPRD dimasa yang akan datang, serta menjauhkan diri dari tindakan memilih hanya karena faktor kepentingan sesaat atau kenikmatan sesaat karena ternyata menimbulkan efek menyakitkan dalam kurun waktu jangka panjang.

Demikian juga terhadap Calon Bupati dan Anggota DPRD, jika terpilih dan telah menduduki kursi empuknya diminta untuk tidak bertindak melakukan hal yang merugikan masyarakat dan tidak memperdulikan kepentingan masyarakat karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi korban demo atau pemakzulan yang dilakukan oleh masyarakat.

Artinya Demo yang dilakukan masyarakat terhadap Bupati Karo saat ini merupakan cermin yang menunjukkan sikap masyarakat Karo itu sendiri dan menjadi "lampu merah" atau peringatan kepada siapa saja elit politik Kabupaten Karo agar tidak bertindak semena-mena apalagi hanya mementingkan diri sendiri serta mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat Karo.

Untuk masyarakat Karo yang bermukim di Taneh Karo Simalem, peristiwa yang terjadi saat ini, terutama demo ini, kiranya menjadi proses pembelajaran bagi semua agar dalam memilih pemimpin Karo di masa yang akan datang mampu lebih selektif dan tepat sasaran, serta mengenyampingkan kepentingan kecil demi meraih kepentingan yang lebih besar. Ternyata tindakan salah pilih yang dilakukan dalam menentukan pemimpin Kabupaten Karo menimbulkan efek besar serta melahirkan ketidak nyamanan jangka panjang.

Untuk "kade-kadenta" yang sedang melakukan demo terhadap kepemimpinan Bupati Karo saat ini patut kita beri dukungan serta penghargaan karena telah berupaya dan berjuang untuk melakukan sesuatu yang lebih baik bagi masyarakat Karo saat ini dan terutama kehidupan masyarakat untuk masa yang akan datang.

Selamat Berjuang............
Mejuah-juah Man Banta Kerina
Mbuah Page Ni Suan- Merih Manuk Ni Asuh

_________________________________
BORNEO, Akhir Tahun 2013

PEMAKZULAN BUPATI KARO MERUPAKAN DOMAIN DPRD KABUPATEN KARO

Masyarakat yang tengah hidup dalam atmosfir kehidupan demokrasi secara konstitusional memiliki hak untuk memilih secara langsung pimpinan daerahnya, seperti Bupati, dan memilih anggota DPRD sebagai perwakilan mereka di lembaga legislatif. 
Masyarakat juga memiliki peluang untuk menggugat kepemimpinan seorang kepala daerah apabila dianggap memiliki penyimpangan dalam kepemimpinannya, tetapi untuk melakukan pemakzulan, melengserkan atau memberhentikan seorang kepala daerah dibutuhkan proses panjang melalui sidang dan kebijakan DPRD.

Menilik demo yang dilakukan masyarakat Karo untuk meminta Bupati Karo diberhentikan dari jabatannya, menarik untuk mengamati sejauh mana keseriusan dan kemampuan anggota DPRD Kabupaten Karo menampung dan mengeksekusi permintaan masyarakat ini, karena secara konstitusional hanya DPRD yang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut. Artinya memakzulkan Bupati Karo merupakan domain atau wewenang anggota DPRD Kabupaten Karo.

Secara kasat mata terlihat dengan jelas demo yang sedang terjadi menunjukkan sebagaian besar masyarakat Kabupaten Karo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Bupati yang sedang menjabat saat ini, terutama terhadap tindakan-tindakan bupati yang diduga tidak sebagaimana mestinya. Dalam hal menunjukkan kesalahan fatal Bupati ini dibutuhkan proses pembuktian yang lebih lugas, dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (legalitas) maupun konstitusional. Berbicara tentang prosedur administrasi seperti ini maka dapat diprediksi proses yang akan terjadi akan membutuhkan jalur, ruang dan waktu panjang, serta menyita energy yang banyak, dengan kata lain prosedurnya akan berbelit-belit. Bahkan kemungkinan tidak luput dari dinamika kepentingan politik seseorang maupun kelompoknya, sehingga adakalanya produk akhirnya bisa jadi tidak sesuai dengan harapan masyarakat atau kelompok yang melakukan demo.

Untuk melakukan pemakzulan Bupati Kabupaten Karo yang menjabat saat ini, dibutuhkan kemampuan merumuskan apa sesungguhnya kesalahan Bupati Karo, hal itu yang akan dijadikan sebagai alasan utama perlunya dilakukan pemberhentian dari jabatannya. Jika alasan tersebut tidak tepat maka proses pemakzulan tersebut dikuatirkan akan sia-sia dan tidak membuahkan hasil.

Peristiwa pemakzulan Bupati di Indonesia, bukan merupakan peristiwa baru, dan telah pernah dilakukan di beberapa daerah, secara konstitusional ketentuan mengenai pemakzulan kepala daerah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Peristiwa ini pernah dilakukan di Propinsi Riau dan Jawa Timur, dan yang paling heboh adalah pemakzulan Aceng Fikri Bupati Garut Provinsi Jawa Barat yang dianggap amoral dan melanggar etika.

Pemakzulan kepala daerah, pada intinya dapat dilakukan apabila memenuhi tiga hal mendasar, yaitu perbuatan kriminal, pengkhianatan dan perbuatan tercela. Dalam UU No. 32 diatur ketentuan, mekanisme dan tata cara pemberhentian kepala daerah, baik melalui peran DPRD maupun tindakan langsung yang dilakukan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD. Atau, DPRD akan menggunakan hak menyatakan pendapatnya untuk menentukan apakah Bupati akan dinonaktifkan atau tidak yang selanjutnya akan diajukan ke Mahkmah Agung.

Pasal 29 ayat 4 UU No. 32 Tahun 2004, menyebutkan Mahkamah Agung berwenang memutus pendapat DPRD atas pemberhentian kepala daerah yang diusulkan jika kepala daerah dinilai melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Selanjutnya, putusan usul pemberhentian itu disampaikan kepada presiden dan memprosesnya paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul itu.

Dalam kasus Aceng Fikri, pemakzulan dapat terealisasi karena kasusnya dirumuskan sebagai pelanggaran etika. Setelah melalui demontrasi masyarakat dan menjadi berita utama di media massa, DPRD Garut membentuk pansus untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran etika yang diduga dilakukan Aceng Fikri, kemudian pansus dalam sidang paripurna DPRD memutuskan Aceng Fikri melanggar etika, perundang-undangan dan sumpah jabatan.

Mahkamah Agung juga akhirnya mengabulkan permohonan DPRD Garut, kemudian DPRD mengeksekusi keputusan tersebut melalui sidang paripurna DPRD dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negri, kemudian pemberhentian bupati akan dilakukan oleh presiden.

Untuk melakukan pemakzulan seorang Bupati berdasarkan konstitusi, menjadi domainnya DPRD, dalam peristiwa demo terhadap Bupati Karo yang diminta masyarakat agar berhenti dari jabatannya, keberhasilan tuntutan ini sangat tergantung kepada kemauan dan kemampuan DPRD Tingkat II Kabupaten Karo. Oleh karena itu, berhasil atau tidaknya proses pemberhentian Bupati Karo berada didalam wewenang para anggota DPRD. Maka saat ini wajar jika masyarakat Karo yang menginginkan terjadinya pemberhentian Bupati Karo sangat menggantungkan harapannya kepada para anggota DPRD Kabupaten Karo.

Pada intinya masyarakat telah mengungkapkan perasaan dan keinginannya melalui demo yang dilakukan, dan secara terus terang masyarakat sudah menunjukkan sikap tidak tidak menerima keberadaan Bupati saat ini, persoalannya mampukah para anggota DPRD mendengarkan suara rakyat ini dan sanggup-kah para anggota DPRD tersebut merumuskan alasan yang tepat untuk memuluskan proses pemberhentian Bupati ?

Wacana ini sangat layak dan pantas kita sampaikan kepada para anggota DPRD Kabupaten Karo karena berhasil atau tidaknya tuntutan rakyat ini sangat tergantung kepada kemauan para anggota DPRD Kabupaten Karo, dan untuk menggagalkan pemberhentian Bupati Karo para anggota DPRD tersebut juga memiliki kekuatan secara politis