PADA ERA PENJAJAHAN
Gerakan
koperasi pertama di Indonesia lahir atas inisiatif R. A. WIRIAATMADJA pada tahun 1906. Wiriaatmadja
patih Purwwkerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil
dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperas.
Wiraatmaja
dengan bantuan E.Sieberg asisten residen Purwokert mendirikan HULP-ENSPAAR
BANK. Cita-cita Wiraatmadja ini juga
mendapat dukungan dari Wolf Van Westerrode pengganti Sieberg, mereka mendirikan
koperasi kredt seperti system yang diterapkan Raiffesien.
Berdirinya
Boedi Oetomo pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga (Koperasi Konsumsi), pergerakan koperasi selama
penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer karena pemerintah Belanda
selalau menghalanginya, selain itu kesadaran masyarakat atas koperasi sangat
rendah akibat penderitaan yang dialaminya.
Untuk
membatasi laju perkembangan koperasi pemerintah Belanda mengeluarkan PERATURAN KOPERASI 7 APRIL NO. 431 TAHUN 1915,
isinya:
1.
Mendirikan Koperasi harus mendapat izin dari
Gubernur Jenderal.
2.
Akta
dibuat dengan perantaraan Notaris dan dalam bahasa Belanda.
3.
Ongkos materai sebesar 50 Golden
4.
Hak tanah harus menurut hokum Eropah
5.
Harus diumumkan di JAVASCHE COURANT yang biayanya juga sangat
mahal
Peraturan tersebut mengakibatkan
munculnya reaksi kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi.Pada
tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ PANITIA KOPERASI ” yang diketuai J. H. BOEKE. Panitia inni ditugasi untuk
meneliti mengenai perlunya Koperasi, setahun kemudian panitia ini memberikan
laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
Pada
tahun 1927 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan No 19 yang lebih ringan
dari peraturan 1915, isi peraturan No 19 antara lain :
1.
Akta tidak perlu dengan perantaraan Notaris,
tetapi cukup didaftarkan pada penasehat urusan kredit rakyat dan dapat ditulis
dalam bahasa daerah.
2.
Ongkos Materei 3 Golden
3.
Hak tanah dapat menurut hukum adat
4.
Berlaku untuk orang Indonesia asli yang
mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini,
gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional
Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933 pemerintah
Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat.
Pada masa penjajahan Jepang,
koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi
diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor
Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model
Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan
rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun
tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Setelah bangsa Indonesia merdeka,
pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai
dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada
asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di
masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
DI ERA KEMERDEKAAN
Setelah bangsa Indonesia merdeka,
pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai
dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada
asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di
masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Ø
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk
mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.
Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Ø
Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Ø
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad
untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran
dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun
keadaannya seperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting,
antara lain :
Ø
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia
o
( SOKRI )
Ø
menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
Ø
menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai
pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
1.
sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata
3.
pelajaran di sekolah
4.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
5.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang
baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
2.
pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat
tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih
sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.
menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian
1.
rakyat terutama koperasi
2.
memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.
memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
4.
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat
perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi
hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan
bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan
fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan
kader-kader koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar