Lahirnya koperasi kredit (Credit Union) pertama sekali di
Jerman pada abad ke 19 karena kondisi dan latar belakang :
- KONDISI EKONOMI RAKYAT YANG SURAM.
- MUSIM PACEKLIK (PERSEDIAAN MAKANAN HABIS)
- WABAH PENYAKIT
- RAKYAT TERGANTUNG PADA LINTAH DARAT DENGAN BUNGA YANG TINGGI SEHINGGA TERJADI GALI LOBANG TUTUP LOBANG, HARTA BENDA RAKYAT MENJADI KORBAN.
- LAHAN PERTANIAN RAKYAT TERGADAIKAN, AKIBATNYA MEREKA PINDAH KE KOTA DAN BEKERJA SEBAGAI BURUH KASAR. PEKERJAAN SEBAGAI BURUH TIDAK DIBAYAR DENGAN IMBALAN YANG WAJAR, TENAGA DAN KERINGATNYA DIPERAS.
- MAJIKAN YANG MEMPEKERJAKAN MEREKA BERTAMBAH KAYA, TERJADI KESENJANGAN YANG SANGAT MENONJOL.
- REVOLUSI INDUSTRI YANG MENGGANTIKAN TENAGA MANUSIA DENGAN MESIN AKIBATNYA PENGANGGURAN MERAJA LELA.
Melihat
kondisi tersebut timbul gagasan dari Walikota Jerman Barat “FRIEDRICH
WILHELM RAIFFEISEN” tentang prinsif “KAUM MISKIN” itu perlu segera “DITOLONG”.
RAIFFEISEN berseru kepada orang kaya (Hartawan) agar
mengumpulkan dana untuk kaum miskin
sebagai modal hidup. Tetapi
seruan itu tidak berhasil karena rakayat
miskin itu ternyata menghabiskannya sehingga para dermawan kehabisan minat
untukk menolong kaum miskin. Melihat kegagalan ini Raiffeisen berpendapat
bahwa kesulitan si miskin hanya dapat diatasi dengan jalan mengumpulkan uang dari si miskin itu sendiri
dan kemudian meminjamkan uang itu kepada sesama mereka, artinya “Saling Tolong
Menolong Melalui kerjasama” dianggap satu-satunya pemecahan masalah karena derma tidak akan menolong manusia
untuk membantu dirinya sendiri melainkan merendahkan martabata manusia yang
menerimanya.
Pada tahun
1849 Raiffeisen berhasil melahirkan gagasan Koperasi kredit atau Credit Union,
bersama-sama dengan buruh tani, Raeffeisen berhasil mencetuskan Tiga Prinsif
Utama Credit Union, yaitu :
A.
TABUNGAN HANYA DIPEROLEH DARI ANGGOTA
B.
PINJAMAN HANYA DIBERIKAN KEPADAANGGOTA
C.
JAMINAN TERBAIK BAGI PINJAMAN ADALAH WATAK SI PEMINJAM ITU SENDIRI.
Ketiga prinsif
tersebut dianut oleh semua koperasi diseluruh dunia sampai saat ini. Prinsif
ini mencerminkan adanya sikap swadaya dari kelompok masyarakat yang senasib
sepenanggungan yaitu menerapkan prinsif “
Dari, Oleh dan Untuk anggota, melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Credit Union yang semula lahir di Jerman
kemudian berkembang ke seluruh penjuru dunia termasuk ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar