Sekapur Sirih dari kesainta.blogspot.com

Selamat Datang di kesainta.blogspot.com, wahana kerinduan berziarah kedalam relung hati untuk merajut kata demi kata dari keheningan.

Sabtu, 26 Mei 2012

Sekilas Sejarah Lahirnya Koperasi di Indonesia


PADA ERA PENJAJAHAN
                Gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir atas inisiatif  R. A. WIRIAATMADJA pada tahun 1906. Wiriaatmadja patih Purwwkerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperas.
                Wiraatmaja dengan bantuan E.Sieberg asisten residen Purwokert mendirikan HULP-ENSPAAR BANK.  Cita-cita Wiraatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf Van Westerrode pengganti Sieberg, mereka mendirikan koperasi kredt seperti system yang diterapkan Raiffesien.
                Berdirinya Boedi Oetomo  pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (Koperasi Konsumsi), pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer karena pemerintah Belanda selalau menghalanginya, selain itu kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya.
                Untuk membatasi laju perkembangan koperasi pemerintah Belanda mengeluarkan  PERATURAN KOPERASI 7 APRIL NO. 431 TAHUN 1915, isinya:
1.       Mendirikan Koperasi harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.       Akta  dibuat dengan perantaraan Notaris dan dalam bahasa Belanda.
3.       Ongkos materai sebesar 50 Golden
4.       Hak tanah harus menurut hokum Eropah
5.       Harus diumumkan di  JAVASCHE COURANT yang biayanya juga sangat mahal
Peraturan tersebut mengakibatkan munculnya reaksi kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi.Pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk  “ PANITIA KOPERASI ” yang diketuai  J. H. BOEKE. Panitia inni ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya Koperasi, setahun kemudian panitia ini memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
            Pada tahun 1927 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan No 19 yang lebih ringan dari peraturan 1915, isi peraturan No 19 antara lain :
1.       Akta tidak perlu dengan perantaraan Notaris, tetapi cukup didaftarkan pada penasehat urusan kredit rakyat dan dapat ditulis dalam bahasa daerah.
2.       Ongkos Materei 3 Golden
3.       Hak tanah dapat menurut hukum adat
4.       Berlaku untuk orang Indonesia asli yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933 pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.
Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
DI ERA KEMERDEKAAN
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Ø  Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Ø  Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Ø  Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya seperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Ø  mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
o   ( SOKRI )
Ø  menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
Ø  menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.       Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
1.       sebagai pengganti SOKRI
2.       Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
3.       pelajaran di sekolah
4.       Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
5.       Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.       kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.       pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.       pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.       menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian
1.       rakyat terutama koperasi
2.       memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.       memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
4.       lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar