Sekapur Sirih dari kesainta.blogspot.com

Selamat Datang di kesainta.blogspot.com, wahana kerinduan berziarah kedalam relung hati untuk merajut kata demi kata dari keheningan.

Senin, 11 Juni 2012

" BEKERJA" Menurut Ajaran Sosial Gereja Katolik


ENSIKLIK
PAUS YOHANES PAULUS II

“LABOREM EXERCENS”
(DENGAN BEKERJA)


TENTANG KERJA MANUSIA



PADA ULANG TAHUN KE-SEMBILAN PULUH ENSIKLIK
”RERUM NOVARUM”

            Saudara-saudara Yang Terhormat dan Putera-Puteri Yang Terkasih. Salam serta Berkat Apostolik.

            DENGAN BEKERJA manusia harus mencari nafkah sehari-hari[1], mendukung pengembangan terus menerus ilmu-pengetahuan dan teknologi, dan terutama tiada hentinya berperan serta meningkatkan mutu budaya maupun moril masyarakat, tempat ia hidup bersama dengan sesama anggota keluarga manusia. Yang dimaksudkan dengan kerja ialah kegiatan manusia mana pun juga, kerja tangan atau kegiatan akalbudi, entah manakah sifat atau situasinya. Itu berarti setiap kegiatan manusiawi yang dpat dan harus diakui sebagai kerja, di antara semua kegiatan yang sekian banyaknya, yang dapat dijalankan oleh manusia. Untuk itulah ia disiapkan oleh kodratnya sendiri, berdasarkan kemanusiaannya sendiri. Di tengah alam semesta yang kelihatan manusia diciptakan  sebagai citra yang menyerupai Allah sendiri[2]. Di situlah ia ditempatkan untuk menaklukkan bumi[3]. Oleh karena itu sejak semula ia dipanggil untuk bekerja. Kerja itu salah satu ciri yang membedakan manusia dari makhluk-ciptaan lainnya, yang kegiatannya untuk melestarikan hidupnya tidak dapat disebut kerja. Hanya manusialah yang mampu bekerja; hanya manusialah yang bekerja, dan serta-merta dengan kerjanya mengisi hidupnya di dunia. Begitulah kerja secara khas ditandai oleh manusia dan kemanusiaan, oleh pribadi yang bekerja dalam persekutuan pribadi-pribadi. Meterai manusiawi itulah yang serba menentukan ciri-ciri batin kerja. Dalam arti tertentu itulah yang merupakan hakikat kerja sendiri.


I
PENDAHULUAN

1. KERJA MANUSIAWI PADA ULANG TAHUN KE-SEMBILAN PULUH ”RERUM NOVARUM”.
            Tanggal 15 Mei tahun ini merupakan ulang tahun ke-sembilan puluh ensiklik yang diterbitkan oleh Paus Agung Leo XIII tentang ”masalah-sosial”, suatu ensiklik yagn relevansinya serba menentukan, dan diawali dengan kata-kata ”Rerum Novarum”. Karena itulah kami hendak memperuntukkan dokumen ini bagi kerja manusiawi, bahkan lebih lagi bagi manusia sendiri dalam lingkup kenyataan kerja yang amat luas. Seperti telah kami ungkapkan dalam ensiklik ”Redemptor Hominis”, yang diterbitkan pada awal masa bakti kami pada Takhta Santo Petrus di Roma, manusia itu ”jalan yang utama dan mendasar bagi Gereja[4], justru karena misteri Penebusan dalam Kristus yang tak terduga dalamnya. Maka perlullah senantiasa kembali ke jalan itu, dan setiap kali menempuhnya lagi dalam pelbagai seginya, yang menampilkan kepada kita seluruh kekayaan dan sekaligus segala jerih-payah hidup manusia di dunia.
            Kerja merupakan salah satu aspek itu, suatu segi yang tetap ada dan mendasar, aspek yagn selalu relevan dan tiada hentinya meminta perhatian yang segar dan kesaksian yang tegas. Sebab setiap kali muncullah masalah-persoalan yang baru; selalu bangkit pula harapan-harapan baru; tetapi juga berbagai kekawatiran dan ancaman baru berkenaan dengan dimensi dasar hidup manusia ini: dari hari ke hari hidup manusia dibangun atas kerja; dari kerja itulah ia beroleh martabatnya yang istimewa. Akan tetapi sekaligus kerja membawa serta jerih-payah dan penderitaan manusia yang tiada hentinya, begitu pula banyak kendala dan ketidakadilan yang secara mendalam merasuki kehidupan sosial pada bangsa-bangsa tertentu dan pada tingkat internasional. Memang benar, manusia makan roti yagn dihasilkan melalui karya tangannya[5]-dan itu bukan hanya berarti roti sehari-harian untuk tetap menghidupi tubuhnya meliankan juga roti ilmu-pengetahuan dan kemajuan, peradaban dan kebudayaan-Akan tetapi selalu betul juga, bahwa ia makan roti itu ”dengan muka berpeluh”[6]; maksudnya: bukan saja karena susah-payah dan jerih-pedih perorangan, melainkan juga di tengah banyak ketegangan, konflik dan krisis, yang sehubungan dengan kenyataan kerja mengganggu kehidupan pelbagai masyarakat maupun segenap umat manusia.
            Sekarang sedang kita rayakan ulang tahun ke-sembilan puluh ensiklik ”Rerum Novarum” menjelang perkembangan-perkembangan baru dalam kondisi-kondisi teknologi, ekonomi dan politik, yang menurut banyak pakar tidak akan kalah mempengaruhi dunia kerja dan produksi dari pada revolusi industri abad yang lampau. Ada banyak faktor yang bersifat umum: makin meluasnya otomasi di banyak lapangan produksi, meningkatnya harga energi dan bahan mentah, berkembangnya kesadaran bahwa warisan alam terbatas dan sedang mengalami pencemaran yang tidak boleh dibiarkan lagi, dan munculnya pemandangan politik bangsa-bangsa, yang sesudah penjajahan berabad-abad lamanya sekarang menuntut kedudukan yang sepantasnya di tengah bangsa-bangsa dan dalam pengambilan keputusan pada tingkat internasional. Kondisi-kondisi maupun tuntutan-tuntutan   baru itu akan memerlukan penataan ulang dan penyesuaian struktur-struktur ekonomi modern serta pembagian kerja. Sungguh sayang, bagi jutaan pekerja terampil perubahan-perubahan itu barangkali mendatangkan pengangguran, setidak-tidaknya untuk sementara, atau kebutuhan akan penataran. Mungkin sekali perubahan-perubahan itu akan menyangkut pengurangan, atau pertumbuhan tidak secepat itu, dalam kesejahteraan jasmani di negara-negara yang lebih maju. Akan tetapi perubahan-perubahan  itu dapat pula menimbulkan keringanan serta harapan bagi jutaan orang, yang sekarang pun hidup dalam kondisi-kondisi kemiskinan yang memalukan dan sama sekali tidak layak.
            Bukan tugas Gerejalah menganalisis secara ilmiah konsekuensi-konsekuensi perubahan-perubahan itu yang mungkin timbul pada masyarakat. Akan tetapi Gereja memandang sebagai tugasnya meminta perhatian terhadap martabat dan hak-hak mereka yang bekerja, mengecam situasi-situasi yang diwarnai pelanggaran terhadap martabat dan hak-hak itu, dan membantu mengarahkan perubahan-perubahan itu, untuk menjamin tercapainya kemajuan yang sejati oleh manusia dan masyarakat.

2. PENGEMBANGAN ORGANIS KEGIATAN DAN AJARAN SOSIAL GEREJA.

            Memang benarlah, kerja sebagai soal manusiawi merupakan pusat “masalah sosial”. Kepada masalah itulah selama hampir seratus tahun sejak ensiklik ”Rerum Novarum” diterbitkan Gereja secara khas mengarahkan ajaran maupun sekian banyak usahanya berhubungan dengan misi kerasulannya. Pemikiran tentang kerja sekarang ini tidak bermaksud menempuh haluan lain, melainkantetap berada dalam kaitan organis dengan segenap tradisi ajaran maupun kegiatanitu. Akan tetapi sementara itu kami adakan refleksi ini,  menurut petunjuk Injil, untuk mengutarakan dari pusaka Injil ”apa yang baru maupun yang lama”[7]. Kerja memang termasuk ”yang lama”-lama seperti manusia dan hidupnya di dunia. Akan tetapi, bila dipelajari dan dianalisis dalam berbagai aspeknya yakniilmu bumi, kebudayaan dan peradaban, situasi umum manusia di dunia modern memerlukan penggalian makna-makna baru kerja manusiawi. Situasi itu juga meminta perumusan tugas-tugas baru, yang di bidang itu dihadapi oleh setiap orang perorangan, keluarga, setiap negara, segenap umat manusia, dan akhirnya Gereja sendiri.
            Selama sekian tahun antara kita dan terbitnya ensiklik ”Rerum Novarum” masalah sosial tiada hentinya menarik perhatian Gereja. Itu ternyata dari banyaknya dokumen Magisterium yang dikeluarkan oleh para Paus dan Konsili Vatikan II, dari pernyataan-pernyataan para Uskup, dan dari kegiatan pelbagai pusat pemikiran dan prakarsa kerasulan praktis, baik pada tingkat internasional maupun pada taraf Gereja setempat. Tidak mudah secara rinci menyebutkan di sini segala bukti komitmen Gereja dan umat Kristiani terhadap soal sosial, sebab semuanya itu terlalu banyak. Sebagai hasil Konsili, pusat utama koordinasi di bidang itu ialah Komisi Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, yang mempunyai lembaga-lembaga padanannya dalam Konferensi-Konferensi para Uskup. Nama lembaga itu relevan sekali. Nama itu menunjukkan, bahwa masalah sosial perlu ditanggapi dalam seluruh dimensinya yang kompleks. Komitmen terhadap keadilan harus erat berpadu dengan komitmen terhadap perdamaian di dunia modern. Komitmen  rangkap itu jelas didukung oleh pengalaman pahit dua Perang Dunia yagn dahsyat, yang selama sembilan puluh tahun terakhir ini menggoncangkan banyak negara Eropa, dan setidak-tidaknya sebagian, negara-negara di benua-benua lain. Komitmen itu khususnya sejak Perang Dunia Kedua dikukuhkan oleh tetap adanya ancaman perang nuklir dan bayangan penghancuran diri yang mengerikan, yang akan diakibatkan olehnya.
            Mengikuti alur utama perkembangan dokumen-dokumen Magisterium tertinggi Gereja, kita temukan di situ bagaimana  secara tegas-tandas justru dikukuhkan perumusan masalahnya. Posisi kunci menyangkut soal perdamaian dunia ialah posisi ensiklik Paus Yohanes XXIII ”Pacem in Terris”. Akan tetapi dengan mempelajari perkembangan masalah keadilan sosial orang mau tak mau melihat, bahwa selama periode antara ”Rerum Novarum” dan ensiklik Paus Pius XI ”Quadragesimo Anno” ajaran Gereja terutama memusatkan perhatian pada pemecahan serba adil ”masalah kerja” pada pelbagai bangsa, sedangkan dalam periode sesudahnya ajaran Gereja memperluas cakrawalanya hingga meliputi seluruh dunia. Pembagian di luar proporsi antara kekayaan dan kemiskinan, begitu pula adanya berbagai negara dan benua yang serba maju dan negara-negara ataupun benua-benua lain yang tidak maju, menuntut pemerataan dan usaha mencari cara-cara menjamin perkembangan yang adil bagi semua orang. Itulah haluan ajaran ensiklik Paus Yohanes XXIII ”Mater et Magistra”, Konstitusi Pastoral Konsili Vatikan II ”Gaudium et Spes”, dan ensiklik Paus Paulus VI ”Populorum Progressio”.
            Arus perkembangan ajaran maupun komitmen Gereja mengenai soal sosial dengan cermat menanggapi kenyataan-kenyataan menurut pengamatan obyektif. Sedangkan di masa lampau ”masalah kelas” secara istimewa disoroti sebagai pusat seluruh persoalan, akhir-akhir ini ”masalah dunia”-lah yang dititik-beratkan. Jadi pokok pertimbangan bukan hanya lingkup kelas, melainkan suasana dunia yang ditandai ketidaksamaan dan ketidak-adilan. Oleh karena itu, yang perlu dipertimbangkan juga bukan melulu dimensi kelas, melainkan dimensi global pula pada tugas-tugas yang mendekat pada perjalanan menuju tercapainya keadilan di dunia modern. Suatu analisis lengkap situasi dunia masa kin bahkan menyingkapkan secara lebih penuh-mendalam makna analisis ketidak-adilan sosial  sebelumnya. Itu pulalah makna yang sekarang harus diberikan kepada upaya-upaya membangun keadilan di dunia, tanpa menutup-nutupi struktur-struktur yang tidak adil, melainkan menuntut supaya struktur-struktur itu ditelaah dan dirombak pada taraf lebih universal.

3. MASALAH KERJA KUNCI PERSOALAN SOSIAL.

            Di tengah semua proses itu-proses diagnosis kenyataan sosial obyektif maupun proses ajaran Gereja di bidang masalah sosial yang serba rumit dan beraspek ganda-soal kerja manusiawi tentu saja sering muncul. Dalam arti tertentu isu itu merupakan faktor permanen kehidupan sosial maupun ajaran Gereja. Lagi pula dalam ajran itu perhatian terhadap masalah itu menjangkau lebih jauh dari hanya sembilan puluh tahun terakhir. Kenyataannya ajaran sosial Gereja bersumber pada Kitab suci, berawal dengan Kitab Kejadian, dan khususnya terdapat dalam Injil dan karya-tulis para Rasul. Sejak semula ajaran sosial merupakan sebagian ajaran Gereja, pengertiannya tentang manusia dan hidup dalam masyarakat, dan khususnya, moralitas sosial yang dikembangkannya untuk menanggapi kebutuhan-kebutuhan pelbagai zaman. Pusaka tradisional itu diwaris dan dikembangkan oleh ajaran para Paus tentang ”masalah sosial” modern, mulai dengan ensiklik ”Rerum Novarum”. Dalam konteks itu studi tentang soal kerja, seperti telah kita lihat, terus menerus disesuaikan dengan zaman, sementara basis Kristiani kebenaran yang dapat disebut abadi tetap dipertahankan.
            Dalam dokumen sekarang ini kami memang sekali lagi mengangkat soal itu, tetapi tanpa mau menyentuh semua pokok mengenainya. Maksud kami bukan semata-mata menghimpun dan mengulangi saja apa yang sudah tercantum dalam ajaran Gereja. Melainkan kami hendak menyoroti-barangkali lebih jelas dari yang telah dijalankan sebelum ini-kenyataan bahwa kerja manusiawi merupakan kunci, barangkali kunci hakiki, untuk membukan seluruh masalah sosial, kalau itu sungguh mencoba memandangnya dari sudut kesejahteraan manusia. Kalau pemecahan-lebih tepat pemecahan berangsur-angsur-masalah sosial, yang muncul setiap kali dan makin bertambah kompleks, perlu diusahakan dalam arah ”makin memanusiawikan hidup”[8], kunci itu, yakni kerja manusiawi, mendapat relevansi yang amat mendasar dan serba menentukan.


II
KERJA DAN MANUSIA

4. MENURUT KITAB KEJADIAN.

            Gereja yakin bahwa kerja merupakan dimensi mendasar hidup manusia di dunia. Kenyakinannya itu diteguhkan dengan mempertimbangkan seluruh warisan pelbagai ilmu tentang manusia, yakni: antropologi, ilmu purbakala, sejarah sosiologi, psikologi dan lain-lain. Agaknya semuanya memberi kesaksian yang pantang disanggah tentang kenyataan itu. Akan tetapi sumber keyakinan Gereja terutama sabda Allah yang diwahyukan; karena itulah keyakinan akalbudi sekaligus menjadi keyakinan iman. Sebabnya ialah-dan cukup relevan juga menyatakannya di sini-Gereja percaya akan manusia: Gereja berpikir tentang manusia serta menyapanya bukan melulu dalam terang pengalaman sejarah, bukan hanya dengan bantuan banyak metode pengetahuan ilmiah, melainkan pertama-tama dalam cahaya sabda Allah yang Hidup yang diwahyukan. Menghadapi manusia Gereja berusaha mengungkapkan rencana kekal dan tujuan adisemesta, yang oleh Allah yang Hidup, Sang Pencipta dan Penebus, dikaitkan dengan manusia.
            Pada halaman-halaman pertama Kitab Kejadian Gereja menemukan sumber keyakinannya, bahwa kerja merupakan dimensi mendasar hidup manusia di dunia. Analisis ayat-ayat itu menyadarkan kita, bahwa yang diungkapkan-kadang-kadang dengan cara kuno untuk mencetuskan gagasan-kebenaran-kebenaran fundamental tentang manusia, dalam konteks misteri penciptaan sendiri. Sejak awalmula kebenaran-kebenaran itu serba menentukan bagi manusia, serta merta menyingkapkan garis-garis utama hidupnya di dunia, dalam keadaan kebenaran asali, pun pula sesudah terputusnya perjanjian asali Pencipta dengan lam makhluk dalam diri manusia akibat dosa. Ketika manusia yang diciptakan ”menurut citra Allah....pria maupun wanita”[9], mendengar amanat: ”Jadilah subur dan berkembang-biaklah, serta penuhi dan taklukkanlah  bumi”,-kendati pesan itu tidak secara langsung atau tegas-tandas menyangkut kerja, tanpa keraguan sedikit pun sabda itu secara tak langsung mengacau kepada kerja seabgai kegiatan yang wajib dijalankan di dunia. Malahan menunujukkan hakikatnya yang terdalam sendiri. Manusia ialah citra Allah, juga karena perintah yang diterimanya dari Penciptannya untuk menaklukkan dan menguasai dunia. Dengan melaksanakan perintahitu manusia, setiap manusia, mencerminkan kegiatan Sang Pencipta alam semesta sendiri.
            Kerja sebagai kegiatan ”transitif”, artinya kegiatan yang bermula pada pelaku  manusiawi dan ditukukan kepada sasaran di luarnya, mengandaikan kedaulatan khas manusia atas ”bumi”; sekaligus kerja mengukuhkan dan mengembangkan kedaulatan itu. Jelaslah istilah ”bumi”, seperti terdapat dalam ayat Kitab suci, terutama harus diartikan sebagian alam semesta yang kelihatan, yang dihuni oleh manusia. Akan tetapi secara lebih luas dapat diartikan juga: seluruh alam yang nampak, sejauh termasuk jangkauan dampak-pengaruh manusia beserta usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Ungkapan ”menaklukkan bumi” mempunyai lingkup  tak terbatas. Artinya: segala sumber daya yang terkandung di bumi (dan secara tak langsung dunia yang kelihatan), dan yang berkat kegiatan sadar manusia dapat digali dan dimanfaatkan untuk tujuannya. Begitulah kata-kata itu, termaktub pada awal Kitab suci, tidap pernah kehilangan relevansinya. Amanat itu mencakup baik masa-masa peradaban dan ekonomi yang silam, maupun segenap kenyataan modern dan tahap-tahap perkembangan di masa depan, yang barangkali bagi sejumlah orang sudah mulai terwujud, meskipun bagi kebanyakan orang masih hampir tidak diketahui oleh orang dan tersembunyi baginya.
            Ada kalanya orang membicarakan periode-periode ”akselerasi” (makin cepatnya laju) kehidupan ekonomi dan peradaban umat manusia atau bangsa-bangsa tertentu, dan menghubungkan masa-masa itu dengan kemajuan ilmu-pengetahuan maupun teknologi, khususnya dengan penemuan-penemuan yang serba menentukanbagi kehidupan sosial dan ekonomi. Sementara itu dapat dikatakan, bahwa tiada satu pun gejala ”akselerasi” yang melampaui makna pokok yang diungkapkan dalam ayat-ayat Kitab suci yagn sangat kuno itu. Kalau melalui kerjanya manusia makin menguasai bumi, dan melalui kerjanya pula ia memantapkan kedaulatanya atas alam yang kelihatan, bagaimana pun juga dan pada setiap tahap proses itu ia toh tetap masih bergerak dalam lingkup penataan asli oleh Sang Pencipta. Penataan itu pun mau tak mau secara tak terlepaskan terkait dengan kenyataan bahwa manusia pria maupun wanita diciptakan ”menurut citra Allah”. Sekaligus pula proses itu bersifat universal: meliputi semua manusia, setiap angkatan, tiap tahap perkembangan ekonomi maupunbudaya; dan serta merta proses itu berlangsung  dalam diri setiap individu, sampai batas yang khas baginya dan dengan cara-cara yang tak terbilang jumlahnya, berperan serta dalam proses raksasa manusia yang melalui kerjanya ”menaklukkan bumi”.

5. KERJA DALAM ARTI OBYEKTIF: TEKNOLOGI.

            Sifat universal dan sekaligus bermacam-ragam proses ”menaklukkan bumi” itu menjelaskan makna kerja manusiawi, sebab kedaulatan manusia atas bumi dicapai dalam dan melalui kerja. Begitu muncullah makna kerja dalam arti obyektif, yang terungkapakan dalam pelbagai periode kebudayaan dan peradaban. Manusia menguasai bumi dengan menjinakkan binatang ternak, memeliharanya dan memperoleh dari padanya makanan dan pakaian yang dibutuhkan, dan karena ia mampu menggali pelbagai sumber daya alam dari bumi dan lautan. Akan tetapi dalam arti lebih penuh lagi manusia ”menaklukkan bumi”, bila ia mulai mengelolanya, kemudian mengubah buah-hasilnya, sambil menyesuaikan semuanya itu dengan kebutuhannya sendiri. Demikianlah berkat kerja manusiawi pertanian merupakan bidang primer kegiatan ekonomis dan faktor mutlak perlu dalam produksi. Sedangkan industri selalu berarti mengaitkan kekayaan bumi-entah sumber-sumber daya alami yang hidup, atau hasil pertanian, atau sumber-sumber daya mineral atau kimia-dengan kerja manusia, entah fisik atau intelektual. Dalam arti tertentu itu berlaku juga di bidang apa yang disebut industri-industri jasa, begitu pula di bidang penelitian, baik murni maupun terapan.
            Sekarang ini dalam industri dan pertanian kerja manusia dalam banyak hal sudah tidak terutama bersifat kerja tangan lagi; sebab jerih-payah tangan dan kekuatan manusiawi dibantu dengan perlengkapan mesin yang makin jauh disempurnakan. Bukan dalam industri saja, melainkan dalam pertanian pun nyatalah perubahan-perubahan yang dimungkinkan berkat pengembangan ilmu-pengetahuan dan teknologi secara berangsur-angsur. Ditinjau dari sudut sejarah, kondisi itu secara menyeluruh telah mengakibatkan perubahan-perubahan besar dalam peradaban sejak awal ”era industri” hingga tahap-tahap perkembangan berturut-turut melalui berbagai teknologi baru, misalnya elektronika dan teknologi mikroprosesor tahun-tahun terakhir ini.
            Nampaknya dalam proses industri mesinlah yang ”bekerja” dan manusia tinggal mengawasinya melulu, dengan menjalankannya dan melestarikan fungsinya melalui pelbagai cara. Akan tetapi benar juga, bahwa justru karena itulah perkembangan industri memberi berbagai alasan untuk merumuskan ulang persoalan kerja manusiawi dengan cara-cara yagn baru. Baik industrialisasi tahap awal, yang memunculkan apa yang disebut masalah buruh, maupun perubahan-perubahan industrial dan pasca-industrial yang menyusulnya, secara gamblang memperlihatkan bahwa bahkan dalam era ”kerja” yang mengalami mekanisasi yang makin jauh pun pelaku kerja yang sesungguhnya tetap manusia sendiri.
            Perkembangan industri dan pelbagai sektor yang berkaitan dengannya, bahkan teknologi elektronika yang paling modern sekalipun, khususnya di bidang miniaturisasi, komunikasi, telekomunikasi dan seterusnya, menunjukkan betapa luas peranan teknologi, penunjang kerja yang dihasilkan oleh pemikiran manusiawi, dalam interaksi antara pelaku dan sasaran kerja (dalam arti seluas-luasnya). Bila dimengerti dalam konteks itu bukan sebagai kapasitas atau kecakapan kerja, melainkan sebagai keseluruhan perangkat peralatan  yang dalam kerjanya dikerahkan oleh manusia, teknologi pantang diragukan merupakan pendukung manusia. Teknologi mempermudah, menyempurnakan, memperlancar dan meningkatkan kerja manusia. Teknologi melipatgandakan kuantitas hasil produksi kerja, dan dalam banyak hal memperbaiki mutunya. Akan tetapi merupakan kenyataan juga, bahwa dalam berbagai situasi tenologi dapat tidak mendukung manusia lagi, bahkan hampir menjadi musuhnya, misalnya bila mekanisasi ”menggantikan”-nya, sambil meniadakan segala kepuasan pribadi dan rangsangan bagi daya-cipta maupun tanggung jawabnya; bila mekanisasi merebut dari banyak buruh pekerjaan mereka sebelumnya; atau bila dengan menyanjung-nyanjung mesin mekanisasi memerosotkan manusia menjadi budaknya.
            Bila amanat kitabiah ”menaklukkan bumi”, yang ditujukan kepada manusia sejak awalmula, dimengerti dalam konteks seluruh zaman modern, zaman industri maupun pasca-industri, amanat itu pasti mencakup juga hubungan dengan teknologi, dengan dunia mesin, yang dihasilkan oleh kerja akalbudi manusiawi, dan dalam kurun sejarah mengukuhkan kedaulatan manusia atas alam.
            Tahap sejarah manusia akhir-akhir ini, khususnya sejarah berbagai masyarakat, dengan cermat mengakui teknologi sebagai faktor dasar perkembangan ekonomi. Tetapi sekaligus pengakuan itu disertai dan tetap diiringi dengan munculnya berbagai pertanyaan mendasar tentang kerja manusiawi sehubungan dengan pelakunya yakni manusia. Soal-soal itu secara khas memuat isi dan ketegangan di bidang etis dan sosial. Maka pertanyaan-pertanyaan itu terus menerus mengajukan tantangan bagi banyak macam lembaga, bagi negara-negara maupun pemerintah-pemerintah, bagi sistem-sistem serta organisasi-organisasi internasional; lagi pula tantangan bagi Gereja.

6. KERJA DALAM ARTI SUBYEKTIF: MANUSIA SEBAGAI PELAKU KERJA.

            Untuk melanjutkan analisis kita tentang kerja-suatu analisis berhubungan dengan pernyataan Kitab suci, bahwa manusia harus menaklukkan bumi-kita harus memusatkan perhatian pada  kerja dalam arti subyektif, melebihi yang kita jalankan mengenai makna obyektifnya, hampir tanpa menyentuh luasnya lingkup permasalahan, yang secara mendalam dan rinci dikenal oleh para pakar di pelbagai bidang, lagi pula –menurut spesialisasi mereka-oleh mereka yang bekerja. Kata-kata Kitab Kejadian, yang dalam analissi kita menjadi acuan, berbicara tentang kerja dalam arti obyektif secara tidak langsung. Begitu pula hanya secara tidak langsung membicarakan subyek atau pelaku kerja. Akan tetapi yang dikatakan amat jelas, dan penuh relevansi.
            Manusia harus menaklukkan bumi dan menguasainya, karena sebagai ”citra Allah” ia seorang pribadi. Artinya: subyek yang mampu bertindak secara berencana dan rasional, mampu mengambil keputusan tentang dirinya, dan membawa dorongan ke arah realisasi diri. Maka manusia selaku pribadi menjadi subyek atau pelaku kerja. Sebagai pribadi ia bekerja, ia menjalankan pelbagai tindakan yang termasuk peroses kerja; terlepas dari isi obyektifnya, kegiatan itu semua harus mendukung realisasi kemanusiaannya, terpenuhinya panggilannya selaku pribadi justru berdasarkan kemanusiaanya. Kebenaran-kebenaran utama tentang tema-tema itu belum lama ini diingatkan oleh Konsili Vatikan II dalam Konstitusi ”Gaudium et Spes”, khususnya dalam Bab Satu, yang menguraikan panggilan manusia.
            Begitulah ”kedaulatan” menurut teks Kitab suci itu, yang sedang direnungkan di sini, tidak hanya menunjuk kepada dimensi obyektif kerja, melainkan sekaligus mengantar kita kepada pengertian akan dimensi subyektifnya. Bila dimengerti sebagai proses manusia dan umat manusia menaklukkan bumi, kerja hanyalah menepati pengertian kitabiah yang mendasar itu, bila sepanjang proses itu manusia membawakan dan meneguhkan diri sebagai dia yang ”berdaulat”. Dalam arti tertentu kedaulatan itu bahkan lebih mengacu kepada dimensi subyektif dari pada kepada dimensi obyektif. Dimensi subyektif itu menentukan sifat etis sendiri pada kerja. Memang pantang disangsikan, bahwa kerja manusiawi mempunyai nilai etisnya tersendiri, yang jelas-jelas dan secara langsung tetap berkenaan dengan kenyataan, bahwa yang menajalankannya ialah pribadi subyek yang sadar dan bebas, dengan kata lain, subyek pengambil keputusan tentang dirinya.
            Kebenaran itu, yang dalam arti tertentu merupakan jantung yang mendasar dan lestari dalam ajaran Kristiani tentang kerja manusiawi, telah dan tetap mempunyai relevansi utama untuk merumuskan problem-problem sosial penting, yang mewarnai seluruh zaman.
            Dunia kuno memasukkan pembedaan yang karakteristik baginya, diferensiasi masyarakat dalam kelaskelas menurut corak kerja yang dilaksanakan. Kerja, yang dari pekerja menuntut penggunaan kekuatan fisik, pekerjaan tangan yang kasar, dulu dianggap tidak pantas bagi manusia yang bebas, oleh karena itu diserahkan kepada budak-budak belian. Dengan memperlebar aspek-aspek tertentu, yang dulu telah termasuk Perjanjian Lama, agama Kristiani mencetuskan perubahan-perubahan mendasar pada ide-ide di bidang itu, sambil menerima seluruh isi amanat Injil sebagai titik-tolaknya. Yang khususnya menjadi titik-tolak ialah kenyataan, bahwa Dia yang-sementara tetap Allah sendiri,-menyerupai kita dalam segalanya[10], memperuntukkan sebagai terbesar hidup-Nya di dunia ini bagi kerja tangan pada bangku tukang kayu. Situasi itu sendiri saja sudah merupakan ”Injil kerja” yang paling menyentuh hati, dan menunjukkan, bahwa landasan untuk menetapkan nilai kerja manusiawi bukanlah pertama-tama corak kerja yang sedang dijalankan, melainkan kenyataan bahwa pelakunya ialah pribadi manusia. Sumber-sumber martabat kerja hendaklah terutama digali dari dimensi subyektifnya, bukan dari dimensi obyektifnya.
            Pengertian semacam itu praktis mengesampingkan dasar sendiri untuk menggolong-golongkan masyarakat di masa lampau dalam berbagai kelas menurut macam kerja yang dijalankan. Itu tidak berarti seolah-olah ditinjau secara obyektif kerja manusiawi bagaimana pun juga tidak dapat dan tidak harus diberi nilai dan kualifikasi. Artinya hanyalah: dasar utama nilai kerja ialah manusia sendiri, yakni pelakunya. Secara langsung itu mengantara kepada kesimpulan penting sekali di bidang etika: betapa pun benar manusia itu dimaksudkan dan dipanggil untuk bekerja, kerja  itu pertama-tama ”demi manusia”,dan bukan manusia ”demi kerja”. Melalui kesimpulan itu tepatlah manusia mengakui keunggulan makna subyektif kerja terhadap arti obyektifnya. Dengan adanya pemahaman itu, pun dengan mengandaikan bahwa berbagai macam kerja yang dijalankan oleh manusia dapat mempunyai nilai obyektif lebih atau kurang besar, hendaknya kita toh mencoba memperlihatkan, bahwa setiap macam kerja terutama dinilai berpedoman pada martabat pelaku kerja, yakni pribadi, individu yang menjalankannya. Di lain pihak: terlepas dari kerja yang dijalankan oleh tiap orang, dan sambil mengandaikan bahwa kerja itu merupakan maksud kegiatannya,-ada kalanya itu menuntut cukup banyak,-maksud itu sendiri tidak mempunyai makna definitif. Kenyataanya, menurut analisis terakhir selalu manusialah yang merupakan tujuan kerja, entah kerja mana pun yang dijalankannya-juga kalau tata nilai-nilai pada umumnya menghargainya sebagai ”pengabdian” melulu, sebagai kerja yang paling monoton, bahkan paling mengasingkan manusia dari kenyataannya.

7.ANCAMAN TERHADAP TATA NILAI-NILAI YANG TEPAT.

            Justru pernyataan-pernyataan mendasar tentang kerja itulah yang selalu tampil kemuka di tengah kekayaan kebenaran Kristiani, khususnya dari amanat ”Injil kerja”. Terdapatlah di situ dasar bagi cara baru dalam berpikir, menilai dan bertindak. Pada zaman modern, sejak awal masa industri, kebenaran Kristiani tentang kerja harus menentang pelbagai arus pemikiran materialistis dan ekonomistis.
            Bagi sejumlah pendukung pemikiran itu kerja dimengerti dan diperlakukan bagaikan semacam ”barang dagangan”, yang oleh pekerja-khususnya buruh industri-dijual kepada majikan, yang sekaligus pemilik modal, artinya seluruh perangkat peralatan dan upaya-upaya yang memungkinkan produksi. Pandangan semacam itu tentang kerja tersebar luas khususnya selama paruh pertama abad kesembilan-belas. Sejak itu, ungkapan-ungkapan eksplisit semacam itu hampir menghilang, dan digantikan dengan cara-cara berpikir dan menilai yang lebih manusiawi tentang kerja. Interaksi antara pekerja dan peralatan serta upaya-upaya produksi mendorong pengembagnan pelbagai bentuk kapitalisme, sejajar dengan berbagai corak kolektivisme. Masuklah pula unsur-unsur sosio-ekonomi lainnya sebagai konsekuensi situasi-situasi  konkret yang baru, kegiatan serikat-serikat buruh dan para penguasa, serta munculnya perusahaan-perusahaan transnasional yang besar. Akan tetapi bahaya memperlakukan kerja sebagai macam khas ”barang dagangan”, atau sebagai ”kekuatan” tak berpribadi yang dibutuhkan bagi produksi (ungkapan ”tenaga kerja” de facto sudah lazim) selalu ada, khususnya bila seluruh cara memandang soal-soal ekonomi ditandai dengan kaidah-kaidah ekonomisme materialistis.
            Peluang untuk secara sistematis berpikir dan mengadakan evaluasi seperti itu, dan dalam arti tertentu rangsangan untuk menjalankannya, diberikan oleh proses perkembangan yang makin pesat dalam peradaban yang secara berat-sebelah bersifat materialistis, yang mengutamakan dimensi obyektif kerja, sedangkan dimensi subyektif-segala sesuatu yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pelaku kerja-tetap dipandang sekunder. Dalam semua kasus seperti itu, di setiap situasi sosial semacam itu, ada pencampuradukan atau bahkan pemutarbalikan tatanan yang sejak semula dicanangkan oleh kata-kata Kitab Kejadian: manusia diperlakuakn sebagai alat produksi[11]; padahal manusia-dan manusia sendiri terlepas dari kerja yang dijalankannya-harus diperlakukan sebagai pelaku efektif kerja, sebagai penyebab dan penciptanya yang sejati. Justru pemutar-balikan tatanan itu, entah bagaimana perencanaannya atau apa namanya, dengan tepat disebut ”kapitalisme”- dalam arti yang masih akan diterangkan sepenuhnya. Siapa pun mengetahui, bahwa kapitalisme memiliki arti historis yang pasti sebagai suatu sistem, yakni sistem ekonomi dan sosial, berlawanan dengan ”sosialisme” atau ”komunisme”. Akan tetapi dalam sorotan analisis kenyataan mendasar seluruh proses ekonomi-pertama-tama kenyataan struktur produksi yang disebut kerja-harus diakui, bahwa kesesatan kapitalisme tahap awal dapat terulang, bilamana manusia secara tertentu diperlakukan pada taraf yang sama seperti seluruh kompleks upaya-upaya materiil produksi, sebagai alat dan tidak menurut martabat sejati kerjanya-yakni: kalau ia tidak diperlakukan sebagai subyek dan pencipta, dan justru karena itu sebagai tujuan seluruh proses produksi yang sesungguhnya.
            Oleh karena itulah analisis kerja manusiawi dalam terang amanat tentang ”kedaulatan” manusia atas bumi menyangkut inti masalah etis dan sosial sendiri. Faham itu harus ditaruh pada pusat seluruh bidang kebijakan sosial dan ekonomi, di negeri masing-masing maupun di kawasan lebih luas hubungan-hubungan antar-bangsa dan antar-benua, khususnya berkenaan dengan ketegangan-ketegangan yang terasa di dunia bukan hanya antara Timur dan Barat, melainkan juga antara Utara dan Selatan. Baik Paus Yohanes XXIII dalam ensiklik ”Mater et Magistra” maupun Paus Paulus VI dalam ensiklik ”Populorum Progressio” secara khas memperhatikan dimensi-dimensi masalah etis dan sosial modern itu.

8.SOLIDARITAS KAUM BURUH.

            Berbicara mengenai kerja manusiawi dalam dimensi mendasar subyeknya, dengan kata lain, pribadi manusia sebagai pelaku kerja, setidak-tidaknya perlu diadakan evaluasi ringkas perkembangan-perkembangan selama sembilan puluh tahun sejak ensiklik ”Rerum Novarum” berkenaan dengan dimensi subyektif kerja. Sungguhpun subyek kerja selalu sama saja, yakni manusia, namun perubahan-perubahan berjangkauan luas berlangsung pada aspek obyektif. Memang dapat dikatakan, bahwa karena subyeknya kerja hanyalah satu hal (satu dan tidak terulang). Tetapi bila arah-jurusannya yang obyektif dipertimbangkan, mau tak mau harus diakui bahwa ada sekian banyak kerja, banyak dan bermacam-ragam kerja. Perkembangan peradaban manusiawi terus menerus memperkaya bidang itu. Akan tetapi sekaligus mau tak mau nampaklah, bahwa dalam proses perkembangan itu bukan hanya muncul bentuk-bentuk baru kerja, melainkan bentuk-bentuk lain menghilang pula. Juga kendati diterima, bahwa pada umumnya itu merupakan gejala normal, roh masih perlu dilihat apakah kejanggalan-kejanggalan etis dan sosial yang berbahaya tidak menyusup di situ, dan seberapa jauh.
            Tepatnya suatu penyimpangan berjangkauan luas seperti itulah, yang dalam abad yang lalu menimbulkan apa yang disebut ”masalah kaum buruh”, ada kalanya dilukiskan sebagai ”soal proletariat”. Masalah itu dan soal-soal yang bertalian dengannya menimbulkan reaksi sosial yang wajar, dan meyebabkan munculnya penuh gairah suatu ledakan dahsyat solidaritas antara kaum buruh, terutama buruh industri. Seruan solidaritas dan aksi serentak yagn ditujukan kepada para buruh, -khususnya mereka yang dipekerjakan di cabang kerja yang terspesialisasi sangat sempit, bersifat monoton dan tidak mengacuhkan pribadi manusia, dalam perusahaan-perusahaan industri, tempat mesin condong untuk mendominasi manusia, seruan itu ditinjau dari sudut etika sosial memang penuh arti dan menyentuh hati. Itulah reaksi menentang merosotnya manusia sebagai pelaksana kerja, dan melawan penghisapan keterlualuan yang mengiringinya dalam hal penggajian, kondisi-kondisi kerja dan jaminan sosial bagi buruh. Reaksi itu menghimpun dunia perburuhan menjadi satu persekutuan yang ditandai solidaritas yang kuat.
            Menganut haluan yang tercantum dalam ensiklik ”Rerum Novarum” dan sekian banyak dokumen Magisterium Gereja sesudahnya, perlu diakui dengan terus terang, bahwa reaksi melawan sistem ketidak-adilan yang sangat merugikan dan berteriak kepada Allah menyerukan pembalasan[12], dan yang merupakan beban sungguh berat bagi kaum buruh dalam periode industrialisasi yang begitu pesat, memand dari sudut pandangan moralitas sosialdapat dibenarkan. Situasi itu mendapat dukungan sistem sosio-politik liberal, yang berdasarkan kaidah-kaidah ”ekonomistis”-nya mengukuhkan dan melindungi prakarsa ekonomi oleh para pemilik modal melulu, tetapi kurang mengindahkan hak-hak kaum buruh, dengan alasan bahwa kerja manusiawi merupkan alat produksi belaka, lagi pula modal menjadi landasan, faktor efisien dan tujuan produksi.
            Sejak itu solidaritas kaum buruh, ditunjang oleh pihak-pihak lain, yang lebih jelas menyadari hak-hak para pekerja itu dan mau lebih penuh melibatkan diri, dalam banyak hal menimbulkan perubahan-perubahan yang mendalam. Pelbagai bentuk neo-kapitalisme atau kolektivisme telah berkembang. Pelbagai sistem baru telah diciptakan dan diolah. Sering kaum buruh dapat berperan serta mengelola perusahaan dan mengawasi daya-produksinya, dan itu memang terjadi. Melalui serikat-serikat yang tepat-guna  mereka mempengaruhi kondisi-kondisi kerja dan upah, begitu pula perundang-undangan sosial. Akan tetapi serta-merta pelbagai sistem ideologi atau kekuasaan, begitu pula hubungan-hubungan b aru yagn muncul di pelbagai tingkatan masyarakat, telah membiarkan berlarut-larut saja berbagai ketidak-adilan yang terang-terangan, atau menciptakan bentuk-bentuk baru pelanggaran keadilan. Pada tingkat global perkembangan peradaban dan komunikasi telah memungkinkan suatu diagnosis lebih lengkap terhadap kondisi-kondisi hidup maupun kerja manusia; akan tetapi juga menyingkapkan bentuk-bentuk lain ketidak-adilan, jauh lebih meluas dari pelanggaran-pelanggaran keadilan, yang dalam abad yang silam telah merangsang tergalangnya kesatuan antara kaum buruh demi solidaritas khusus dalam dunia kerja. Begitulah halnya di negeri-negeri, yagn telah melaksanakan proses revolusi industri tertentu. Demikian pula di negeri-negeri, yang gelanggang kerjanya yang utama tetap bersifat pertanian atau bidang-bidang kerja yagn serupa.
            Gerakan-gerakan solidaritas di bidang kerja-solidaritas itu tidak pernah boleh berarti sikap tertutup bagi dialog dan kerja sama dengan pihak-pihak lain-dapat diperlukan juga sehubungan dengan kondisi kelompok-kelompok sosial yang semula tidak termasuk gerakan-gerakan itu, tetapi-dengan berubah-ubahnya sistem-sistem sosial dan kondisi-kondisi hidup,-sedang mengalami yang sebenarnya merupakan ”proletarianisasi”, atau yang menurut kenyataan berada dalam situasi ”proletariat”, situasi yang, juga kalau belum disebut begitu, de facto memang layak diistilahkan demikain. Itu dapat berlaku bagi kategori-kategori atau kelompok-kelompok tertentu di kalangan pekerja ”intelligentsia” (intelektual), khususnya bila makin melebarnya pintu pendidikan dan terus bertambahnya jumlah orang yang bergetar atau berijazah di bidang-bidang persiapan budaya mereka disertai dengan menurunnya kebutuhan akan kerja mereka. Pengangguran kaum intelektual itu terjadi atau meningkat, bila pendidikan yang tersedia tidak diarahkan kepada corak-ragam pekerjaan atau pelayanan yang menanggapi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya, atau bila kuranglah kebutuhan akan kerja yang memerlukan pendidikan, setidak-tidaknya pendidikan profesional, dibandingkan dengan kebutuhan akan kerja tangan, atau bila upah tidak memadai. Tentu saja, pendidikan sendiri selalu berharga dan menambah kekayaan yang penting bagi pribadi manusia; akan tetapi kendati begitu proses-proses ”proletarianisasi” tetap masih mungkin.
            Oleh karena itu dibutuhkan studi terus menerus tentang subyek kerja dan tentang kondisi-kondisi hidup pekerja. Untuk mencapai keadilan sosial di pelbagai kawasan dunia, di pelbagai negeri, dan dalam antara hubungan mereka, diperlukan gerakan-gerakansolidaritas yang setiap kali baru dikalangan kaum buruh dan dengankaum buruh. Solidaritas itu harus ada kapan saja dibutuhkan karena pelaku kerja mengalami pemerosotan sosial, karen apenghisapan kaum buruh, dan karena makin meluasnya medan kemiskinan dan bahkan kelaparan. Gereja mempunyai komitmen yang mantap terhadap perkara itu, sebab Gereja menganggap itu misinya, pelayanannya, bukti kesetiaannya terhadap Kristus, sehingga sungguhdapat menjadi ”Gereja kaum miskin”. Dan ”kaum miskin”tampil dengan pelbagai bentuik. Mereka nampak di pelbagai tempat dan pada saat-saat yang berbeda-beda. Cukup sering pula ”kaum miskin” itu tampil sebagai akibat pelanggaran martabat kerja manusiawi: entah karena peluang-peluang kerja manusiawi terbatas akibat bencana pengangguran, atau karena rendahnya nilai yang ditaruh pada kerja beserta hak-hak yang berasal dari padanya, khususnya hak atas upah yang adil dan atas keamanan pribadi buruh beserta keluarganya.

9. KERJA DAN MARTABAT PRIBADI.

            Dalam konteks manusia sebagai pelaksana kerja sudah semestinyalah sekarang, setidak-tidaknya secara ringkas, disinggung soal-soal, yang secara lebih seksama menyangkut martabat kerja manusiawi, karena memungkinkan kita secara lebih penuh mengutarakan nilai morilnya yang khas. Sementara itu harus tetap diperhatikan panggilan ”menaklukkan bumi”[13] menurut Kitab Suci; di situ terungkaplah kehendak Pencipta, yakni agar kerja memampukan manusia mencapai ”kedaulatan” dalam dunia yang kelihatan sebagaimana layaknya baginya.
            Maksud Allah yang mendasar dan asli mengenai manusia, yang diciptakan-Nya menurut citra keserupaan-Nya[14], tidak ditarik kembali atau dibatalkan juga kendati manusia, sesudah melanggar perjanjian asli dengan Allah, mendengar amanat:”...dengan berpelh engkau akan mencari makananmu”[15]. Kata-kata itu mengungkapkan jerih-payah yagn ada kalanya cukup berat, yang sejak itu menyertai kerja manusiawi; tetapi tidak mengubah kenyataan, bahwa kerja bagi manusia merupakan upaya untuk mencapai ”kedaulatan” yang khas baginya atas dunia yang kelihatan, dengan ”menaklukkan” bumi. Susah-payah dikenal di mana-mana, sebab dialami di mana-mana. Kerja keras biasa-biasa saja bagi mereka yang menjalankan kerja fisik dalam kondisi-kondisi yang kadang-kadang memang berat luar biasa. Jerih-pasah banyak dialami bukan saja oleh buruh tani yang berhari-hari bekerja di ladang, yang ada kalanya ”penuh semak berduri”[16], melainkan juga oleh mereka yang bekerja di tambang-tambang dan galian-galian, oleh buruh pabrik baja dan bekerja diperapian-perapian, di galangan-galangan dan pembangunan, sering dengan menghadapi bahaya cedera dan maut. Begitu pula jerih-payah merupakan hal biasa sekali bagi mereka yang bekerja di bidang pengetahuan; bagi ilmuwan-ilmuwati; bagi mereka yang menanggung beban tanggung jawab yang berat atas keputusan-keputusan yang akan berdampak luas terhadap masyarakat. Banyak pula dirasakan  oleh para dokter dan perawat, yang siang malam menunggui para pasien mereka. Banyak ditanggung oleh kaum wanita, yang kadang-kadang tanpa diakui semestinya oleh masyarakat dan bahkan oleh keluarga mereka sendiri, mengangkat beban harian serta tanggung jawab atas rumahtangga mereka dan pendidikan anak-keturunan mereka. Jerih-payah merupakan pengalaman harian bagi semua pekerja, dan karena kerja merupakan panggilan bagi semua orang, banyak dirasakan oleh siapa pun juga.
            Akan tetapi, kendati semua jerih-payah itu-dalam arti tertentu barangkali justru karena itu-kerja itu baik bagi manusia. Walaupun ditandai ”bonum arduum” (hal baik yang dicapai dengan susah-payah), menurut peristilahan St. Tomas[17], itu tidak menghapus kenyataan bahwa kerja baik bagi manusia. Baik bukan hanya dalam arti bahwa kerja itu bermanfaat atau menyenangkan; melainkan baik juga karena kerja itu sesuatu yang layak, maksudnya, sesuai dengan martabat manusia, mengungkapkan dan meningkatkannya. Kalau diinginkan lukisan lebih jelas tentang makna etis kerja, kebenaran itulah yang secara khas harus tetap diindahkan. Kerja itu baik bagi manusia-baik bagi kemanusiaannya, karena melalui kerja ia tidak hanya mengubah alam, menyesuaikannya dengan kebutuhan-kebutuhannya sendiri, melainkan mencapai pemenuhan juga selaku manusia, dan memang dalam arti tertentu menjadi ”lebih manusiawi”.
            Tanpa pertimbangan itu tidak mungkinlah memahami makna keutamaan rajin bekerja; lebih khas lagi mustahillah mengerti mengapa sifat rajin itu merupakan keutamaan; sebab keutamaan sebagai kebiasaan moril menjadikan orang manusia yang baik[18]. Kenyataan itu sama sekali tidak menghalau kecemasan kita yang memang wajar, jangan-jangan dalam kerja-bila di situ materi ditingkatkan derajatnya-manusia sendiri akan mengalami kemerosotan martabatnya sendiri[19]. Sekali lagi, ternyata mungkinlah dengan pelbagai cara menyalah-gunakan kerja melawan manusia; mungkin pula menyiksa manusia dengan sistem kerja paksa di unit-unit konsentrasi; kerja dapat dijadikan upaya untuk menindas manusia; dengan pelbagai cara mungkinlah mengeksploitasi jerih-payah manusia, yakni si buruh. Semuannya itu justru mengukuhkan kewajiban moril untuk mengaitkan sifat rajin bekerja sebagai keutamaan dengan tata sosial kerja, yang akan memungkinkan manusia menjadi ”lebih manusiawi” melalui kerja, dan tidak justru diturunkan martabatnya karena kerja, bukan hanya karena menyusutlah kekuatan fisiknya (yang setidak-tidaknya sampai batas tertentu memang tidak mungkin dihindari), melainkan khususnya karena merugilah martabat dan kemampuan mengambil keputusan yagn selayaknya ada padanya.

10 KERJA DAN MASYARAKAT : KELUARGA DAN BANGSA.

            Sesudah dimensi pribadi kerja manusiawi ditekankan, perlulah sekarang dibahas lingkup nilai-nilai yang kedua, yang mau tak mau berpautan dengan kerja. Kerja merupakan dasar untuk membangun hidup berkeluarga, yang termasuk hak kodrati dan panggilan manusia. Kedua lingkup nilai-nilai itu –yang satu berkaitan dengan kerja, dan yang lain konsekuensi sifat keluarga hidup manusiawi-harus dipadukan dan saling merasuki sebagaimana mestinya. Dalam arti tertentu kerja merupakan kondisi untuk memungkinkan dimulainya hidup berkeluarga, sebab keluarga memerlukan upaya-upaya bagi kelangsungannya, dan itu lazimnya diperoleh melalui kerja. Kerja dan sifat rajin bekerja juga mempengaruhi seluruh proses pendidikan dalam keluarga, sebab setiap orang ”menjadi manusiawi” antara lain melalui kerja; dan menjadi manusiawi itulah tepatnya tujuan utama seluruh proses pendidikan. Jelaslah di situ dua aspek kerja dalam arti tertentu berperan: yang satu yakni memungkinkan hidup berkeluarga serta kelangsungannya, sedangkan yang lain memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan keluarga, khususnya pendidikan. Akan tetapi kedua aspek kerja itu saling bertalian dan dalam berbagai segi saling melengkapi.
            Perlu diingat dan ditegaskan, bahwa keluarga merupakan salah satu pokok acuan yang penting sekali untuk menyusun tata sosial-etis kerja manusiawi. Ajaran Gereja selalu memberi perhatian istimewa kepada masalah itu, dan dalam dokumen ini kami harus mengangkatnya lagi. Menurut kenyataan keluarga itu sekaligus rukun hidup yang dimungkinkan oleh kerja dan tempat latihan kerja yang pertama dalam rumah bagi setiap orang.
            Lingkup ketiga nilai-nilai yang muncul dari sudut pandangan itu-yakni subyek atau pelaksana kerja-menyangkut masyarakat luas yang meliputi manusia berdasarkan ikatan-ikatan budaya dan sejarah yang khas. Masyarakat itu-juga kendati belum mencapai bentuknya yang masak sebagai bangsa-bukan hanya merupakan ”pendidik” agung bagi setiap manusia, sungguh pun pendidik  secara tidak tidak langsung (sebab dalam pangkuan keluarga tiap orang menyerap isi-isi maupun nilai-nilai yang mewujudkan kebudayaan bangsa tertentu). Di bidang sejarah dan sosial masyarakat juga menjadi pengejawantahan agung bagi kerja semua angkatan. Semuanya itu mendorong manusia untuk memadukan jatidiri manusiawinya yang terdalam dengan keanggotaan suatu bangsa, dan menghendaki juga supya kerjanya meningkatkan kesejahteraan umum yang dikembangkannya bersama dengan rekan-rekan senegara. Begitulah disadari bahwa dengan cara itu kerja membantu memperkaya warisan segenap keluarga manusia, semua orang yang hidup di dunia.
            Ketiga lingkup itu selalu penting bagi kerja manusiawi dalam dimensi subyektifnya. Dan dimensi itu, yakni kenyataan konkret pekerja, lebih utama dari dimensi obyektif. Pertama, dalam dimensi subyektif terwujudlah ”kedaulatan” atas alam kodrati, tujuan panggilan manusia sejak semula menurut kisah Kitab Kejadian Proses ”menaklukkan bumi” sendiri, yakni kerja, sepanjang sejarah, namun khususnya selama abad-abad terakhir ini, ditandai dengan perkembangan upaya-upaya teknologis yang sungguh luar biasa. Itu merupkan gejala yang menguntungkan dan positif, asal dimensi obyektif kerja jangan dianggap lebih penting dari dimensi subyektif, sambil melucuti manusia dari martabat beserta hak-haknya yang tidak boleh dirampas, atau menguranginya.

III
KONFLIK ANTARA KERJA DAN MODAL PADA
TAHAP SEJARAH MASA KINI

11. DIMENSI-DIMENSI KONFLIK.

            Garis besar soal-soal mendasar sekitar kerja seperti telah disajikan menimba inspirasi dari teks-teks pada awal Kitab suci, dan dalam arti tertentu merupakan kerangka ajaran Gereja sendiri, yang dalam konteks pelbagai pengalaman sejarah berabad-abad lamanya tetap tidak berubah. Akan tetapi pengalaman-pengalaman yang mendahului dan menyusul terbitnya ensiklik ”Rerum Novarum” merupakan latar-belakang, yang memberi ajaran itu sifat ekspresif khas dan sifat menyapa dengan mengena yang kini sungguh relevan. Dalam analisis itu kerja dipandang sebagai kenyataan besar, yang secara mendasar mempengaruhi pembentukan manusiawi dunia yang oleh Pencipta dipercayakan kepada manusia. Kenyataan itu berkaitan erat dengan manusia sebagai pelaksana kerja dan dengan kegiatan rasionalnya. Dalam rangkaian peristiwa yang normal kenyataan itu memenuhihidup manusiawi dan kuat-kuat menyangkut nilai maupun maknanya. Bahkan bila disertai jerih-payah dan usaha pun kerja tetap masih sesuatu yang baik. Demikianlah manusia berkembang juga melalui kasih akan kerja. Sifat semata-mata positif dan kreatif, mendidik dan berjasa, yang ada pada kerja manusiawi itu harus dijadikan dasar bagi penilaian-penilaian dan keputusan-keputusan, yang sekarang diadakan mengenai kerja di bidang-bidang  yang meliputi hak-hak manusiawi, seperti ternyata juga pada pernyataan-pernyataan internasional tentang  kerja dan pada banyak kaidah-kaidah kerja yang disiapkan oleh lembaga-lembaga perundang-undangan yang kompeten di pelbagai negeri atau oleh organisasi-organisasi yagn membaktikan kegiatan mereka di bidang ilmiah dan sosial kepada masalah-masalah kerja. Suatu organisasi yang menunjang prakarsa-prakarsa semacam itu pada tingkat internasional ialah Organisasi Kerja Internasional[20], lembaga terkhususkan yang tertua dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
            Dalam bagian berikut uraian ini hendak secara lebih rinci mengangkat lagi soal-soal yagn penting itu, sekurang-kurangnya dengan mengingatkan akan unsur-unsur dasar ajaran Gereja tentang hal itu. Akan tetapi kami perlu mulai dengan menyinggung bidang persoalan yang penting sekali, yang akhir-akhir ini nampak ditanggapi dengan ajarannya yang makin jelas, yakni bidang yang ditandai dan dalam arti tertentu dilambangkan oleh terbitnya ensiklik ”Rerum Novarum”.
            Selama periode terakhir itu, yang sama sekali belum usai, isu kerja memang diketengahkan berdasarkan konflik dahsyat, yang muncul pada zaman perkembangan industri dan bersama dengannya, yakni konflik antara ”modal” dan ”kerja”, maksudnya antara kelompok pengusaha yang kecil tetapi besar sekali pengaruhnya, para pemilik atau pengelola upaya-upaya produksi, dan massa yang lebih luas, yang tidak memiliki upaya-upaya itu dan berperan serta dalam proses produksi melulu dengan kerja mereka. Konflik bersumber pada kenyataan bahwa kaum buruh menyediakan daya-tenaga mereka bagi para pengusaha, sedangkan para pengusaha menurut kaidah keuntungan maksimal mencoba menetapkan upah yang serendah mungkin sebagai imbalan kerja para buruh. Selain itu ada unsur-unsur penghisapan lainnya sehubungan dengan tiada atau kurangnya keamanan kerja dan jaminan-jaminan mengenai kesehatan dan kondisi-kondisi hidup para buruh beserta keluarga mereka.
            Konflik itu ada yang menafsirkan sebagai konflik kelas di bidang sosio-ekonomi, dan dicetuskan dalam konflik ideologi antara liberalisme sebagai ideologi kapitalisme, dan Marksisme sebagai ideologi sosialisme dankomunisme ilmiah, yang menyatakan bertindak sebagai jurubicara kelas buruh dan proletariat sedunia. Begitulah konflik nyata antara kerja dan modal diubah menjadi pertentangan sistematis kelas, yang dipupuk bukan hanya melalui upaya-upaya ideologi, melainkan juga dan terutama melalui upaya-upaya politik. Kita kenal baik-baik sejarah konflik itu dan tuntutan kedua pihak. Program Marksis berdasarkan filsafat Marx dan Engels memandang pertentangan  kelas sebagai satu-satunya jalan untuk menghapus pelbagai ketidak-adilan kelas dalam masyarakat dan meniadakan kelas-kelas itu sendiri. Pelaksanaan program itu mengandaikan kolektivisasi upaya-upaya produksi, sehingga dengan memindahkan upaya-upaya itu dari kekuasaan privat kepada kolektivitas, kerja manusiawi akan dihindarkan dari penghisapan.
            Itulah tujuan perjuangan yang berlangsung dengan upaya-upaya politik maupun ideologi. Menurut kaidah ”diktatur proletariat” kelompok-kelompok, yang seabgai partai politik menganut pedoman ideologi Marksis, dengan menggunakan berbagai macam pengaruh, termasuk tekanan revolusi, bertujuan merebut monopoli kekuasaan di tiap masyarakat, untuk memasukkan sistem kolektivisme dengan menghapus hak milik perorangan atas upaya-upaya produksi. Menurut para tokoh ideologi dan pemuka utama gerakan internasional yang luas itu , tujuan program kegiatan itu ialah mewujudkan revolusi sosial, dan menanam sosialisme serta akhirnya sistem komunis di seluruh dunia.
            Selagi menyentuh bidang isu-isu yang sangat penting itu, yang tidak hanya merupakan teori, malainkan meliputi seluruh kompleks hidup sosio-ekonomi, politik dan internasional masa kini, kami tidak dapat menyajikan uraian yang terperinci. Itu juga tidak perlu, sebab isu-isu itu terkenal baik karena luasnya kepustakaan tentang tema itu maupun berdasarkan pengalaman. Akan tetapi konteks isu-isu itu kami tinggalkan saja, untuk kembali kepada isu mendasar tentang kerja manusia, yang merupakan bahan bahasan utama dalam uraian-uraian dokumen ini. Memang jelaslah, bahwa isu yang bagi manusia sepenting itu-sebab merupakan salah satu dimensi mendasar hidupnya di dunia serta panggilannya-hanya dapat dijelaskan dengan mengindahkan seluruh konteks situasi zaman sekarang.

12. PRIORITAS KERJA.

            Struktur situasi masa kini secara mendalam diwarnai banyak konflik yagn disebabkan oleh manusia; dan upaya-upaya teknologi yang dihasilkan oleh kerja manusiawi di situ memainkan peranan utama. Di sini perlu dipertimbangkan juga prospek bencana bagi seluruh dunia bila pecahlah perang nuklir, yang membuka kemungkinan-kemungkinan yang hampir tak terbayangkan bagi kehancuran. Mengingat situasi itu kita pertama-tama harus mengangkat prinsip, yang senantiasa diajarkan oleh Gereja, yakni: prinsip prioritas kerja terhadap modal. Prinsip itu langsung menyangkut proses produksi: dalam proses itu kerja selalu merupakan penyebab utama, sedangkan modal, yakni seluruh perangkat upaya-upaya produksi, tetap merupakan instrumen atau penyebab instrumental belaka. Prinsip itu suatu kebenaran yang jelas, yang tampil berdasarkan keseluruhan pengalaman historis manusia.
            Membaca dalam bab pertama Kitab suci bahwa manusia bertugas menaklukkan bumi, kita tahu bahwa kata-kata itu menunjuk kepada semua sumber daya yang tercakup dalam dunia yagn kelihatan dan disediakan bagi manusia. Akan tetapi sumber-sumber daya itu hanya dapat mengabdi manusia melalui kerja. Sejak semula dengan kerja dikaitkan juga masalah pemilikan. Sebab bagi manusia upaya satu-satunya untuk membuat sumber-sumber daya yang tersembunyi di alam melayani dirinya maupun sesamanya yakni kerjanya. Dan untuk melalui kerjanya mampu membuat sumber-sumber daya itu berbuah, manusia mengambil-alih pemilikan bagian-bagian kecil pelbagai kekayaan alam: di bawah tanah, di laut, didaratan, atau di ruang angkasa. Manusia mengambil alih semuanya itu dengan menjadikannya dapur kerjanya. Ia mengambil alihnya melalui kerja dan untuk kerja.
            Prinsip itu berlaku juga pada tahap-tahap proses selanjutnya. Dalam proses itu tahap pertama selalu tetap hubungan manusia dengan sumber-sumber daya dan kekayaan alam. Seluruh usaha untuk memperoleh pengetahuan dengan tujuan menggali kekayaan itu dan menentukan berbagai cara yang khas, bagimana semuanya itu dapat dimanfaatkan oleh manusia dan bagi manusia, memberitahu kita, bahwa segala sesuatu yang berasal dari manusia melalui seluruh proses produksi ekonomi, entah kerja atau seluruh perangkat upaya-upaya produksi dan teknologi yang berhubungan dengan upaya-upaya itu (maksudnya kecakapan untuk menggunakannya dalam kerja), mengandaikan kekayaan dan sumber-sumber daya dunia yang kelihatan, kekayaan dan sumber-sumber daya yang ditemukan dan tidak diciptakan oleh manusia. Dalam arti tertentu manusia menemukannya sudah siap pakai, tersedia baginya untuk digali dan dengan tepat dipakai olehnya dalam proses produktif. Pada tiap tahap perkembangan kerjannya manusia melawan peranan mau menguasai yang dimainkan oleh hadiah dari pihak ”alam”; artinya, akhirnya oleh Sang Pencipta. Pada awal kerja manusia terdapat misteri penciptaan. Pernyataan itu, yang telah kami tunjukkan sebagai titik-tolak kami, merupakan benang merah dokumen ini, dan akan lebih luas lagi dikembangkan pada bagian terakhir pemikiran-pemikiran ini.
            Pengkajian lebih lanjut soal itu akan meneguhkan keyakinan kita akanprioritas kerja manusiawi terhadap apa yang selama ini makin lazim disebut modal. Pengertian modal tidak hanya mencakup sumber-sumber daya alam yang tersedia bagi manusia, melainkan jugaseluruh perangkat upaya-upaya, yang digunakan oleh manusia untuk menggali sumber-sumber daya alam dan mengolahnya menurut kebutuhan-kebutuhannya (begitulah dalam arti tertentu ia ”memanusiakan”-nya). Oleh karena itu langsung perlu dicatat, bahwa semua upaya itu merupakan hasil warisan sejarah kerja manusiawi. Semua upaya produksi, dari yang paling primitif hingga yang ultra-modern-manusialah yang secara berangsur-angsur telah mengembangkannya: pengalaman dan akalbudi manusia. Begitulah muncul tidak hanya alat-alat yang paling sederhana untuk bercocok tanam, melainkan juga, melalui kemajuan yang memadai di bidang ilmu-pengetahuan dan teknologi, alat-alat yang lebih modern dan rumit: mesin-mesin, pabrik-pabrik, laboratorium dan komputer-komputer. Begitulah segala-sesuatu yang melayani kerja, apa saja yang dalam keadaan teknologi sekaran gmerupakan ”instrumen”-nya yang makin disempurnakan, merupakan buah-hasil kerja.
            Peralatan raksasa dan amat berdaya-guna itu-seluruh perangkat upaya-upaya produksi, yang dalam arti tertentu dianggap sebagai padanan ”modal”-merupakan hasil kerja dan membawa ciri-ciri kerja manusiawi. Dengan tercapainya kemajuan teknologi zaman sekarang, saat manusia sebagai pelaku kerja hendak memanfaatkan perangkat peralatan modern, upaya-upaya produksi itu, ia pertama-tama harus berusaha menguasai pengetahuan tentang hasil kerja mereka yang menemukan instrumen-instrumen itu, yang merekayasa, membangun dan menyempurnakannya, dan yang tetap meneruskan karya itu. Kemampuan kerja, artinya: ikut serta secara efisien dalam proses modern produksi-memerlukan persiapan yang makin sungguh-sungguh, dan terutama latihan yang memadai. Sudah tentu jelaslah, bahwa setiap orang yang berperan serta dalam proses produksi, juga kalau ia hanya menjalankan macam kerja yang tidak membutuhkan latihan atau kecakapan-kecakapan khusus, merupakan subyek efisien yang sesungguhnya dalam proses produksi itu, sedangkan seluruh perangkat peralatan, entah betapa canggihnya, semata-mata hanyalah sarana yang terbawahkan kepada kerja manusiawi.
            Kebenaran itu, yang merupakan sebagian warisan lestari ajaran Gereja, selalu harus ditekankan berkenaan dengan soal sistem kerja dan dengan seluruh sistem sosio-ekonomi. Perlu digarisbawahi dan diutamakan keunggulan manusia dalam proses produksi, keunggulan manusia atas segala hal. Segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian modal dalam arti sempit hanyalah seperangkat barang-barang. Manusia sebagai pelaksana kerja, dan terlepas dari kerja yang dijalankannya-hanya manusia sendirilah pribadi. Kebenaran itu mempunyai konsekuensi-konsekuensi yang penting dan serba menentukan.

13. EKONOMISME DAN MATERIALISME.

            Dalam terang kebenaran itu jelaslah pertama-tama, bahwa modal tidak terpisahkan dari kerja. Kerja sama sekali tidak dapat dipertentangkan dengan modal atau modal dengan kerja. Apa lagi orang0orang yang secara konkret mengejawantahkan pengertian-pengertian itu tidak dapat saling diperlawankan, seperti masih akan diuraikan. Sistem kerj adapat betul, dalam arti: sesuai degnan hakikat perkara yang dipersoalkan sendiri, dan dalam arti: dalam dirinya (secara obyektif) betul pun juga sah dari sudut moril, kalau pada dasarnya sendiri mengatasi pertentangan antara kerja dan modal, karena diusahakan disusun sesuai dengan asas yang pernah dikemukakan, yakni: asas prioritas hakiki dan sesungguhnya kerja, asas subyektivitas kerja manusiawi dan partisipasinya secara efektif dalam seluruh proses produksi, terlepas dari sifat jasa-jasa yang diberikan oleh pekerja.
            Pertentangan antara kerja dan modal tidak bersumber pada struktur proses produksi atau pada struktur proses ekonomi. Pada umumnya proses ekonomi memperlihatkan, bahwa kerja dan apa yang lazimnya disebut modal membaur, dan berkaitan tak terceraikan. Sambil menjalankan pekerjaan mana pun juga, entah relatif bersifat masih primitif atau bersifat ultra-modern, orang dengan mudah dapat menyaksikan, bahwa melalui kerjanya ia memasuki dua warisan, yakni: warisan bagi seluruh bangsa manusia berupa sumber-sumber daya alam, dan warisan apa yang telah dikembangkan oleh orang-orang lain dengan memanfaatkan sumber-sumber daya itu, terutama dengan mengembangkan teknologi artinya: dengan menghasilkan seluruh perangkat peralatan yang makin sempurna untuk kerja. Seraya bekerja, oran gjuga ”memasuki kerja sesamanya”[21] berkat panduan baik akalbudi maupun iman yang disinari oleh sabda Allah, kita tidak mengalami kesulitan menerima gambaran bidang dan proses  kerja manusia itu. Itu merupakan gambaran yang konsisten, humanistis maupun teologis. Di situlah manusia menguasai makhluk-ciptaan yang tersedia baginya di dunia yang kelihatan ini. Kalau ditemukan suatu ketergantungan dalam proses kerja, itu ketergantungan dari Sang Sumber segala sumber daya alam ciptaan; begitu pula ketergantungan dari orang-orang lain, yakni yang melalui kerja maupun prakarsa mereka berjasa bagi kita dengan menyediakan kemungkinan-kemungkinan yang lebih sempurna dan terkembangkan bagi kerja kita. Yang dapat dikatakan tentang segala sesuatu dalam proses produksi yang merupakan seluruh perangkat ”barang-barang”, peralatan, modal, yakni: semuanya itu merupakan kondisi bagi kerja manusia. Tidak dapat dikatakan, bahwa semuannya itu seolah-olah merupakan ”subyek” tak berpribadi, yang menempatkan manusia dan kerja manusia pada posisi ketergantungan.
            Gambaran yang konsisten dan secara ketat mempertahankan prinsip keunggulan pribadi terhadap barang-barang itu di masa lampau dibelah dua dalam pemikiran manusia, ada kalanya sesudah proses perkembangan cukup lama dalam praktek hidup. Pembelahan terjadi sedemikian rupa, sehingga kerja diceraikan dari modal dan dipertentangkan dengannya, dan modal dipertentangkan dengan kerja, seakan-akan itu dua kekuatan impersonal, dua faktor produksi yang berdampingan dalam satu perspektif ”ekonomistis”. Cara mengemukakan persoalan itu mengandung kekeliruan mendasar, yang dapat disebut kesesatan ekonomisme, yakni: memandang kerja manusiawi melulu dari sudut tujuan ekonomisnya. Kesesatan fundamental cara berpikir itu dapat dan harus disebut kesesatan materialisme, karena ekonomisme secara langsung atau tidak langsung mencakup keyakinan akan primat dan keunggulan apa yang bendawi, dan secara langsung atau tidak langsung menaruh yang bersifat rohani dan pribadi (kegiatan manusia, nilai-nilai moril dan sebagainya) dalam posisi terbawah kepada kenyataan bendawi. Itu belum merupakan materialisme teoretis dalam arti kata sepenuhnya; tetapi pasti itu materialisme praktis, materialisme yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, tidak berdasarkan kaidah-kaidah yang dijabarkan dari teori materialis, melainkan berdasarkan cara khusus mengadakan penilaian, dan dengan demikian berdasarkan cara tertentu mengurutkan barang-barang berdasarkan apa yang langsung  lebih menarik pada hal-hal materiil.
            Kesesatan berpikir dalam pola ekonomisme seiring dengan terbentuknya filsafah materialisme, karena filsafah itu berkembang dari tahap paling  elementer dan umum (disebut juga materialisme umum, karena menyatakan bahwa ”kenyataan rohani” tidak lebih dari sesuatu yang tidak dibutuhkan) kepada tahap apa yang disebut materialisme dialektis. Akan tetapi dalam rangka pemikiran sekarang aganya relevansi ekonomisme cukup menentukan abgi persoalan mendasar tentang kerja manusiawi, khususnya bagi pemisahan antar akerja dan modal, dan dalam mempertentangkan keduanya sebagai dua faktor produksi ditinjau dalam perspektif ekonomistis seperti telah diuraikan. Agaknya ekonomisme mempengaruhi cara tidak humanistis merumuskan persoalan sebelum itu dirumuskan oleh sistem filsafah materialisme. Akan tetapi jelaslah materialisme, termasuk bentuk dialektisnya, tidak mampu meletakkan dasar yang memadai dan definitif untuk refleksi tentang kerja manusiawi, sehingga keunggulan manusia terhadap modal sebagai upaya, keunggulan pribadi terhadap barang-barang, mendapat peneguhan dan dukungan yang memadai dan pantang disanggah. Dalam materialisme dialektis pun manusia bukan pertama-tama pelaku kerja dan penyebab proses produksi, melainkan tetap masih dimengerti dan diperlakukan sebagai tergantung dari yang bendawi, sebagai semacam ”hasil” hubungan-hubungan ekonomi dan produksi yang pada periode tertentu merajalela.
            Jelaslah antinomi antara kerja dan modal yang sedang dikaji di sini-yakni bahwa kerja diceraikan dari modal dan dipertentangkan terhadapnya, dalam arti tertentu pada taraf keberadaan, seolah-olah kerja itu melulu salah satu unsur seperti unsur mana pun lainnya dalam proses ekonomi-tidak semata-mata bersumber pada filsafah dan teori-teori ekonomi pada abad kedelapan belas; melainkan berasal dari keseluruhan praktek ekonomi dan sosial pada waktu itu, masa kelahiran dan pesatnya perkembangan industrialisasi, ketika yang terutama menjadi pokok perhatian ialah kemungkinan pesatnya pertumbuhan kekayaan jasmani, upaya-upaya, sedangkan tujuannya, yakni manusia, yang seharusnya dilayani oleh upaya-upaya, sama sekali dianggap sepi. Kesesatan praktis itulah yang menghantam pertama-tama kerja manusiawi, manusia pekerja, dan membangkitkan reaksi sosial yang dari sudut etika memang wajar seperti telah diuraikan. Kesesatan itu pula, yang sekarang merupakan sebagian sejarah, dan berhubungan dengan masa kapitalisme dan liberalisme primitif, toh masih dapat terulang di keadaan-keadaan waktu maupun tempat lainnya, kalau cara berpikir bertolak dari kaidah-kaidah teoritis atau praktis yang sama. Satu-satunya kemungkinan yagn agaknya masih terbuka untuk secara radikal mengatasi kesesatan itu ialah melalui perubahan-perubahan yang memadai dalam teori maupun praktek, sehaluan dengan keyakinan yang mantap akan keunggulan pribadi terhadap barang-barang, dan keunggulan kerja manusiawi terhadap modal dalam arti seluruh perangkat upaya-upaya produksi.

14. KERJA DAN PEMILIKAN.

            Proses sejarah yang secara ringkas disajikan di sini tentu sudah melampaui tahap awalnya, tetapi masih berlangsung juga, malahan sedang meluas meliputi hubungan-hubungan antar bangsa dan antar benua. Proses itu masih perlu lebih dirinci dari sudut pandangan lain. Jelaslah, kalau yang dibicarakan pertentangan antara kerja dan modal, yang dimaksudkan bukan melulu faham-faham abstrak atau ”kekuatan-kekuatan impersonal” yang bekerja dalam produksi ekonomi. Di balik kedua pengertian itu ada orang-orang yang sungguh nyata dan hidup: di satu pihak, mereka yang melakukan kerja tanpa memiliki upaya-upaya produksi; dan di pihak lain, mereka yang bertindak selaku pengusaha dan memiliki upaya-upaya itu atau mewakili para pemiliknya. Maka soal pemilikan atau milik sejak awal memasuki keseluruhan proses sejarah yang serba rumit itu. Ensiklik ”Rerum Novarum”, yang bertemakan masalah sosial, menggarisbawahi masalah itu juga, dengan mengingatkan dan mengukuhkan ajaran Gereja tentang pemilikan, tentang hak atas milik perorangan juga kalau menyangkut upaya-upaya produksi. Begitu pula ensiklik ”Mater et Magistra”.
            Prinsip tadi, seperti ditegaskan ketika itu dan tetap masih diajarkan oleh Gereja, secara radikal berbeda dengan program kolektivisme seperti disiarkan oleh Marksisme dan dilaksanakan di pelbagai negeri selama beberapa dasawarsa sesudah zaman ensiklik Paus Leo XIII. Sekaligus prinsip itu berlainan juga dengan program kapitalisme yang dilaksanakan oleh liberalisme dan oleh sistem-sistem politik yang diilhami olehnya. Perihal terakhir itu perbedaan terletak pada cara hak atau pemilikan atau harta-milik  dimengerti. Tradisi Kristiani tidak pernah mempertahankan bahwa hak itu mutlak dan pantang diganggu-gugat. Sebaliknya Tradisi senantiasa memahami hak itu di dalam konteks lebihluas hak semua orang untuk menggunakan harta-benda seluruh alam tercipta: hak atas milik perorangan terbawahkan kepada hak atas penggunaan bersama, kepada kenyataan bahwa milik-kepunyaan itu diperuntukkan bagi setiap orang.
            Selain itu menurut ajaran Gereja pemilikan tidak pernah diartikan sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial perihal kerja. Seperti telah disebutkan, milik terutama diperoleh  melalui kerja supaya dapat menunjang kerja. Secara khas itu menyangkut pemilikan upaya-upaya produksi. Menyendirikan upaya-upaya itu sebagia milik terpisah untuk membentuknya berupa ”modal” dan memperlawankannya terhadap ”kerja”-bahkan untuk melakukan penghisapan kerja-bertentangan dengan sifat upaya-upaya itu sendiri maupun pemilikannya. Upaya-upaya itu tidak dapat dimiliki dalam pertentangan terhadap kerja, bahkan tidak dapat dimiliki semata-mata untuk memilikinya, sebab satu-satunya dasar yang sah untuk memilikinya-entah berupa pemilikan perorangan atau pemilikan umum atau kolektif-ialah, bahwa upaya-upaya itu harus menunjang kerja, dan dengan mendukung kerja itu harus memungkinkan pelaksanaan kaidah pertam atata-semesta, yakni bahwa harta-benda dimaksudkan bagi semua orang, dan semua berhak menggunakannya. Maka ditinjau dari sudut itu dalam memandang kerja manusiawi dan peluang bagi semua orang untuk memanfaatkan harta-benda yang diperuntukkan bagi manusia, tidak dapat dikesampingkan sosialisasi upaya-upaya tertentu bagi produksi dalam keadaan-keadaan yang sesuai. Selama berbagai dasawarsa sejak terbitnya ensiklik ”Rerum Novarum”, ajaran Gereja selalu mengingatkan prinsip-prinsip itu, sambil mengacu kepada argumen-argumen yang dirumuskan dalam tradisi yang jauh lebih kuno, misalnya argumen-argumen yang terkenal dalam ”Summa Theologiae” Santo Tomas Akuino[22].
            Dalam dokumen yang tema utamanya kerja manusiawi ini tepatlah mengukuhkan segala usaha yang menurut ajaran Gereja telah dijalankan dan tetap terus dikerahkan untuk menjamin agar kerja diutamakan, pun sekaligus sifat manusia sebagai pelaksana dalam hidup kemasyarakatan, dan khususnya dalam struktur dinamis seluruh proses ekonomi. Dari sudut pandangan itu posisi kapitalisme ”ketat” tetap tidak dapat diterima, yakni posisi yang membela hak eksklusif atas pemilikan perorangan upaya-upaya produksi sebagai ”dogma”kehidupan ekonomi yang tidak dapat diganggu-gugat. Prinsip hormat terhadap kerja menuntut, supaya hak itu ditinjau ulang secara konstruktif, menurut teori maupun prakteknya. Memang benar, modal, yakni seluruh perangkat upaya-upaya produksi, sekaligus merupakan hasil kerja angkatan demi angkatan; akan tetapi betul juga modal itu tiada hentinya diciptakan melalui kerja yang terlaksana berkat semua upaya produksi itu; dan upaya-upaya itu dapat dipandang sebagia sanggar kerja besar, tempat generasi kaum pekerja sekarang berjerih-payah dari hari ke hari. Jelaslah di sini kita hadapi berbagai macam kerja, bukan hanya apa yang disebut kerj atangan, melainkan juga sekian banyak kerja akalbudi, termasuk kerja pegawai dan manajemen.
            Dalam rangka pandangan itu banyak usul yang dikemukakan oleh pakar-pakar ajaran sosial Katolik dan oleh Magisterium tertinggi Gereja mendapat makna yang istimewa[23]: usul-usul tentang pemilikan bersama upaya-upaya kerja, peran serta kaum buruh dalam manajemen dan /atau keuntungan-keuntungan perusahaan, apa yang disebut pemilikan saham berdasarkan kerja, dan lain-lain. Entah pelbagai usul itu dapat atau tidak dapat diterapkan secara konkret, jelaslah pengakuan kedudukan  sewajarnya kerja maupun pekerja dalam proses pruduksi memerlukan berbagai penyesuaian di bidang hak atas pemilikan upaya-upaya produksi. Begitulah halnya bukan hanya mengingat situasi-situasi sejak cukup lama melainkan terutama juga mengingat seluruh situasi dan masalah-masalah yang muncul pada paruh kedua abad sekarang ini berkenan dengan apa yang disebut Dunia Ketiga dan berbagai negara merdeka yang baru muncul, khususnya di Afrika dan di kawasan lain, menggantikan wilayah-wilayah penjajahan di masa silam.
            Oleh karena itu, sedangkan posisi kapitalisme ”ketat” perlu terus menerus ditinjau ulang, untuk dirombak dari sudut pandangan hak-hak manusiawi, baik dalam arti seluas-luasnya maupun yang berkaitan dengan kerja mausia, perlu ditegaskan bahwa dari sudut pandangan itu juga sekian bayak pembaharuan yang sangat diinginkan tidak dapat diwujudkan dengan a priori menghapus pemilikan perorangan upaya-upaya produksi. Sebab layak dicatat bahwa melulu dengan merebut upaya-upaya produsi (modal) itu dari orang-orang yang memilikinya tidak mencukupi untuk menjamin sosialisasinya secara memuaskan. Upaya-upaya itu bukan lagi milik kelompok sosial tertentu, yakni para pemilik perorangan, dan menjadi milik persekutuan yang tertata, termasuk administrasi dan pengawasan langsung kelompok lain, yakni mereka yang kendati tidak memilikinya namun, karena menjalankan kuasa dalam masyarakat, mengelolanya pada tingkat seluruh ekonomi nasional atau setempat.
            Barangkali dari pandangan prioritas kerja kelompok yang berkuasa itu menunaikan tugasnya secara memuaskan; tetapi mungkin juga menjalankannya secara buruk dengan menuntut bagi dirinya monopoli administrasi dan penggunaan upaya-upaya produksi, dan bahkan tidak mengelakkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Jadi melulu menjadikan upaya-upaya produksi milik Negara dalam sistem kolektivisme sama sekali tidak berarti ”sosialisasi” milik itu. Sosialisasi hanyalah terwujudkan, bila sifat subyek masyarakat dijamin, artinya: berdasarkan kerjanya setiap pribadi berhak penuh untuk memandang dirinya ikut memiliki sanggar kerja yang besar itu, tempat ia bekerja bersama dengan siapa pun lainnya. Kiranya jalan ke arah tujuan itu dapat berupa penggabungan sedapat mungkin antara kerja dan pemilikan modal, dan dirintis dengan memunculkan lingkup luas badan-badan pengantara dengan tujuan-tujuan ekonomi, sosial dan budaya. Badan-badan itu kiranya perlu mempunyai otonomi yang nyata terhadap pemerintah, sambil mengejar sasaran-sasarannya yang khas dalam kerja sama yang jujur dengan pihak mana pun, dan dengan memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan umum; selaini tu kiranya perlu berupa persekutuan-persekutuan yang hidup baik bentuk maupun sifat-sifatnya, dalam arti bahwa para anggota setiap badan harus dipandang dan diperlakukan sebagai pribadi, dan dianjurkan untuk berperan serta secara aktif dalam kehidupan badan itu[24].

15. ARGUMEN BERNADA ”PERSONALISME”.

            Maka prinsip prioritas kerja terhadap modal merupakan kaidah moralitas sosial. Prinsip itu penting sekali baik dalam sistem yang berdasarkan asas pemilikan perorangan upaya-upaya produksi maupun dalam sistem yang membatasi pemilikan perorangan uapya-uapya itu bahkan secara radikal. Dalam arti tertentu kerja tidak terceraikan dari modal; kerja sekali-kali tidak menerima antinomi, dengan kata lain: pemisahan dan pertentangan terhadap upaya-upaya produksi, yang selama abad-abad terakhir membebani hidup manusiawi sebagai konsekuensi kaidah-kaidah ekonomi melulu. Bila manusia bekerja dengan menggunakan semua upaya produksi, ia menginginkan juga supaya buah-hasil kerja itu dimanfaatkan olehnya dan oleh sesama, dan ia ingin dapat berperan serta dalam proses kerja sendiri, sebagai rekan setanggung jawab dan sedaya-cipta pada sanggar kerja tempat ia sendiri mencurahkan tenaganya.
            Itulah dasar bagi hak-hak khusus tertentu para pekerja, yang mengimbangi kewajiban kerja. Hak-hak itu masih akan diuraikan. Tetapi di sini secara umum perlu ditekankan, bahwa pribadi yang bekerja bukan saja menghendaki imbalan sepantasnya bagi kerjanya. Ia menginginkan juga supaya dalam rangka proses produksi ada peluang baginya untuk mengetahui bahwa dalam kerjanya, juga terhadap sesuatu yang merupakan milik bersama, ia bekerja ”untuk dirinya sendiri”. Kesadaran itu tiada lagi padanya dalam sistem sentralisasi birokratis yang berlebihan, yang pada buruh menimbulkan perasaan seolah-olah ia tidak lebih dari suatu bagian kecil dalam mesin raksasa yang dijalankan dari atas, seakan-akan karena lebih dari satu alasan ia melulu suatu alat produksi, bukan lagi pelaksana kerja yang sesungguhnya dan berprakarsa sendiri. Ajaran Gereja selalu mengungkapkan keyakinan kuat-mendalam, bahwa kerja manusia tidak hanya menyangkut ekonomi, melainkan juga dan khususnya nilai-nilai pribadi. Sistem ekonomi sendiri dan proses produksi justru bermanfaat bila nilai-nilai pribadi itu dihargai sepenuhnya. Menurut Santo Tomas Akuino[25], itulah alasan utama yang mendukung pemilikan perorangan upaya-upaya produksi. Sementara kami menerima, bahwa karena alasan-alasan mendasar  tertentu dapat ada berbagai kekecualian dalam penerapan prinsip pemilikan perorangan-pada zaman sekarang bahkan ternyata sistem ”pemilikan tersosialisasikan” telah diterapkan-argumen bernada personalisme tetap masih berlaku baik pada taraf prinsip-prinsip maupun pada tingkat praktis. Untuk bersifat rasional dan subur, tiap sosialisasi upaya-upaya produksi harus mengindahkan argumen itu. Setiap usaha haurs menjamin, agar dalam sistem semacam itu pribadi manusia pun dapat memelihara kesadarannya bekerja ”bagi dirinya sendiri”. Kalau itu tidak terjadi, kerugian tak terhitung mau tak mau menimpa seluruh proses ekonomi, bukan melulu kerugian ekonomis, melainkan pertama-tama kerugian terhadap manusia sendiri.


IV
HAK-HAK KAUM BURUH

16. DALAM KONTEKS LUAS HAK-HAK MANUSIAWI.

            Kerja dalam sekian banyak artinya merupakan kewajiban atau tugas, sekaligus juga sumber hak-hak di pihak pekerja. Hak-hak itu perlu diselidiki dalam konteks luas hak-hak manusiawi secara keseluruhan, sesuai dengan kodrat manusia. Banyak di antaranya telah ditegaskan oleh pelbagai organisasi internasional dan makin dijamin oleh Negara-Negara bagi para warganegaranya. Hormat terhadap lingkup luas hak-hak manusiawi merupakan syarat mendasar bagi perdamaian di dunia modern: damai di dalam masing-masing negeri dan masyarakat maupun dalam hubungan-hubungan internasional, seperti sudah beberapa kali diutarakan oleh Magisterium Gereja, khususnya sejak ensiklik ”Pacem in Terris” (”Perdamaian di Dunia”). Hak-hak manusiawi yang bersumber pada kerja merupakan sebagian dalam konteks lebih luas hak-hak asasi pribadi itu.
            Akan tetapi dalam konteks itu hak-hak pekerja mempunyai ciri istimewa sesuai dengan kodrat khas kerja manusiawi seperti telah digariskan. Menurut ciri itulah hak-hak itu perlu ditelaah. Seperti telah dikatakan, kerja merupakan kewajiban, atau tugas di pihak manusia. Itu berlaku bagi sekian banyak arti kerja. Manusia wajib bekerja, karena Sang Pencipata memerintahkannya dan karena kemanusiaannya sendiri, tetapi juga masyarakatnya, negeri asalnya, dan seluruh keluarga manusia sebab ia seorang anggotanya; ia mewarisi kerja angkatan demi angkatan dan sekaligus ikut serta membangun masa depan mereka yang menyusulnya dalam kelangsungan sejarah. Semuanya itu termasuk kewajiban moril kerja dimengerti dalam arti luasnya. Kalau perlu dikaji hak-hak moril setiap orang mengenai kerja sepadan dengan kewajiban itu, senantiasa perlu diindahkan seluruh jangkauan luas pokok-pokok acuan, yang menampilkan kerja setiap pelakunya.
            Sebab bila kita berbicara tentang kewajiban bekerja dan hak-hak pekerjaan yang berpadanan dengan kewajiban itu, yang pertama-tama kita pikirkan yakni hubungan antara majikan, langsung  atau tidak langsung dengan buruh.
            Pembedaan antara majikan langsung dan tidak langsung dipandang penting sekali, bila ditinjau baik cara kerja menurut kenyataannya ditata maupun kemungkinan membentuk hubungan-hubungan yang adil atau tidak adil di bidang kerja.
            Majikan langsung ialah orang atau lembaga yang mengadakan perjanjian kerja langsung dengan buruh menurut persyaratan yang ditetapkan; sedangkan yang dimaksudkan dengan majikan tidak langsung ilaha banyak dan berbagai faktor selain majikan langsung, yang berpengaruh menentukan terhadap penyusunan perjanjian kerja maupun-sebagai konsekuensinya-terhadap pembentukan hubungan-hubungan adil atau tidak adil di bidang kerja manusiawi.

 17. MAJIKAN LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG.

            Yang tergolong pada majikan tidak langsung ialah bermacam-macam orang dan lembaga, begitu pula perjanjian-perjanjian kerja kolektif dan kaidah-kaidah perilaku yang ditetapkan oleh orang-orang dan lembaga-lembaga itu, dan yang menentukan seluruh sistem sosio-ekonomi atau merupakan hasilnya. Jadi pengertian ”majikan tidak langsung” menunjukkan kepada banyak dan bermacam-macam unsur. Tanggung jawab majikan tak langsung berlainan degnan tanggung jawab majikan langsung –istilah sendiri sudah menunjukkan, bahwa tanggung jawabnya kurang langsung –akan tetapi tetap merupakan tanggung jawab yang sejati: majikan tak langsung secara hakiki menntukan satu atau lain segi hubungan kerja, dan dengan ebgitu ikut menentukan perilaku majikan langsung, bila ia menetapkan secara konkret perjanjian kerja atau hubungan-hubungan kerja aktual. Itu tidak berarti seolah-olah majikan langsung dibebaskan dari tanggung jawabnya sendiri, melainkan hanya meminta perhatian terhadap seluruh jaringan dampak-pengaruh yang ikut menentukan perilakunya. Bila soalnya ialah menetapkan kebijakan kerja yang tepat ditinjau dari sudut etis, semua dampak-pengaruh itu perlu diperhatikan. Suatu kebijakan itu tepat, bila hak-hak obyektif buruh diharapkan sepenuhnya.
            Pengertian majikan tak langsung berlkau bagi setiapmasyarakat, dan pertama-tama bagi Negera. Sebab Negeralah yang harus menyelenggarakan kebijakan kerja yang adil. Akan tetapi siapa pun tahu, bahwa dalam sistem hubungan-hubungan ekonomi di dunia zaman sekarang ada banyak sekali ikatan-ikatan antar Negera, yang misalnya terungkapkan dalam proses impor dan ekspor, artinya: pertukaran timbal-balik harta-benda ekonomis, entah bahan-bahan mentah, barang-barang yang setengah diolah, atau hasil-hasil produksi industri yang selesai. Ikatan-ikatan itu juga menciptakan ketergantungan timbal-balik. Hasilnya: akan cukup sulit dalam soal Negera man apun juga, bahkan Negera yang di bidang  ekonomi paling kuat pun, berbicara tentang swa-sembada sepenuhnya atau ”autarki”.
            Sistem ketergantungan timbal-balik itu sebenarnya biasa saja. Akan tetapi mudah membuka peluang bagi pelbagai bentuk penghisapan atau ketidak-adilan, dan sebagai akibatnya mempengaruhi kebijakan kerja di berbagai Negera. Akhirnya dapat mempengaruhi buruh-buruh, yang menjadi pelaksana kerj ayang sesungguhnya. Misalnya negara-negara yang berindustri maju, malahan lebih lagi perusahaan-perusahaan yang secara besar-besaran mengatur upaya-upaya produksi industri (perusahaan-perusahaan yang sering disebut multinasional atau transnasional), menetapkan harga-harga setinggi mungkin bagi produk-produknya, sementara itu mencoba menetapkan harga-harga serendah mungkin bagi bahan-bahan mentah atau barang-barang yang setengah diolah. Itulah salah satu sebab mengapa proporsi antara penghasilan nasional sejumlah negara makin terganggu. Kesenjangan antara kebanyakan negeri terkaya dan negeri-negeri termiskin tidak makin berkurang atau menjadi stabil, melainkan justru makin menjadi-jadi, sehingga jelas-jelas merugikan negeri-negeri yang miskin. Sudah jelas juga bahwa itu pasti akan mempunyai akibat pada kebijakan kerj asetempat dan pada situasi buruh dalam masyarakat-masyarakat yang serba ketinggalan di bidang ekonomi. Karena menyadari diri berada dalam sistem yang terkondisi seperti itu, majikan langsung menetapkan kondisi-kondisi kerja di bawah tuntutan-tuntutan obyektif kaum buruh, khususnya kalau ia sendiri hendak memperoleh keuntungan-keuntungan sebesar mungkin dari bisnisnya sendiri (atau dari bisnis yang dikelolanya dalam situasi pemilikan ”tersosialisakan ”upaya-upaya produksi).
            Mudah dimengerti bahwa kerangka bentuk-bentuk ketergantungan itu, berkaitan dengan pengertian majikan tidak langsung, luar biasa luas dan serba rumit. Dalam arti tertentu kerangka itu ditentukan oleh semua unsur yang cukup menentukan bagi kehidupan ekonomi di dalam masyarakat dan negara tertentu, tetapi juga oleh kaitan-kaitan serta bentuk-bentuk ketergantungan yang jauh lebih luas. Akan tetapi realisasi hak-hak buruh tidak dapat dipandang melulu sebagai hasil sistem-sistem ekonomi, yang pada skala lebih luas atau lebish sempit terutama berpedoman pada norma keuntungan maksimal. Sebaliknya, sikap menghormati hak-hak obyektif buruh-setiap macam buruh: buruh tangan atau intelektual, buruh industri atau pertanian, dan lain-lain-sikap itulah yang harus dijadikan norma yang memadai dan mendasar untuk membentuk seluruh perekonomian, baik pada tingkat masyarakat dan Negara masing-masing maupun dalam rangka keseluruhan kebijakan ekonomi dunia dan sistem-sistem hubungan-hubungan internasional yang dijabarkan dari padanya.
            Pengaruh ke arah itu harus diwujudkan oleh semua Organisasi Internasional yang harus mengindahkannya, mulai dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Nampaknya Organisasi Kerja Internasional[26] dan Organisasi Pangan dan Pertanian[27] dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan lainnya pun dapat menyajikan sumbangan-sumbangan segar mengenai pokok itu khususnya. Dalam Negara-Negera tertentu ada ministeri-ministeri atau departemen-departemen resmi, begitu juga pelbagai lembaga sosial yang didirikan untuk maksud itu. Semuanya itu menunjukkan secara tepat-guna relevansi majikan tak langsung-seperti telah dikatakan-dalam memupuk sikap hormat sepenuhnya terhadap hak-hak buruh; sebab hak-hak pribadi manusia merupakan unsur penting sekali dalam keseluruhan tata moral sosial.

18. MASALAH CARA MEMPERKERJAKAN.

            Kalau hak-hak kaum buruh ditinjau dalam kaitannya dengan ”majikan tidak langsung”, yakni semua pelaku pada tingkat nasional maupun internasional yang bertanggung jawab atas seluruh orientasi kebijakan kerja, pertama-tama perhatian harus ditujukan kepada masalah mendasar: soal menemukan pekerjaan, dengank ata lain, soal pekerjaan yang cocok bagi semua yang cakap menjalankannya. Kebalikan situasi yang adil dan benar di bidang itu ialah pengangguran, dengan kata lain tiadanya pekerjaan bagi mereka yagn mampu menjalankannya. Soalnya dapat berupa pengangguran umum atau pengangguran dalam sektor-sektor kerja tertentu. Peranan para pelaku yang tercakup dalam istilah majikan tidak langsung yakni: bertindak melawan pengangguran, yang selalu berupa kejahatan dan yang –kalau mencapai taraf tertentu-dapat sungguh menjadi bencana sosial. Situasi itu sungguh parah bila khususnya menyangkut kaum muda, yang susai persiapan budaya, teknis dan profesional gagal menemukan pekerjaan, dan mengalami frustrasi yang menyedihkan karena sia-sialah keinginan mereka yang tulus untuk bekerja dan kesediaan mereka untuk menunaikan tanggung jawab mereka demi perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat. Kewajiban menyediakan jaminan-jaminan bagi kaum penganggur, dengan kata lain, tugas untuk menyediakan tunjangan-tunjangan selayaknya yang mutlak perlu untuk menghidupi kaum buruh yang menganggur beserta keluarga mereka, merupakan kewajiban berdasarkan prinsip moril yang mendasar di bidang itu, yakni prinsip penggunaan harta-benda oleh semua orang, atau-untuk mengatakannya dengan cara lain yang lebih sederhana lagi-hak atas kelangsungan hidup.
            Untuk menanggapi bahaya pengangguran dan menjamin pekerjaan bagi semua, para pelaku yang di sini disebut ”majikan tak langsung” harus mengadakan perencanaan menyeluruh tentang pelbagai macam kerja, yang tidak hanya membentuk perekonomian tetapi juga hidup membudaya masyarakat tertentu. ”Majikan tak langsung” juga perlu mengindahkan penataan kerja secara cermat dan rasional. Pada dasarnya kepedulian menyeluruh itu termasuk tugas Negara; akan tetapi tidak boleh berarti sentralisasi berat sebelah oleh pihak pemerintah. Melainkan yang justru dipersoalkan ialah koordinasi yang adil da rasional, dan dalam kerangka itu prakarsa perorangan, kelompok-kelompok bebas dan pusat-pusat serta kompleks-kompleks kerja setempat harus dilindungi, sambil memperhatikan apa yang telah dikatakan sehubungan dengan ciri subyek kerja manusiawi.
            Kenyataan bahwa masyarakat-masyarakat dan Negara-Negara saling tergantung dan perlu bekerja sama di pelbagai bidang berarti, bahwa sementar atiap masyarakat dan Negara tetap memiliki hak-haknya atau kedaulatan di bidang perencanaan dan penataan kerja-di bidang yang penting itu tindakan perlu diadakan juga dalam dimensi kerja sama internasional melalui perjanjian-perjanjian dan persetujuan-persetujuan yang dibutuhkan. Di situ pun yang makin jelas harus dijadikan norma bagi perjanjian-perjanjian dan persetujuan-persetujuan ialah tolok-ukir kerja manusiawi dipandang sebagai hak asasi semua orang, kerja yang memberi hak-hak yang serupa kepada mereka yang bekerja sedemikian rupa, sehingga mutu hidup bagi kaum buruh di pelbagai masyarakat makin kurang menampakkan perbedaan-perbedaan yang menggelisahkan itu, yang serba tidak adil dan bahkan dapat mengundang reaksi-reaksi yang keras. Organisasi-organisasi Internasional mempunyai peranan amat besar di bidang itu. Lembaga-lembaga itu harus membiarkan diri diarahkan oleh diagnosisi yang cermat terhadap berbagai situasi yang kompleks dan terhadap dampak-pengaruh faktor-faktor alami, sejarah, sipil dan sebagainya. Organisasi-organisasi itu juga harus berfungsi secara lebih intensif berkenaan dengan program-program kegiatan yang diputuskan bersama; dengan kata lain: lebih efektif dalam melaksanakannya.
            Dalam haluan itu mungkinlah semua pihak melaksanakan program untuk kemajuan universal dan proporsional, seturut pedoman-pedoman ensiklik Paus Paulus VI ”Populorum Progressio”. Perlu ditekankan bahwa unsur hakiki kemajuan itu pun juga jalan yang paling memadai untuk mengeceknya dalam semangat keadilan dan damai, yagn diwartakan oleh Gereja dan tiada hentinya dimohonkan dalam doa kepada Bapa semua orang dan semua bangsa ialah: penghargaan terus menerus terhadap kerja manusia, baik dalamaspek terarahnya kepada tujuan yang obyektif maupundalam aspek martabat pelaksana segala kerj ayakni manusia. Kemajuan itu harus dilaksanakan melalui manusia dan bagi manusia, dan harus membuahkan hasilnya dalam diri manusia. Batu ujian bagi kemajuan itu ialah makin masaknya pengakuan terhadap tujuan kerja dan penghargaan makin universal terhadap hak-hak yang melekat pada kerja sesuai dengan martabat manusia, pelaksana kerja.
            Perencanaan kerja manusiawi yang rasional dan penataanya yang semestinya sesuai dengan masing-masing masyarakat dan Negara harus pula memperlancar penemuan proporsi-proporsi yang tepat antara berbagai macam pekerjaan kerja di sawah-ladang, dalam industri, di pelbagai bidang jasa, kerja kantor dan kerja ilmiah dan kesenian, menurut kecakapan masing-masing dan demi kesejahteraan umum masing-masing masyarakat dan segenap umat manusia. Penataan hidup manusiawi sesuai dengan sekian banyak kemungkinan kerja harus diimbangi dengan sistem penyuluhan dan pendidikan yang cocok, dan terutama diarahkan untuk mengembangkanmanusia yang masak, tetapi juga untuk menyiapkan orang-orang khususnya untuk demi keuntungan semua menempati kedudukan yang sesuai di dunia kerja yang luas dan ditandai oleh diferensiasi sosial.
            Bila pandangan dilayangkan atas segenap keluarga manusia di seluruh dunia, mau tak mau kita tersentuh oleh kenyataan sangat mencemaskan yagn berdimensi amat luas, yakni kenyataan bahwa-sementara  sumber-sumber daya alam yang jelas cukupbanyak tetap tidak dimanfaatkan-sejumlah orang yang amat besar sekali masih menganggur atau setengah menganggur dan jumlah tak terbilang menderita kelaparan. Itu kenyataan, yang jelas-jelas menunjukkan bahwa di Negara-Negara tertentu maupun dalam antar-hubungannya pada tingkat benua dan sedunia ada sesuatu yang tidak beres mengenai penataan kerja dan pekerjaan, justru di bidang-bidang yang paling kritis dan ditinjau dari sudut sosial paling penting.

 19. UPAH DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN SOSIAL LAIN-LAINNYA.

            Sesudah pada garis besarnya diuraikan peranan penting, yang ada pada kepedulian menyediakan pekerjaan bagi semua buruh, untuk menjamin penghargaan terhadap hak-hak manusia yang pantang diganggu-gugat mengenai kerjanya, sudah selayaknyalah diperhatikan secara lebih seksama hak-hak, yang pada dasarnya terbentuk dalam hubungan antara kaum buruh dan majikan langsung. Apa pun yang telah dikemukakan tentang majikan tak langsung dimaksudkan untuk menggariskan hubungan-hubungan itu secara lebih cermat, dengan menunjukkan sekian banyak bentuk dampak-pengaruh, yang secara tidak langsung ikut membentuk hubungan-hubungan itu. Akan tetapi tinjauan itu tidak melulu bertujuan memberi gambaran; bukan suatu ulasan ringkas tentang ekonomi atau politik. Melainkan yang penting ialah menonjolkan aspek kewajiban moril. Masalah pokok etika sosial dalam hal ini ialah soal upah yang adil bagi kerja yang dijalankan. Dalam konteks zaman sekarang tidak ada cara lebih penting untuk menjamin hubungan adil antara buruh dan majikan dari pada melalui imbalan bagi kerja. Apakah kerja itu dijalankan dalam sistem pemilikan perorangan upaya-upaya produksi atau dalam sistem pemilikan yang mengalami ”sosialisasi” tertentu, hubungan antara majikan (terutama majikan langsung) dan buruh ditetapkan berdasarkan upah, artinya melalui imbalan yang adil bagi kerja yang dijalankan.
            Perlu diperhatikan juga bahwa adil tidaknya sistem sosio-ekonomi dan bagaimana pun juga berfungsinya secara adil pada dasarnya layak dievaluasi berpedoman pada cara kerja manusia diimbali dengan upah yang wajar dalam sistem itu. Di sini sekali lagi diutarakan prinsip utama seluruh tata etika dan sosial, yakni asas penggunaan harta-benda oleh semua orang. Di tiap sistem, entah bagaiman di situ hubungan-hubungan dasar antara modal dan kerja, upah, yakni imbalan bagi kerja, masih merupakan upaya praktis bagi mayoritas terbesar rakyat, untuk menjangkau harta-benda yang diperuntukkan bagi semua orang: baik harta-benda alami maupun harta-benda hasil pengolahan. Kedua jenis harta-benda itu terjangkau  oleh buruh melalui upah yang diterimanya sebagai benda itu terjangkau oleh buruh melalui upah yang diterimanya sebagai imbalan kerjanya. Oleh karena itu bagaimana pun juga upah yang adil merupakan upaya konkret untuk mengecek adil-tidaknya seluruh sistem sosio-ekonomi, dan bagaiman pun juga untuk mengecek bahwa sistem itu berfungsi secara adil. Upah yang adil bukan saja upaya pengecekan, melainkan upaya yang sangat penting, dan dalam arti tertentu upaya paling pokok.
            Upaya pengecekan itu terutama menyangkut keluarga. Upah yang adil bagi kerja orang dewasa yang bertanggung jawab atas keluarga berarti imbalan yang akan memadai untuk mendirikan dan menghidupi keluarga secara wajar, dan unutk menjamin masa depannya. Upah itu dapat diberikan atau melalui apa yagn disebut upah keluarga-artinya satu gaji yang dibayarkan kepada kepala  keluarga untuk kerjanya, mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga tanpa suami atau isteri perlu menjalankan pekerjaan yagn berpenghasilan di luar rumah-atau melalui upaya-upaya sosial lainnya, misalnya tunjangan-tunjangan keluarga, atau bagi kaum ibu yang semata-mata membaktikan diri kepada keluarga-keluarga mereka. Tunjangan-tunjangan itu harus berpadanan dengan kebutuhan-kebutuhan aktual, artinya jumlah anggota keluarga yang tergantung padanya, selama mereka belum berada dalam posisi untuk memikul tanggung jawab yang semestinya atas hidup mereka sendiri.
            Pengalaman menegaskan lagi bahwa perlu ada penilaian sosial ulang terhadap peranan ibu, terhadap jerih-payah yang berkaitan dengannya, dan terhadap kebutuhan anak-anak akan reksa, cintakasih dan kemesraan, supaya mereka berkembang menjadi pribadi-pribadi yang ebrtanggung jawab, dewasa ditinjau dari sudut moril dan keagamaan, dan psikologis stabil. Akan merupakan segi positif bagi masyarakat: memungkinkan ibu-tanpa membatasi kebebasannya, tanpa mengadakan diskriminasi psikologis atau praktis, dan tanpa menyiksanya dengan membandingkannya dengan kaum wanita lainnya-memelihara dan mendidik anak-anaknya sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan mereka, yang berbeda-beda menurut umur. Terpaksa meninggalkan tugas-tugas itu untuk menjalankan pekerjaan yang digaji di luar rumah ialah serba salah ditinjau dari sudut kesejahteraan masyarakat maupun keluarga, bila bertentangan dengan tujuan-tujuan primer misi seorang ibu[28] atau menghambatnya.
            Dalam konteks itu perlu ditekankan bahwa pada taraf lebih umum seluruh proses kerja perlu ditata dan disesuaikan sedemikian rupa, sehingga tuntutan-tuntutan pribadi manusia dan bentuk-bentuk hidupnya tetap dihargai, terutama seluruh hidupnya di rumahtangga, sementara umur maupun jenis kelaminya pun dipertimbangkan. Kenyataannya ialah bahwa di banyak masyarakat kaum wanita bekerja di hampir semua sektor kehidupan. Akan tetapi sepantasnyalah mereka mampu menunaikan tugas-tugas mereka sesuai dengan kodrat mereka, tanpa mengalami diskriminasi dan tanpa dikesampingkan dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat mereka jalankan; tetapi juga tanpa menyisihkan sikap hormat terhadap aspirasi-aspirasi mereka sebagai anggota keluarga dan terhadap peranan khas dalam membawakan sumbangan mereka bersama kaum pria demi kesejahteraan masyarakat. Kemajuan sejati kaum wanita meminta agar kerja dituangkan dalam struktur sedemikian rupa, sehingga kaum wanita tidak usah dirugikan kemajuan mereka dengan melepaskan apa yang khas bagi mereka sehingga merugikan keluarga juga, sebab disitulah peranan wanita selaku ibu tidak tergantikan.
            Selain upah, pelbagai tunjangan sosial yang dimaksudkan untuk menjamin kehidupan dan kesehatan kaum buruh beserta keluarga mereka ikut berperanan di sini. Pembiayaan pemeliharaan kesehatan, khususnya bila terjadi kecelakaan dalam kerja, meminta supaya bantuan medis tersedia dengan leluasa bagi kaum buruh, dan supaya bantuan itu semurah mungkin atau bahkan bebas biaya. Suatu sektor lain mengenai jaminan-jaminan yakni sektor yang berkaitan dengan hak atas istirahat. Pertama hak itu meliputi istirahat meingguan yagn teratur, mencakup sekurang-kurangnya hari Minggu, pun juga suatu periode istirahat yagn lebih lama, yakni masa liburan sekali setahun, atau barangkali terbagi dalam berbagai periode yang lebih singkat selama tiap tahun. Sektor ketiga menyangkut hak atas pensiun dan jaminan hari tua serta bila dalam lingkup kerja terjadi kecelakaan. Dalam lingkup hak-hak utam aitu berkembanglah suatu sistem menyeluruh hak-hak khusus, yang bersama dengan upah kerja menentukan sifat hubungan yang semestinya antara buruh dan majikan. Di antara hak-hak itu yang tidak pernah boleh diabaikan ialah hak atas lingkungan kerja dan proses-proses produksi yang tidak merugikan bagi kesehatan fisik atau kebutuhan moril kaum buruh.

20. RELEVANSI SERIKAT-SERIKAT.

            Semua hak itu, bersama dengan kebutuhan kaum buruh sendiri untuk melindunginya, menimbulkan hak lain lagi, yakni hak atas persekutuan, artinya untuk membentuk serikat-serikat guna membela kepentingan-kepentingan paling pokok mereka yang bekerja di pelbagai kejuruan. Persekutuan-persekutuan itu disebut serikat-serikat kerja. Kepentingan-kepentingan paling pokok kaum buruh dalam arti tertentu menyangkut mereka semua. Tetapi sekaligus setiap jenis kerja, tiap profesi, mempunyai cirinya yanga khas yang perlu dicerminkan secara khusus pula dalam serikat-serikat itu.
            Dalam arti tertentu serikat-serikat sudah mulai ada pada Zaman Pertengahan berupa himpunan-himpunan para pengrajin, yakni: organisasi-organisasi itu mengumpulkan orang-orang yang mengelola kejuruan yang sama, jagi berdasarkan kerja mereka. Akan tetapi serikat-serikat berbeda dengan himpunan-himpunan pengrajin dalam hal yang sangat pokok ini: serikat-serikat modern tumbuh dari perjuangan kaum buruh-buruh pada umumnya tetapi khususnya buruh pabrik-untuk melindungi hak-hak merek ayang adil terhadap kaum usahawan dan para pemilik upaya-upaya produksi. Tugasnya yakni membela kepentingan-kepentingan nyata kaum buruh di segala sektor yang menyangkut hak-hak mereka. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa organisasi-organisasi macam itu merupakan unsur kehidupan sosial yang mutlak perlu, terutama dalam masyarakat-masyarakat industri modern. Tentu saja itu tidak berarti seolah-olah hanya kaum buruh pabriklah yang dapat mendirikan serikat-serikat seperti itu. Wakil-wakil tiap kejuruan dapat memanfaatkannya untuk melindungi hak-hak mereka. Begitulah ada serikat-serikat para majikan. Seperti telah dikatakan, semua dibagi lagi menjadi kelompok-kelompok atau regu-regu lebih kecil menurut spesialisasi-spesialisasi kejuruan yang lebih khas.
            Ajaran sosial Katolik tidak berpandangan, bahwa serikat-serikat itu tidak lebih dari cerminan struktur kelas masyarakat, atu corong perjuangan kelas yagn mau tak mau menguasai perihidup sosial. Tetapi memang serikat-serikat itu corong perjuangan demi keadilan sosial, demi hak-hak yang adil kaum pekerja sesuai dengan kejuruan-kejuruan mereka. Akan tetapi perjuangan itu harus dipandang sebagai usaha normal ”bagi” kepentignan yang adil: dalam keadaan sekarang , bagi harta-benda yang menanggapi kebutuhan-kebutuhan dan jasa-jasa apra pekerja yang berhimpun menurut kejuruan mereka; tetapi bukan perjuangan ”melawan” pihak-pihak lain. Juga sekalipun dalam masalah-masalah kontroversial perjuangan mengenakan sifat oposisi terhadap pihak-pihak lain, sebabnya ialah karena bertujuan mencapai keadilan sosial, bukan demi ”perjuangan” itu sendiri atau untuk mengikis habis pihak lawan. Suatu ciri kerja ialah: pertama-tama menyatukan orang-orang. Di situlah letak kekuatan sosialnya: kekuatan untuk membentuk rukun hidup. Pada dasarnya baik kaum buruh maupun mereka yang mengelola upaya-upaya produksi atau memilikinya dengan cara tertentu harus bersatu dalam rukun hidup itu. Ditelaah dari struktur dasar segala kerja-ditinjau dari kenyataan bahwa pada dasarnya kerja dan modal merupakan komponen-komponen yang memang harus ada pada proses produksi di tiap sistem sosial-jelaslah bahwa, juga kalau itu karena orang-orang demi kerja mereka perlu bersatu untuk melindungi hak-hak mereka, serikat mereka tetap merupakan faktor tata sosial dan solidaritas, dan mustahillah tidak mengakuinya.
            Supaya usaha-usaha untuk melindungi hak-hak kaum buruh yang berhimpun berdasarkan kejuruan yang sama bersifat adil, selalu perlu diindahkan batasan-batasan yang dikenakan padanya oleh situasi umum ekonomi negeri yang bersangkutan. Tuntutan serikat buruh tidak boleh mengenakan sifat ”egoisme” kelompok atau kelas, meskipun-dalam perspektif kesejahteraan umum segenap masyarakat-memang dapat dan harus bertujuan mengoreksi segala sesuatu yang salah atau kurang pada sitem pemilikan upaya-upaya produksi atau pada cara upaya-upaya itu dikelola. Kehidupan sosial dan sosio-ekonomi memang bagaikan suatu sistem ”tabung-tabung berkaitan”, dan tiap kegiatan sosial yang bertujuan melindungi hak-hak kelompok-kelompok khusus harus menyesuaikan diri dengan sistem itu.
            Dalam arti itu pastilah kegiatan serikat memasuki bidang politik, yakni kepedulian yang arif terhadap kesejahteraan umum. Akan tetapi peranan serikat-serikat bukanlah ”berpolitik” dalam arti yang sekarang sudah lazim di mana-mana. Serikat-serikat tidak seperti partai-partai politik yang berebutan kekuasaan; jangan pula dibawahkan kepada keputusan partai-partai politik atau terlalu erat berhubungan dengannya. Kenyataannya  dalam situasi seperti itu serikat-serikat mudah menjauh dari peranannya yang khas, yakni melindungi hak-hak kaum buruh yang adil dalam rangka kesejahteraan umum seluruh masyarakat. Melainkan menjadi alat yang disalah-gunakan untuk mencapai tujuan-tujuan lain.
            Berbicara tentang perlindungan hak-hak kaum buruh yang adil menurut kejuruan mereka masing-masing, tentu saja selalu perlu diperhatikan apa yang menentukan bagi ciri subyektif kerja di setiap kejuruan, tetapi sekaligus-bahkanpertama-tama-perlu diindahkan apa yang menentukan bagi martabat khas pelaksana kerja. Kegiatan organisasi-organisasi serikat membuka sekian banyak kemungkinan dalam hal ini, termasuk usaha-usahanya untuk menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan bagi kaum buruh dan mendukung pengembangan diri mereka. Layak dipuji jasa sekolah-sekolah, apa yang terkenal sebagai universitas-universitas kaum buruh atau rakyat, dan program-program latihan serta penataran-penataran, yang telah dan masih berkembang di bidang kegiatan itu. Selalu diharapkan, agar berkat usaha serikat-serikat mereka kaum buruh tidak akan hanya memiliki lebih, melainkan terutama menjadi lebih. Dengan kata lain: bahwa mereka akan lebih penuh menyadari kemanusiaan mereka dalam segala seginya.
            Suatu cara yang dipakai oleh serikat-serikat untuk memperjuangkan hak-hak adil para anggotanya ialah pemogokan atau penghentian kerja sebagai semacam ultimatum kepada badan-badan yang berwenang , khususnya para majikan. Cara itu oleh ajaran sosial Katolik diakui sebagai sah dalam kondisi-kondisi yang semestinya dan dalam batas-batas yang wajar. Sehubungan dengan itu kaum buruh harus dijamin hak mereka untuk mogok, tanpa dikenai hukuman-hukuman perorangan karena ikut serta dalam pemogokan. Sementara itu diakui sebagai upaya yang sah, sekaligus perlu ditekankan bahwa pemogokan dalam arti tertentu tetap merupakan uapya terakhir. Pemogokan jangan disalah-gunakan. Khususnya jangan disalah-gunakan untuk tujuan-tujuan ”politi”. Selain itumengenai jasa-jasa pokok masyarakat selalu harus diingat, bahwa bagaiman apun juga jasa-jasa itu harus tetap terjamin, kalau perlu melaui perundang-undangan yang cocok. Penyalah-gunaan senjata pemogokan dapat melumpuhkan seluruh hidup sosio-ekonomi, dan itu berlawanan degnan tuntutan kesejahteraan umum masyarakat, yang juga sejalan degnan sifat kerja yang sejati.

 21. MARTABAT KERJA BERCOCOK-TANAM.

            Apa saja yang sampai sekarang dikatakan tentang martabat kerja, tentang dimensi obyektif dan subyektif kerja manusiawi, langsung dapat diterapkan pada soal kerja bercocok-tanam dan pada situasi orang yagn mengolah tanah dengan bekerja di sawah-ladang. Di planet kita sektor kerja itu cukup luas, tidak terbatas pada suatu benua, atau pada masyarakat-masyarakat yang telah mencapai taraf tertentu perkembangan dan kemajuan. Dunia pertanian, yang bagi masyarakat menyediakan hasil baumi yang dibutuhkan sebagai rezeki sehari-hari, sungguh penting sekali. Kondisi-kondisi penduduk pedesaan dan kerja bercocok-tanam serba berbeda dari daerah ke daerah, dan kedudukan sosial kaum buruh petani berlainan dari negeri ke negeri. Itu tidak hanya tergantung dari taraf perkembangan teknologi pertanian, melainkan juga-dan barangkali lebih lagi-dari pengakuan terhadap hak-hak adil para buruh petani, dan akhirnya dari tingkat kesadaran mengenai etika sosial kerja.
            Kerja bercocok-tanam menghadapi kesukaran-kesukaran yang cukup berat, termasuk usaha fisik tiada hentinya dan kadang sungguh melelahkan, lagi pula kurang dihargai dari pihak masyarakat, sehingga menyebabkan kaum petani merasa diri tersisihkan dari masyarakat, dan mempercepat kendala perpindahan masal dari daerah pedesaan ke kota-kota, dan yang patut disayangkan: menimbulkan kondisi-kondisi hidup yang justru makin kurang manusiawi. Kecuali itu sering tidak ada latihan kejuruan yang memadai dan perlengkapan yang semestinya, individualisme tertentu makin meluas, lagi pula situasi-situasi yagn ditinjau secara obyektif tidak adil. Di negeri-negeri tertentu yang sedang berkembang jutaan penghuni terpaksa mengolah tanah milik orang-orang lain, dan dihisap oleh tuan-tuan tanah yang besar, tanpa harapan sama sekali akan mendpat tanah sejengkal pun bagi diri mereka sendiri. Tidak ada bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi kaum buruh petani sendiri dan keluarga mereka bila sudah lanjut usia, sakit atau menganggur. Berhari-hari kerja keras fisisk dibayar dengan upah yang sangat menyedihkan. Tanah yang sebenarnya dapat diolah dibiarkan kosong saja oleh para pemiliknya. Dasar-dasar hukum untuk memiliki sepetak kecil tanah yang bertahun-tahun lamanya telah diolah sendiri oleh petani tidak dihiraukan atau dibiarkan tanpa perlindungan terhadap keserakahan akan tanah di pihak orang-oran gatau kelompok-kelompok  yang lebih berkuasa. Akan tetapi bahkan di negeri-negeri yang perekonomiannya sudah maju pun tempat penelitian ilmiah, prestasi-prestasi teknologi dan kebijakan Negara telah mengangkat pertanian ke taraf yang sangat maju, hak atas kerja dapat dilanggar, bila buruh-buruh petani tidak mendapat kemungkinan ikut serta mengambil keputusan-keputusan tentang jasa-pelayanan mereka atau bila mereka tidak diberi hak membentuk serikat bebas supaya dapat maju sebagaimana wajarnya di bidang sosial, budaya dan ekonomi.
            Oleh karena itu dalam banyak situasi diperlukan perubahan-perubahan yang radikal dan mendesak untuk memulihkan kepada pertanian dan kepada rakyat pedesaan nilai mereka yang adil sebagai dasar perekonomian yang sehat, dalam keseluruhan perkembangan sosial masyarakat. Jadi perlulah menyiarkan dan memajukan martabat kerja, semua kerja tetapi khususnya kerja bercocok-tanam. Sebab di situlah manusia begitu jelas ”menaklukkan” bumi yang diterimanya sebagai kurnia Allah dan mengegaskan ”kedaulatan”nya dalam dunia yang kelihatan.

22. PENYANDANG CACAT DAN KERJA.

            Tahun-tahun terakhir ini masyarakat-masyarakat nasional dan organisasi-organisasi internasional mengarahkan perhatian mereka kepada masalah lain yang berkaitan dengan kerja, soal yang sarat implikasi-implikasi, yakni: masalah kaum penyandang cacat. Mereka pun manusia sepenuhnya yang mempunyai hak-hak alami, keramat dan tak boleh dilanggar, dan kendati batasan-batasan dan penderitaan-penderitaan yang menyangkut tubuh dan daya-kemampuan mereka-mereka justru lebih jelas menunjukkan martabat dan keagungan manusia. Karena para penyandang cacat itu orang-orang dengan segala hak-hak mereka, mereka perlu dibantu untuk berperan serta dalam kehidupan masyarakat di segala seginya dan pada segala tingkat yang terjangkau oleh dayaikemampuan mereka. Penyandang cocat ialah salah seorang di antara kita dan sepenuhnya ikut memiliki kemanusiaan yang sama seperti kita. Kiranya sama sekali tidak layak bagi manusia, dan merupakan pengingkaran terhadap kemanusiaan kita bersama, menerima ke dalam kehidupan masyarakat, dan dengan demikian menampung ke dalam dunia kerja, hanya mereka yang mampu berfungsi sepenuhnya. Bertindak begitu berarti mengadakan suatu bentuk serius diskriminasi, yakni diskriminasi mereka yang kuat dan sehat terhadap mereka yang lemah dan sakit. Kerja dalam arti obyektif dalam keadaan itu pun haurs dibawahkan kepada martabat manusia, pelaku kerja, dan tidak ditujukan kepada keuntungan ekonomis.
            Oleh karena itu selayaknyalah pelabgai badan yang terlibat dalam dunia kerja, majikan langsung maupun tidak langsung, melalui upaya-upaya yang tepat guna dan sesuai mendukung hak kaum penyandang cacat atas latihan kejuruan dan kerja, sehingga mereka dapat diberi kegiatan produktif yang cocok bagi mereka. Muncullah di situ banyak soal praktis, begitu pula soal-soal di bidan ghukum dan ekonomi. Akan tetapi masyarakat, artinya para pejabat pemerintah, perserikatan-perserikatan dan kelompok-kelompok tengahan, perusahaan-perusahaan bisnis dan para penyandang cacat sendiri harus menghimpun ide-ide dan sumber-sumber daya mereka untuk mencapai tujuan yang tidak boleh dielakkan ini: supaya penyandang cacat diberi kerja sesuai dengan kecakapan mereka; sebab itulah tuntutan martabat mereka sebagai pribadi dan pelaksana kerja. Setiap masyarakat akan mampu membangun struktur-struktur yang cocok untuk menemukan atau menciptakan pelbagai pekerjaan bagi mereka itu, baik seperti biasa dalam perusahaan-perusahaan negeri atau swasta, dengan menyediakan bagi mereka pekerjaan-pekerjaan yang biasa atau disesuaikan dengan tepat, maupun dalam apa yang disebut perusahaan-perusahaan serta lingkungan-lingkungan yang ”terlindung”.
            Perlu diperhatiakn dengan seksama kondisi-kondisi fisik maupun psikologis bagi kerja para penyandang cacat, seperti bagi semua buruh, upah mereka yang adil, kemungkinan naik jenjang, dan usaha-usaha menyingkirkan bermacam-macam hambatan. Tanpa menutupi kenyataan bahwa itu tugas yang rumit dan sukar, diharapkan agar pengertian yang cermat tentang kerja dalam arti subyektif akan menciptakan situasi, yang memungkinkan para penyandang cacat merasakan, bahwa mereka tidak disingkirkan dari dunai kerja atau tergantung dari masyarakat, melainkan pekerja-pekerja dalam arti sepenuhnya, bermanfaat, dihargai karena martabat mereka sebagai manusia, dan dipanggil untuk membawa sumbangan mereka demi kemajuan dan kesejahteraan keluarga mereka dan masyarakat sesuai dengan kecakapan-kecakapan mereka yang khas.

23.KERJA DAN MASALAH EMIGRASI.

            Akhirnya perlu disampaikan setidak-tidaknya beberapa patah kata tentang emigrasi untuk mencari pekerjaan. Itu gejala sejak beberapa abad, tetapi masih terus terulang, dan sekarang punmasih tersebar luas sekali akibat kompleksnya perihidup modern. Manusia berhak meninggalkan tanah airnya karena berbagai alasan-berhak juga untuk pulang-unguk mencari kondisi-kondisi hidup yang lebih baik di luar negeri. Pasti itu bukannya tanpa bermacam-macam kesulitan. Terutama pada umumnya itu berarti bahwa negeri yang ditinggalkan kehilangan sesuatu. Berangkatlah orang yang juga merupakan anggota masyarakat besar yang terhimpun berdasarkan sejarah, tradisi dan kebudayaan. Dan orang itu harus mulai hidup di tengah masyarakat lain yang terbentuk karena kebudayaan yang berbeda, dan sering sekali berbahasa lain. Dalam hal itu negeri kehilangan pelaku kerja, yang usaha-usaha akalbudi maupun tenaga jasmaninya sebenarnya dapat menyumbang demi kesejahteraan umum tanah airnya; tetapi usaha-usaha itu, sumbangan itu, jadinya disumbangkan kepada masyarakat lain yang dalam arti tertentu kurang berhak atas usaha-usaha itu dibandingkan dengan negeri asalnya.
            Akan tetapi, sekalipun emigrasi pada berbagai seginya sesuatu yang buruk, dalam situasi tertentu-seperti dikatakan-merupakan hal buruk yang terpaksa. Apa saja harus dilakukan-dan pasti banyak juga yang sedang dijalankan untuk tujuan itu-untuk mencegah jangan sampai hal yang nampak buruk itu mengakibatkan kerugian moril lebih besar. Memang usaha mana pun yang mungkin perlu dikerahkan, untuk menjamin supaya ada keuntungan bagi hidup perorangan dan keluarga emigran serta bagi hidupnya di tengah masyarakat, bagi negeri yang didatanginya maupun yang ditinggalkannya. Di bidang itu banyak tergantung dari perundang-undangan yang adil, khususnya tentang hak-hak kaum buruh. Jelaslah soal perundang-undangan yang adil perlu dimasukkan ke dalam konteks pertimbangan-pertimbangan sekarang, khususnya dari sudut pandangan hak-hak itu.
            Yang paling penting ialah bahwa buruh yang bekerja di luar negeri, entah sebagai emigran tetap atau sebagai buruh musiman, terpaksa menduduki tempat yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan buruh-buruh lain dalam masyarakat itu mengenai hak-hak kerja. Emigrasi untuk mencari pekerjaan jangan sampai membuka peluang bagi penghisapan finansial atau sosial. Berkenaan dengan hubungan kerja, pada buruh-buruh imigran harus diterapkan norma-norma yagn sama seperti pada semua buruh lainnya dalammasyarakat yang bersangkutan. Nilai kerj aharus diukur menurut ukuran yang sama, dan bukan menurut perbedaan kebangsaan, agama atau suku. Karena lasan yang bahkan masih lebih kuat lagi situasi serba terpaksa yang dialami oleh buruh pendatang jagnan disalah-gunakan. Semua kenyataan itu-tentu saja sesudah berbagai kondisi khusus dipertimbangkan juga-harus dengan jelas menunjang nilai dasar kerja, yagn bertalian dengan martabat pribadi manusia. Sekali lagi asas dasar perlu diulangi: tata-susunan nilai-nilai dan makna mendalam kerja sendiri meminta, supaya modal diabdikan kepada kerja, bukan kerja kepada modal.


V
UNSUR-UNSUR SPIRITUALITAS KERJA

 24. TUGAS KHUSUS BAGI GEREJA.

            Sudah selayaknyalah bagian terakhir renungan-renungan tentang kerja manusiawi ini, pada ulang tahun kesembilan puluh ensiklik ”Rerum Novarum”, diperuntukkan bagi spiritualitas kerja dalam arti Kristiani. Kerja dalam aspek subyektifnya selalu merupakan tindakan personal, ”actus personae”. Oleh karena itu seluruh pribadi, jiwa maupun raga, berperan serta dalam kerja, entah itu kerja tangan atau kerja akalbudi. Seluruh pribadi manusia pulalah yang disapa oleh sabda Allah yang hidup, amanat Injil tentang keselamtan, yang mencakup sekian banyak butir mengenai kerja manusiawi, dan memberi sorotan khusus atasnya. Butir-butir itu perlu diresapkan sebagaimana mestinya: dibutuhkan suatu usaha batin pada budi manusiawi, dibimbing oleh iman, harapan dan cintakasih, supaya melalui butir-butir itu kerja manusia diberi makna yang ada padanya dalam pandangan Allah, sehingga dengan demikian kerja mendapat tempat dalam proses penyelamatan, setaraf dengan dimensi-dimensi lain tetapi penting sekali dalam keseluruhan itu.
            Gereja memandang sebagai tugasnya menyampaikan ajarannya tentang kerja dari sudut pandangan nilai manusiawinya maupun tata susila yang mencakupnya, dan menganggap itu salah satu kewajiban penting dalam pengabdiannya kepada amanat Injil secara keseluruhan. Sekaligus Gereja memandang sebagai tugasnya yang khas membina spiritualitas kerja untuk membantu semua orang, supaya melalui kerja mereka mendektai Allah, Sang Pencipta dan Penebus, untuk ikut serta mewujudkan rencana penyelamatan-Nya terhadap manusia dan dunia, dan untuk memperdalam keakraban mereka dengan Kristus dalam hidup mereka dengan menerima dalam iman peran serta yang sungguh nyata dalam misi-Nya sebagai Imam, Nabi dan Raja, seperti begitu jelas diajarkan oleh Konsili Vatikan II.

 25. KERJA SEBAGAI PARTISIPASI DALAM KEGIATAN SANG PENCIPTA.

            Menurut Konsili Vatikan II: ”Bagi kaum beriman ini merupakan keyakinan: kegiatan manusia baik perorangan maupun kolektif, atau usaha besar-besaran itu sendiri, yang dari zaman ke zaman dikerahkan oleh banyak orang untuk memperbaiki kondisi-kondisi hidup mereka, memang sesuai dengan rencana Allah. Sebab manusia, yang diciptakan menurut gambar Allah, menerima titah-Nya, supaya menaklukkan bumi beserta segala sesuatu yang terdapat padanya, serta menguasai dunia dalam keadilan dan kesucian; ia mengemban perintah untuk mengakui Allah sebagai Pencipta segala-galanya, dan mengarahkan diri beserta seluruh alam kepada-Nya, sehingga dengan terbawahnya segala sesuatu kepada mausia nama Allah sendiri dikagumi di seluruh bumi”[29].
            Sabda perwahyuan Allah secara mendalam ditandai oleh kebenaran asasi, bahwa manusia, yang diciptakan menurut citra Allah, melalui kerjanya berperan serta dalam kegiatan Sang Pencipta, dan dalam batas-batas daya-kemampuan manusiawinya sendiri ia dalam arti tertentu tetap makin maju dalam menggali sumber-sumber daya serta nilai-nilai yang terdapat dalam seluruh alam tercipta. Kebenaran itu tercantum pada awal Kitab suci sendiri, dalam Kitab Kejadian , yang menyajikankarya penciptaan dalam bentuk ”kerja” yang dijalankan oleh Allah selama ”enam hari”[30], sedangkan Ia ”beristirahat” pada hari ketujuh[31]. Selain itu kitab terakhir Kitab suci menggemakan  sikap hormat yang sama terhadap segala yang telah dikerjakan oleh Allah melalui ”karya” penciptaan-Nya, bila menyatakan: ”Agung dan ajaiblah segala karya-Mu, ya Tuhan, Allah yang Mahakuasa!”[32] Itu senada dengan Kitab Kejadian, yang menutup lukisan setiap hari penciptaan dengan pernyataan: ”Dan Allah melihat bahwa itu baik adanya”[33].
            Gambaran pencitaan, yang terdapat dalam bab pertama Kitab Kejadian dalam arti tertentu merupakan ”Injil Kerja” yang pertama. Sebab menunjukkan di mana letak martabat kerja: di situ diajarkan, bahwa manusia harus meneladan Allah Penciptanya dalam bekerja, sebab hanya manusialah yang mempunyai ciri unik menyerupai Allah. Manusia harus berpola pada Allah dalam bekerja maupun dalam dalam beristirahat, sebab Allah sendiri bermaksud menyajikankegiatan-Nya menciptakan alam dalam bentuk kerja dan istirahat. Kegiatan Allah di dunia itu selalu berlangsung, seperti dikatakan oleh Kristus: ”Bapa-Ku tetap masih berkarya...”[34]: Ia berkarya degnankuasa pencipta-Nya dengan melestarikan bumi, yang dipanggil-Nya untuk berada dari ketiadaan, dan Ia berkarya dengan kuasa penyelamat-Nya dalam hati mereka, yang sejak semula telah ditetapkan-Nya untuk ”beristirahat”[35] dalam persatuan dengan diri-Nya di ”rumah Bapa”-Nya[36]. Oleh karena itu kerja manusia pun tidak hanya memerlukan istirahat setiap”hari  ketujuh”[37], melainkan tidak dapat pula terdiri hanya dari penggunaan tenaga manusiawi dalam kegiatan lahir. Kerja harus membuka peluang bagi manusia untuk menyiapkan diri, dengan semakin menjadi seperti yang dikehendaki oleh Allah, bagi ”istirahat” yang disediakan oleh Tuhan bagi para hamba dan sahabat-Nya[38].
            Kesadaran, bahwa kerja manusia ialah partisipasi dalam kegiatan Allah, menurut Konsili, bahkan harus meresapi ”pekerjaan sehari-hari yang biasa sekali. Sebab pria maupun wanita, yang-sementara mencari nafkah bagi diri maupun keluarga mereka-melakukan pekerjaan mereka sedemikian rupa sehingga sekaligus berjasa-bakti bagi masyarakat, memang dengan tepat dapat berpandangan, bahwa dengan jerih-payah itu mereka mengembangkan karya Sang Pencipta, ikut memenuhi kepentingan sesama saudara, dan menyumbangkan kegiatan mereka pribadi demi terlaksananya rencana ilahi dalam sejarah”[39].
            Spiritualitas Kristiani kerja itu harus merupakan warisan bagi semua. Khususnya pada zaman modern, spiritualitas kerja harus menampilkan kematangan yang dibutuhkan untuk menanggapi ketegangan-ketegangan dan ketidak-tenangan budi dan hati. ”Umat kristiani tidak beranggapan seolah-olah karya-kegiatan, yang dihasilkan oleh bakat-pembawaan serta daya-kekuatan manusia, berlawanan dengan kuasa Allah, seakan-akan ciptaan yang berakalbudi menyaingi Penciptanya. Mereka malahan yakin, bahwa kemenangan-kemenangan bangsa manusia justru menandakan keagungan Allah dan merupakan buah rencana-Nya yang tak terperikan. Adapun semakin kekuasaan manusia bertambah, semakin luas pula jangkauan tanggung jawabnya, baik itu tanggung jawab perorangan maupun tanggung jawab bersama. Maka jelaslah pewartaan kristiani tidak menjauhkan orang-orang dari usaha membangun dunia pun tidak mendorong mereka untuk mengabaikan kesejahteraan sesama; melainkan mereka justru semakin terikat tugas untuk melaksanakan itu”[40].
            Kesadaran, bahwa melalui kerja manusia berperan serta dalam karya penciptaan merupakan motif yang terdalam untuk bekerja di pelbagai sektor. ”Jadi”-menurut Konstitusi ”Lumen Gentium”-”kaum beriman wajib mengakui makna sedalam-dalamnya, nilai serta tujuan segenap alam tercipta, yakni: demi kemuliaan Allah. Lagi pula mereka wajib saling membantu juga melalui kegiatan duniawi untuk hidup dengan lebih suci, supaya dunia diresapi semangat Kristus, dan dengan lebih tepat mencapai tujuannya dalam keadilan, cinta kasih dan damai....Maka dengan kompetensinya di bidang profan serta dengan kegiatannya, yang dari dalam diangkat oleh rahmat Kristus, hendaklah mereka memberi sumbangan yang andal, supaya hal-hal tercipta dikelola dengan kerja manusia, keahlian teknis, serta kebudayaan yang bermutu, menurut penetapan Sang Pencipta dan dalam cahaya Sabda-Nya”[41].

26. KRISTUS, MANUSIA PEKERJA.

            Kebenaran bahwa melalui kerja manusia ikut serta dalam kegiatan Allah sendiri, yakni Penciptanya, secara khusus ditonjolkan oleh Yesus Kristus,-Yesus yang di antara banyak pendengar-Nya pertama di Nazaret menimbulkan ”rasa kagum”, sehingga mereka berkata:”Dari mana diperoleh-Nya semuanya itu? Hikmat apa pulakah yang diberikan kepada-Nya?...Bukankah Ia ini tukang kayu?”[42] Sebab Yesus tidak hanya mewartakan, melainkan dengan karya-perbuatan-Nya pertama-tama menghayati ”Injil”, sabda Kebijaksanaan kekal yang telah dipercayakan kepada-Nya. Maka itu pun merupakan ”Injil kerja”, sebab Dia sendiri yang mewartakannya ialah manusia pekerja, seorang tukang seperti Yosef dari Nazaret[43]. Dan kalau dalam amanat sabda-Nya tidak terdapat perintah khas untuk bekerja- melainkan suatu ketika justru suatu larangan melawan kegelisahan yang berlebihan mengenai kerja dan hidup[44]-sementara itu amanat hidup Kristus pantang diragukan: Ia termasuk ”dunia pekerja”; Ia menghargai dan menghormati kerja manusiawi. Memang dapat dikatakan, bahwa Ia penuh kasih memandang kerja manusiawi beserta pelbagai bentuknya, dan melihat dalam masing-masing bentuk itu suatu segi khusus keserupaan manusia dengan Allah, Sang Pencipta dan Bapa. Bukankah Ia mengatakan: ”Bapa-Ku ialah pemilik kebun anggur”![45] Dengan pelbagai cara Ia menyaturagakan dalam ajaran-Nya kebenaran mendasar tentang kerja, yang sudah dicetuskan dalam seluruh tradisi Perjanjian Lama, mulai dari Kitab Kejadian.
            Kitab-kitab Perjanjian Lama banyak menyinggung kerja manusiawi dan pelbagai kejuruan: misalnya dokter[46], ahli obat-obatan[47], pengrajin atau seniman[48], pandai besi[49] –kata-kata itu sekarang dapat dikenakan pada kaum buruh pengecoran logam-tukang periuk[50], petani[51], ilmuwan[52], pelaut,[53] buruh pembangunan[54], ahli musik[55], gembala[56], dan penangkap ikan[57]. Kata-kata pujian bagi kerja kaum wanita sudah dikenal[58]. Dalam perumpamaan-perumpamaan-Nya tentang Kerajaan Allah Yesus Kritus selalu menunjuk kepada kerja manusiawi: pekerjaan gembala[59], petani[60], tabib[61], penabur benih[62], kepala rumahtangga[63], pelayan[64], bendahara[65], nelayan[66], pedagang[67], pekerja[68]. Yesus berbicara juga tentang berbagai bentuk kerja wanita[69]. Ia membandingkan kerasulan dengan kerja tangan para penuai[70] atau penangkap ikan[71]. Yesus menunjuk kepada karya para ilmuwan [72]juga.
            Ajaran Kristus tentang kerja yang bertumpu pada teladan hidup-Nya selama Ia tinggal di Nazaret terpantulkan dengan jelas khususnya dalam ajaran Rasul Paulus. Paulus merasa bangga bekerja dalam kejuruannya (kiranya ia seorang  pembuat tenda)[73], dan berkat pekerjaan itu ia mampu mendapat nafkahnya sendiri juga sebagai Rasul[74]. ”..kami berusaha dan berjerih payah siang malam, supaya jangan menjadi beban bagi siapa pun di antara kamu”[75]. Maka dalam bentuk anjuran dan perintah ia menyampaikan ajarannya tentang kerja:”Orang-orang yand demikian kami peringatkan dan nasehati dalam Tuhan Yesus Kristus, supaya mereka tetap tenang melakukan pekerjaannya dan dengan demikian makan makanannya sendiri”, demikian tulisnya kepada umat di Tesalonika[76]. Sebab melihat bahwa ”ada orang yang tidak tertib hidupnya dan tidak bekerja[77], Rasul tanpa ragu-ragu mengatakan dalam konteks itu:”...jika orang tidak mau bekerja, janganlah ia makan”[78]. Pada kesempatan lain ia mendorong para pembacanya: ”Apa pun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Kamu tahu, bahwa dari tuhanlah kamu akan menerima bagian yang ditentukan bagimu sebagai upah”[79].
            Ajaran Rasul kepada para bangsa jelas relevan sekali bagi moralitas dan spiritualitas kerja manusiawi. Ajaran itu merupakan pelengkap yang penting bagi Injil kerja yang agung penuh kearifan, yang terdapat dalam hidup dan perumpamaan-perumpamaan Kristus, dalam apa yang ”dikerjakan dan diajarkan”oleh Yesus[80].
            Berdasarkan pancaran-pancaran terang yang bersinar dari Sumber sendiri, Gereja selalu telah mewartakan apa yang diungkapkan dalam bahasa modern dalam ajaran Konsili Vatikan II:”Adapun seperti kegiatan insani berasal dari manusia, begitu pula kegiatan itu terarahkan kepada manusia. Sebab bila manusia bekerja, ia bukan hanya mengubah hal-hal tertentu danmasyarakat, melainkan menyempurnakan dirinya sendiri juga. Ia belajar banyak, mengembangkan bakat-kemampuannya, beranjak keluar dari dirinya dan melampui dirinya. Pengembangan diri itu, bila diartikan dengan tepat, lebih bernilai dari harta-kekayaan lahiriah yang dpat dikumpulkan....oleh karena itu inilah tolok ukur kegiatan manusiawi: supaya kegiatan itu menurut rencana dan kehendak Allah selaras dengan kesejahteraan sejati umat manusia, lagi pula memungkinkan manusia sebagai perorangan maupun warga masyarakat untuk mengembangkan dan mewujudkan sepenuhnya panggilannya seutuhnya”[81].
            Visi tetang nilai-nilai kerja manusiawi, dengan kata lain: spiritualitas kerja itu, menjelaskan sepenuhny aapa yang tercantum dalam bagian Konstitusi Pasoral Konsili itu juga berkenaan dengan makna kemajuan yang sejati: !”Manusia lebih bernilai karena kenyataan dirinya sendiri dari pada karena apa yang dimilikinya. Begitu pula segala sesuatu, yagn diperbuat orang untuk memperoleh keadilan yang lebih penuh, persaudaraan yang lebih luas, tata-cara yang lebih manusiawi dalam hubungan-hubungan sosial, lebih berharga dari pada kemajuan-kemajuan di bidang teknologi. Sebab kemajuan-kemajuan itu memang dapat menyediakan semacam bahan bagi pengembangan manusiawi, tetapi dipandang begitu saja sama sekali tidak mewujudkan pengembangan itu sendiri”[82].
            Ajaran tentang masalah kemajuan dan perkembangan itu-suatu tema yang sekarang ini banyak diperbincangkan-hanya dapat dimengerti sebagai buah-hasil spiritualitas kerja manusiawi yang teruji. Dan hanya berdasarkan spiritualitas itulah dapat disadari dan dilaksanakan. Itulah ajaran dan program yang berakar dalam ”Injil kerja”.

27. KERJA MANUSIAWI DALAM TERANG SALIB DAN KEBANGKITAN KRISTUS.

            Masih ada aspek kerja manusiawi yang lain lagi, suatu dimensinya yang hakiki, yang secara mendalma dirasuki oleh spiritualitas berdasarkan Injil. Setiap kerja, baik kerja tangan maupun kerja akalbudi, mau tak mau berkaitan  denganjerih-payah. Kitab Kejadian mencetuskannya dengan cara yang sungguh mendalam: berkat semula, yang ada pada kerja dalam misteri penciptaan sendiri, dan berhubungan dengan pengangkatan manusia sebagai citra Allah, dipertentangkan terhadap kutukan yang melekat pada dosa:”...terkutuklah tanah karena engkau; dengan bersusah-payah engkau akan mencari rezekimu dari tanah seumur hidupmu”[83]. Jerih-payah yang bertalian dengankerj aitu menandai jalan hidup manusiawi di dunia dan merupakan maklumat maut:”Dengan berpeluh engkau akan mencari makananmu, sampai engkau kembali lagi menjadi tanah, karena dari situlah engkau diambil”[84]. Hampir sebagai gema kata-kata itu, pengarang salah satu kitab Kebijaksanaan berkata:”..aku meneliti segala pekerjaan yang telah dilakukan tanganku dan segala usaha yang telah kulakukan untuk itu dengan jerih-payah”[85]. Siapa pun di dunia ini dapat menerapkan kata-kata itu pada dirinya sendiri.
            Dalam arti tertentu sabda mutakhir Injil tentang hal itu-seperti tentang hal-hal lain juga-terdapat dalam Misteri Paska Yesus Kristus. Di situlah harus dicari jawaban terhadap soal-soal yang sepenting itu bagi spiritualitas kerja. Misteri Paska mencakup Salib Kristus dan ketaatan-Nya hingga wafat-Nya, yang oleh Rasul diperlawankan dengan ketidaktaatan yang sejak semula membebani sejarah manusia di dunia[86]. Akan tetapi mencakup juga Pengangkatan Kristus, yang melalui kematian di Salib kembali menjumpai para murid-Nya dalam Kebangkitan atas kuasa Roh Kudus.
            Peluh-keringat dan kerih-pedih, yang dalam kenyataan bangsa manusia sekarang mau tak mau mengiringi kerja, membuka bagi umat Kristiani dan siapa pun yang dipanggil untuk mengikuti Kristus peluang untuk penuhkasih berperan serta dalam karya yang dijalankan oleh Kristus[87]. Karya penyelamatan itu terwujudkan berkat sengsara dan wafat-Nya di Salib. Dengan menanggung jerih-payah kerja dalam persatuan dengan Kristus yang disalibkan bagi kita, manusia dengan cara tertentu bekerja sama dengan Putera Allah demi penebusan umat manusia. Ia menampilkan diri sebagai murid Kristus yang sejati dengan memanggul salibnya sendiri setiap hari[88] dalam kegiatan yang harus dijalankannya.
            Kristus ”Bagi kita semua yang pendosa ini Ia menanggung maut; dengan teladan-Nya Ia mengajarkan kepada kita pula, bahwa kita pun harus mengangkat salib, yang oleh daging dan dunia dibebankan atas bahu mereka yang mengejar perdamaian dan keadilan. Kristus, yang karena kebangkitan-Nya ditetapkan menjadi Tuhan, dan yang diserahi segala kuasa di langit dan di bumi, sudah berkarya di hati manusia karena kekuatan Roh-Nya, bukan saja dengan membangkitkan kerinduan akan zaman yang akan datang, melainkan demikian pula dengan menjiwa murnikan, serta meneguhkan aspirasi-aspirasi yang bersumber pada kebesaran jiwa, dan menggerakkan usaha-usaha keluarga manusia untuk menjadikan hidupnya lebih manusiawi, dan untuk membawahkan seluruh bumi kepada tujuan itu”[89].
            Dalam kerja manusiawi orang kristiani menemukan sebagian kecil Salib Kristus dan menerimanya dalam semangat penebusan seperti juga Kristus sendiri menerima Salib-Nya demi kita. Berkat cahaya, yang memancar dari Kebangkitan Kristus dan menyinari sanubari kita, selalu dalam kerja kita temukan terang hidup baru, harta kekayaan baru, ibarat pewartaan ”langit yang baru dan bumi yang baru”[90], yang justru melalui jerih-payah yang menyertai kerja sudah mulai dirasakan oleh manusia dan dunia. Melalui jerih-payah-dan tidak pernah tanpa itu. Di satu pihak itu meneguhkan mutlak perlunya Salib dalam spiritualitas kerja manusiawi. Di lain pihak Salib yan gberupa jerih-payah itu menyingkapkan kekayaan baru yang bersumber pada kerja sendiri, yang dimengerti secara mendalam dan di segala seginya, dan tak pernah tanpa kerja.
            Benarkah kekayaan baru, yang diperbuahkan oleh kerja manusiawi itu, sudah merupakan sebagian kecil ”dunia baru” kediaman keadilan?[91] Kalau memang benar, bahw asekian banyak bentuk jerih-payah yang mengiringi kerja manusia itu sebagian kecil Salib Kristus, manakah hubungan harta baru itu dengan Kebangkitan Kristus? Degnan menimba terang dari sumber-sumber perwahyuan sendiri Konsili mencoba menanggapi pertanyaan itu juga: ”Kita memang diperingatkan, bahwa bagi manusia tiada gunanya, kalau ia memperoleh seluruh dunia, tetapi membinasakan dirinya (bdk. Luk 9:25). Akan tetapi janganlah karena mendambakan dunia baru orang lalu menjadi lemah perhatiannya untuk mengolah dunia ini. Justru harus tumbuhlah perhatian itu, sehingga berkembanglah Tubuh keluarga manusia yang baru, yang sudah mampu memberi suatu bayangan tentang zaman baru. Maka dari itu, sungguhpun kemajuan duniawi harus dengan cermat dibedakan dari pertumbuhan kerajaan Kristus, tetapi kemajuan itu sangat penting bagi Kerajaan Allah, sejauh dapat membantu untuk mengatur masyarakat manusia secara lebih baik”[92].
            Dalam renungan sekarang yang berkisar sekitar kerja manusiawi ini kami telah mencoba menggarisbawahi segala sesuatu yang nampaknya bersifat hakiki padanya, karena melalui kerja manusialah bukan saja ”buah-hasil kegiatan kita”, melainkan juga ”martabat, persaudaraan dan  kebebasan manusiawi” harus makin berkembang di dunia[93]. Hendaklah umat Kristiani, yang mendengarkan sabda Allah yagn hidup, melalui perpaduan kerja dan doa, memahami tempat kerja itu bukan hanya dalam kemajuan duniawi melainkan juga dalam pengembagnan Kerajaan Allah, yang menjadi tujuan panggilan kita semua berkat kuasa Roh Kudus dan berkat sabda Injil.
            Untuk mengakhiri renungan-renungan ini kami dengan senang hati menyampaikan Berkat Apostolik kepada Anda sekalian, para Saudara yang terhormat dan para putera-puteri kami yang terkasih.
            Kami siapkan dokumen ini untuk dimaklumkan pada tanggal 15 Mei yang lalu, pada ulang tahun kesembilan puluh ensiklik ”Rerum Novarum”. Akan tetapi baru sesudah kami meninggalkan rumahsakit kami dapat meninjaunya ulang secara definitif.
            Disampaikan dari Castel Gandolfo, pada tanggal empat belas September, hari raya Kemenangan Salib, pada tahun 1981, tahun ketiga masa jabatan kami sebagai Paus.

PAUS YOHANES PAULUS II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar